LINTAS7.NET, PACITAN — Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Sosial secara resmi mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025.
Program ini menyasar buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, serta masyarakat miskin dan rentan yang belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, menyatakan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam mendukung pemulihan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap bantuan ini benar-benar bisa meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam pemulihan kesejahteraan warga,” ujarnya saat peluncuran program, Selasa (5/8/2025).
Tahun ini, jumlah penerima BLT DBHCHT meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Tercatat sebanyak 5.934 warga menerima bantuan, terdiri dari: 2.517 buruh tani tembakau, 2.840 buruh pabrik rokok, 577 masyarakat miskin dan rentan lainnya.
Jumlah ini naik sekitar 700 orang dari tahun 2024 yang hanya mencapai 5.234 penerima. Tak hanya itu, durasi penyaluran juga diperpanjang menjadi lima bulan, dari sebelumnya hanya empat bulan. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Sasaran penerima ditentukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta hasil pendataan lokal untuk warga yang belum tercakup dan belum pernah menerima bantuan pemerintah sebelumnya.
Distribusi dilakukan langsung di wilayah penghasil tembakau dan di tiga pabrik rokok aktif di Pacitan, yakni: PT PPIS, Tunas Mandiri, Mulia Agung.
Khusus untuk periode Agustus hingga Oktober 2025, bantuan disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima melalui Bank Jatim. Skema ini diharapkan dapat mempercepat dan memastikan akuntabilitas penyaluran.
Program BLT DBHCHT 2025 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 20 Tahun 2025.
Tujuan utamanya adalah mendukung pemulihan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tembakau dan industri rokok. Penyaluran bantuan dijadwalkan selesai pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai peredaran rokok ilegal yang masih banyak ditemukan di pasaran.
Ciri-ciri rokok ilegal antara lain:
Tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Pita cukai rusak atau bekas ditempel ulang. Merek pada pita cukai tidak sesuai dengan kemasan. Harga dijual jauh di bawah pasaran rokok legal.
Masyarakat diimbau melaporkan temuan rokok ilegal sebagai bentuk dukungan terhadap program cukai dan pemulihan ekonomi nasional.