Konsultan Hukum Menanggapi, Tidak Ada Panggilan dari Kepolisian Terkait Cek Senilai Rp 3 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Konsultan hukum pasangan Tarman-Sheila Arika, Danur Suprapto, SH., MH., akhirnya angkat bicara terkait kabar dugaan penggunaan cek palsu senilai Rp3 miliar yang disebut-sebut digunakan sebagai mahar pernikahan.

Dalam keterangannya kepada media, Kamis (16/10/25), Danur menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi apa pun terkait adanya laporan polisi terhadap kliennya.

“Yang dilaporkan siapa, ya, Mas? Saya adalah konsultan hukum Mbak Sheila. Sampai sekarang belum ada informasi dari beliau. Saya juga baru saja menghubungi Mbak Sheila dan Pak Tarman, dan keduanya menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan dari pihak kepolisian,” ujar Danur.

Baca Juga :  Patuh Aturan, Pengurus Ansor Mundur Sementara

Danur menyebut tidak ada kejelasan mengenai substansi laporan yang disebut-sebut telah dilayangkan ke kepolisian. Ia mempertanyakan legal standing pelapor dan status hukum dari dugaan tersebut.

“Apa yang mau ditanggapi? Pelapornya siapa, legal standing-nya bagaimana, siapa saja yang dilaporkan, jenis laporannya apa, semua itu belum kami ketahui. Surat panggilan dari kepolisian pun tidak ada. Bahkan nomor laporan polisinya saja belum jelas,” tegasnya.

Meski kabar dugaan laporan tersebut telah mencuat ke publik, pihaknya tetap tenang dan tidak merasa berada dalam situasi hukum yang genting.

“Bagi kami santai saja, karena merasa tidak ada masalah. Apalagi bila disebut sebagai terlapor, kami lebih santai lagi. Justru pelapor yang memiliki tanggung jawab hukum untuk menyediakan bukti permulaan yang cukup agar laporannya bisa ditindaklanjuti dan diuji secara hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Rekannya Jalani Sidang Etik, Puluhan Petugas PPS Beri Dukungan

Lebih jauh, Danur juga mengingatkan bahwa laporan yang tidak dilandasi itikad baik atau tidak didukung bukti kuat dapat berbalik menyerang pelapor. Ia menyinggung Pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu sebagai dasar hukum yang bisa digunakan untuk melaporkan balik.

“Pelapor harus memiliki bukti-bukti yang cukup dan sah. Jika laporan ternyata tidak benar, maka ada risiko hukum menanti, termasuk ancaman pidana karena membuat laporan palsu,” pungkas Danur.

Berita Terkait

Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”
Data Pribadi di Ujung Jari, Ancaman Nyata di Balik Pinjol Ilegal
Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman
Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi
FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai
Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional
KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar, Tarman Keluar dari Tahanan Polres Pacitan Usai 60 Hari Ditahan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:15 WIB

Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:36 WIB

Data Pribadi di Ujung Jari, Ancaman Nyata di Balik Pinjol Ilegal

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:31 WIB

Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:20 WIB

Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi

Senin, 9 Februari 2026 - 11:27 WIB

FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai

Berita Terbaru