Konsultan Hukum Menanggapi, Tidak Ada Panggilan dari Kepolisian Terkait Cek Senilai Rp 3 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Konsultan hukum pasangan Tarman-Sheila Arika, Danur Suprapto, SH., MH., akhirnya angkat bicara terkait kabar dugaan penggunaan cek palsu senilai Rp3 miliar yang disebut-sebut digunakan sebagai mahar pernikahan.

Dalam keterangannya kepada media, Kamis (16/10/25), Danur menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi apa pun terkait adanya laporan polisi terhadap kliennya.

“Yang dilaporkan siapa, ya, Mas? Saya adalah konsultan hukum Mbak Sheila. Sampai sekarang belum ada informasi dari beliau. Saya juga baru saja menghubungi Mbak Sheila dan Pak Tarman, dan keduanya menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan dari pihak kepolisian,” ujar Danur.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan PPKM Mikro, Perkuat Pengamanan di Tingkat RT/RW

Danur menyebut tidak ada kejelasan mengenai substansi laporan yang disebut-sebut telah dilayangkan ke kepolisian. Ia mempertanyakan legal standing pelapor dan status hukum dari dugaan tersebut.

“Apa yang mau ditanggapi? Pelapornya siapa, legal standing-nya bagaimana, siapa saja yang dilaporkan, jenis laporannya apa, semua itu belum kami ketahui. Surat panggilan dari kepolisian pun tidak ada. Bahkan nomor laporan polisinya saja belum jelas,” tegasnya.

Meski kabar dugaan laporan tersebut telah mencuat ke publik, pihaknya tetap tenang dan tidak merasa berada dalam situasi hukum yang genting.

“Bagi kami santai saja, karena merasa tidak ada masalah. Apalagi bila disebut sebagai terlapor, kami lebih santai lagi. Justru pelapor yang memiliki tanggung jawab hukum untuk menyediakan bukti permulaan yang cukup agar laporannya bisa ditindaklanjuti dan diuji secara hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  BGN Gelar Bimtek untuk 35.000 Penjamah Pangan MBG di 38 Kabupaten/Kota Pulau Jawa

Lebih jauh, Danur juga mengingatkan bahwa laporan yang tidak dilandasi itikad baik atau tidak didukung bukti kuat dapat berbalik menyerang pelapor. Ia menyinggung Pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu sebagai dasar hukum yang bisa digunakan untuk melaporkan balik.

“Pelapor harus memiliki bukti-bukti yang cukup dan sah. Jika laporan ternyata tidak benar, maka ada risiko hukum menanti, termasuk ancaman pidana karena membuat laporan palsu,” pungkas Danur.

Berita Terkait

Kasus Viral Mbah Tarman Terungkap, Polres Pacitan Beberkan Fakta Lengkap Pemalsuan Dokumen Cek Rp 3 Miliar
Danur Suprapto Gagal Lolos Penjaringan Ketua KONI Pacitan 2025–2029, Tetap Ajak Junjung Tinggi Sportivitas
Goed President Hotel Pacitan, Simbol Penghormatan dan Lokomotif Pariwisata Baru
Danur Suprapto Layangkan Surat Keberatan ke KONI Pacitan, Ditembuskan ke Presiden RI
Dinkes Pacitan Gelar CFD TOSS TBC, Bergerak Serentak Menuju Indonesia Bebas TBC 2030
Talud Jalan Penghubung Desa Kembang– Plumbungan Longsor, Camat Kebonagung Himbau Warganya Lebih Berhati-hati
Ratusan Murid SOTH Ngadirojo Ikuti Prosesi Wisuda
Hujan Turun Membawa Berkah, Tapi Jalan Purworejo–Banjarsari Kian Parah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:18 WIB

Kasus Viral Mbah Tarman Terungkap, Polres Pacitan Beberkan Fakta Lengkap Pemalsuan Dokumen Cek Rp 3 Miliar

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:28 WIB

Danur Suprapto Gagal Lolos Penjaringan Ketua KONI Pacitan 2025–2029, Tetap Ajak Junjung Tinggi Sportivitas

Sabtu, 29 November 2025 - 12:30 WIB

Goed President Hotel Pacitan, Simbol Penghormatan dan Lokomotif Pariwisata Baru

Jumat, 14 November 2025 - 17:44 WIB

Danur Suprapto Layangkan Surat Keberatan ke KONI Pacitan, Ditembuskan ke Presiden RI

Minggu, 9 November 2025 - 13:29 WIB

Dinkes Pacitan Gelar CFD TOSS TBC, Bergerak Serentak Menuju Indonesia Bebas TBC 2030

Berita Terbaru