Konsultan Hukum Menanggapi, Tidak Ada Panggilan dari Kepolisian Terkait Cek Senilai Rp 3 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Konsultan hukum pasangan Tarman-Sheila Arika, Danur Suprapto, SH., MH., akhirnya angkat bicara terkait kabar dugaan penggunaan cek palsu senilai Rp3 miliar yang disebut-sebut digunakan sebagai mahar pernikahan.

Dalam keterangannya kepada media, Kamis (16/10/25), Danur menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi apa pun terkait adanya laporan polisi terhadap kliennya.

“Yang dilaporkan siapa, ya, Mas? Saya adalah konsultan hukum Mbak Sheila. Sampai sekarang belum ada informasi dari beliau. Saya juga baru saja menghubungi Mbak Sheila dan Pak Tarman, dan keduanya menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan dari pihak kepolisian,” ujar Danur.

Baca Juga :  Pengusaha Pacitan Sambut Antusias Komitmen Aji-Gagarin

Danur menyebut tidak ada kejelasan mengenai substansi laporan yang disebut-sebut telah dilayangkan ke kepolisian. Ia mempertanyakan legal standing pelapor dan status hukum dari dugaan tersebut.

“Apa yang mau ditanggapi? Pelapornya siapa, legal standing-nya bagaimana, siapa saja yang dilaporkan, jenis laporannya apa, semua itu belum kami ketahui. Surat panggilan dari kepolisian pun tidak ada. Bahkan nomor laporan polisinya saja belum jelas,” tegasnya.

Meski kabar dugaan laporan tersebut telah mencuat ke publik, pihaknya tetap tenang dan tidak merasa berada dalam situasi hukum yang genting.

“Bagi kami santai saja, karena merasa tidak ada masalah. Apalagi bila disebut sebagai terlapor, kami lebih santai lagi. Justru pelapor yang memiliki tanggung jawab hukum untuk menyediakan bukti permulaan yang cukup agar laporannya bisa ditindaklanjuti dan diuji secara hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Pesan SBY Jangan Mau Dipecah Belah dan Tolak Politik Uang

Lebih jauh, Danur juga mengingatkan bahwa laporan yang tidak dilandasi itikad baik atau tidak didukung bukti kuat dapat berbalik menyerang pelapor. Ia menyinggung Pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu sebagai dasar hukum yang bisa digunakan untuk melaporkan balik.

“Pelapor harus memiliki bukti-bukti yang cukup dan sah. Jika laporan ternyata tidak benar, maka ada risiko hukum menanti, termasuk ancaman pidana karena membuat laporan palsu,” pungkas Danur.

Berita Terkait

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”
Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut
Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo
Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut
PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026
PLN NP UP Pacitan dan Warga Kembangkan Agrowisata Alpukat Berbasis Lingkungan di Sudimoro
Pengajian Umum Momen Lebaran, Camat Ngadirojo Serukan Persatuan dan Kerukunan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”

Kamis, 30 April 2026 - 12:00 WIB

Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut

Selasa, 28 April 2026 - 20:50 WIB

Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo

Selasa, 28 April 2026 - 19:38 WIB

Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut

Senin, 20 April 2026 - 17:06 WIB

PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Berita Terbaru