Di Duga korupsi Tanah Bengkok, Kades Dawung Jogorogo Ditahan Polisi

- Jurnalis

Senin, 28 Januari 2019 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat mengamankan sejumlah barang bukti

Polisi saat mengamankan sejumlah barang bukti

NGAWI. Diduga melakukan tindak dan praktek korupsi AWS pria 38 tahun selaku Kepala Desa (Kades) Dawung, Kecamatan Jogorogo, Ngawi ditahan aparat penegak hukum Polres Ngawi. Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu dihadapan para wartawan menegaskan, kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang menyeret Kades Dawung tersebut terjadi ditahun anggaran 2013/2014.

Saat itu jelasnya, AWS (Kades Dawung-red) memerintahkan kepada KN seorang perangkat desanya (uceng) untuk menyewakan tanah kas Desa Dawung berupa tanah bengkok eks sekretaris desa (carik) selama 6 tahun terhitung mulai 2014 sampai 2020. Akhirnya tanah kas desa yang dimaksudkan itu berhasil disewa Donald Samidin sebesar Rp 153.435.000. Hasil sewa tanah bengkok tersebut senilai Rp 123.435.000 diserahkan kepada AWS dan sisanya sebesar Rp 30.000.000 dipegang oleh KN.

Baca Juga :  Maling Tabung LPG, Warga Widodaren Ngawi Kena OTT Polisi

“Dana hasil sewa tanah kas desa itu tidak dimasukan ke keuangan desa sebagai PADes namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh diri AWS maupun KN. Dengan bukti yang kuat mendasar keterangan yang ada akhirnya kita lakukan penahanan,” terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Senin, (28/01/2019).

Polisi pun dari kasus itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu lembar foto copy surat perjanjian sewa tanah kas desa, satu lembar kwitansi penyerahan uang, satu lembar foto copy rekening koran kas Desa Dawung dan beberapa barang bukti lainya. Atas perkara atau kasus tindak korupsi yang diduga dilakukan oleh AWS maupun KN dijerat dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Titipkan Panca Dharma Desa, Pegiat Desa Pacitan Deklarasi Dukung Rakhman Wijayanto Mendampingi Indrata Nur Bayuaji

Pungkasnya, untuk berkas perkara (BAP-red) tersangka AWS sudah dinyatakan P-21 alias lengkap. Sedangkan KN masih dalam proses penyidikan dan berkasnya akan dipisah (splitsing-red). Untuk itu AKBP MB. Pranatal Hutajulu memerintahkan jajaranya untuk melakukan pemeriksaan marathon terhadap KN agar berkas kasusnya segera dilimpahkan ke Kejari Ngawi. (pr)

 

Berita Terkait

Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Pengedar Obat Terlarang di Pacitan
Pelaku Pencurian Motor di Pacitan, Ditangkap Setelah Kabur ke Nganjuk
Serunya Malam Minggu di Pacitan, Alun-alun Jadi Pusat Wisata dan Hiburan Keluarga  
Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu
Mentari Ocean View Tawarkan Jembatan Kaca Berlatar Teluk Menawan Pacitan
Program Destana Inklusif Diharapkan Jadi Model Pengelolaan Risiko Bencana di Pacitan
Bareng Perhutani dan Pemda, IJTI Mataraman Sedekah Oksigen di Sendang Ngiyom
Dinkes Pacitan Gencarkan Sosialisasi Pencegahan dan Skrining HIV/AIDS, Kasus Baru Meningkat pada 2024
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 14:39 WIB

Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Pengedar Obat Terlarang di Pacitan

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:14 WIB

Pelaku Pencurian Motor di Pacitan, Ditangkap Setelah Kabur ke Nganjuk

Senin, 13 Januari 2025 - 19:57 WIB

Serunya Malam Minggu di Pacitan, Alun-alun Jadi Pusat Wisata dan Hiburan Keluarga  

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:11 WIB

Mentari Ocean View Tawarkan Jembatan Kaca Berlatar Teluk Menawan Pacitan

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:05 WIB

Program Destana Inklusif Diharapkan Jadi Model Pengelolaan Risiko Bencana di Pacitan

Berita Terbaru