Menu

Mode Gelap
Asyik Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah, Belasan Pelajar di Madiun Terjaring Razia Satpol PP BST 2023 Lebih Singkat, Cepat dan Tepat Sasaran Operasi Zebra Semeru 2023 Resmi Digelar Mulai Hari Ini  Meriahnya Puncak Peringatan HUT ke 78 RI di Desa Tulung Pesta Rakyat IM3 di Kota Madiun, Meriah dan Bertabur Hadiah

Daerah · 28 Jan 2019 18:08 WIB ·

Di Duga korupsi Tanah Bengkok, Kades Dawung Jogorogo Ditahan Polisi


 Polisi saat mengamankan sejumlah barang bukti Perbesar

Polisi saat mengamankan sejumlah barang bukti

NGAWI. Diduga melakukan tindak dan praktek korupsi AWS pria 38 tahun selaku Kepala Desa (Kades) Dawung, Kecamatan Jogorogo, Ngawi ditahan aparat penegak hukum Polres Ngawi. Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu dihadapan para wartawan menegaskan, kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang menyeret Kades Dawung tersebut terjadi ditahun anggaran 2013/2014.

Saat itu jelasnya, AWS (Kades Dawung-red) memerintahkan kepada KN seorang perangkat desanya (uceng) untuk menyewakan tanah kas Desa Dawung berupa tanah bengkok eks sekretaris desa (carik) selama 6 tahun terhitung mulai 2014 sampai 2020. Akhirnya tanah kas desa yang dimaksudkan itu berhasil disewa Donald Samidin sebesar Rp 153.435.000. Hasil sewa tanah bengkok tersebut senilai Rp 123.435.000 diserahkan kepada AWS dan sisanya sebesar Rp 30.000.000 dipegang oleh KN.

“Dana hasil sewa tanah kas desa itu tidak dimasukan ke keuangan desa sebagai PADes namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh diri AWS maupun KN. Dengan bukti yang kuat mendasar keterangan yang ada akhirnya kita lakukan penahanan,” terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Senin, (28/01/2019).

Polisi pun dari kasus itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu lembar foto copy surat perjanjian sewa tanah kas desa, satu lembar kwitansi penyerahan uang, satu lembar foto copy rekening koran kas Desa Dawung dan beberapa barang bukti lainya. Atas perkara atau kasus tindak korupsi yang diduga dilakukan oleh AWS maupun KN dijerat dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP.

Pungkasnya, untuk berkas perkara (BAP-red) tersangka AWS sudah dinyatakan P-21 alias lengkap. Sedangkan KN masih dalam proses penyidikan dan berkasnya akan dipisah (splitsing-red). Untuk itu AKBP MB. Pranatal Hutajulu memerintahkan jajaranya untuk melakukan pemeriksaan marathon terhadap KN agar berkas kasusnya segera dilimpahkan ke Kejari Ngawi. (pr)

 

Artikel ini telah dibaca 245 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Turnamen Bola Voli AHY #2 Disambut Antusias Masyarakat

3 September 2023 - 18:17 WIB

Siapkan Bonus, Bupati Ponorogo Target 15 Emas di Porprov Jatim 2023

1 September 2023 - 19:16 WIB

LBH GP Ansor Laporkan Youtube @sunnahnabi1 ke Polres Pacitan

20 Agustus 2023 - 11:21 WIB

Badan Siber Ansor Pacitan Meminta Kepolisian Mengusut Tuntas Penista Nabi

20 Agustus 2023 - 07:24 WIB

Museum dan Galeri Seni SBY-Ani Diresmikan 17 Agustus 2023 Akan Dihadiri 800 Tamu Undangan

12 Agustus 2023 - 18:00 WIB

Unggahan Pelayanan RSUD Dr. Darsono Pacitan Yang Dikeluhkan Warga di Jejaring Sosial Masih Dibanjiri Komentar Netizen

12 Agustus 2023 - 10:35 WIB

Trending di Daerah