Di Duga korupsi Tanah Bengkok, Kades Dawung Jogorogo Ditahan Polisi

- Jurnalis

Senin, 28 Januari 2019 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat mengamankan sejumlah barang bukti

Polisi saat mengamankan sejumlah barang bukti

NGAWI. Diduga melakukan tindak dan praktek korupsi AWS pria 38 tahun selaku Kepala Desa (Kades) Dawung, Kecamatan Jogorogo, Ngawi ditahan aparat penegak hukum Polres Ngawi. Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu dihadapan para wartawan menegaskan, kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang menyeret Kades Dawung tersebut terjadi ditahun anggaran 2013/2014.

Saat itu jelasnya, AWS (Kades Dawung-red) memerintahkan kepada KN seorang perangkat desanya (uceng) untuk menyewakan tanah kas Desa Dawung berupa tanah bengkok eks sekretaris desa (carik) selama 6 tahun terhitung mulai 2014 sampai 2020. Akhirnya tanah kas desa yang dimaksudkan itu berhasil disewa Donald Samidin sebesar Rp 153.435.000. Hasil sewa tanah bengkok tersebut senilai Rp 123.435.000 diserahkan kepada AWS dan sisanya sebesar Rp 30.000.000 dipegang oleh KN.

Baca Juga :  Patuhi Intruksi Golkar, Gagarin Tak Berniat Kecewakan Pendukung, Kyai dan Partai

“Dana hasil sewa tanah kas desa itu tidak dimasukan ke keuangan desa sebagai PADes namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh diri AWS maupun KN. Dengan bukti yang kuat mendasar keterangan yang ada akhirnya kita lakukan penahanan,” terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Senin, (28/01/2019).

Polisi pun dari kasus itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu lembar foto copy surat perjanjian sewa tanah kas desa, satu lembar kwitansi penyerahan uang, satu lembar foto copy rekening koran kas Desa Dawung dan beberapa barang bukti lainya. Atas perkara atau kasus tindak korupsi yang diduga dilakukan oleh AWS maupun KN dijerat dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Di Hari Santri, Aji Mantapkan Program 1 Desa 1 Penghapal Al-Qur'an

Pungkasnya, untuk berkas perkara (BAP-red) tersangka AWS sudah dinyatakan P-21 alias lengkap. Sedangkan KN masih dalam proses penyidikan dan berkasnya akan dipisah (splitsing-red). Untuk itu AKBP MB. Pranatal Hutajulu memerintahkan jajaranya untuk melakukan pemeriksaan marathon terhadap KN agar berkas kasusnya segera dilimpahkan ke Kejari Ngawi. (pr)

 

Berita Terkait

ARPAC Salurkan 35 Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Tikus Makin Meresahkan Saat Kemarau, Dinkes Pacitan Ingatkan Bahaya Hantavirus
Irigasi Modern Berbasis Energi Bersih Hadir di Desa Menadi, Pacitan Perkuat Pertanian Desa
PUPR Pacitan Survei Potensi Debit Air Luweng Banyu, Siapkan Upaya Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih Warga
Perkuat Sistem Tanggap Darurat, Dinkes Pacitan Siapkan Rencana Kontingensi Tsunami
Menjelajahi Muara Ngiroboyo dengan Paddle Board, Perpaduan Adrenalin dan Pesona Alam Pacitan
Dinkes Pacitan Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Gandeng Dokter Spesialis
Mulai 2027, Akses Bansos Pacitan Disiapkan Berbasis Digital
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

ARPAC Salurkan 35 Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Tikus Makin Meresahkan Saat Kemarau, Dinkes Pacitan Ingatkan Bahaya Hantavirus

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Irigasi Modern Berbasis Energi Bersih Hadir di Desa Menadi, Pacitan Perkuat Pertanian Desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:00 WIB

PUPR Pacitan Survei Potensi Debit Air Luweng Banyu, Siapkan Upaya Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih Warga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Menjelajahi Muara Ngiroboyo dengan Paddle Board, Perpaduan Adrenalin dan Pesona Alam Pacitan

Berita Terbaru