Dinkes Pacitan Gelontorkan Rp 17,5 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan memperoleh dana sebesar Rp 17,5 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.

Dari total anggaran yang diterima, sekitar Rp3 miliar dialokasikan khusus untuk pengadaan obat-obatan guna mencukupi kebutuhan di seluruh Puskesmas yang tersebar di 12 kecamatan.

Kepala Dinkes Pacitan, dr. Daru Mustiko Aji, menyampaikan bahwa pada tahun ini tidak ada bantuan pengadaan obat dari pemerintah pusat. Beruntung, DBHCHT hadir sebagai solusi dalam menjaga ketersediaan obat di fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  Hari Terakhir Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji dan Rakhman Wijayanto Mendaftarkan Diri di DPC Partai Demokrat

“Tahun 2025 ini tidak ada bantuan pengadaan obat dari pusat. Namun, kami bersyukur mendapat alokasi dari DBHCHT yang sebagian kami manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan di 12 kecamatan,” ungkapnya, Kamis (7/8/2025).

Selain untuk pengadaan obat, dana DBHCHT juga digunakan untuk pembelian alat kesehatan (alkes), renovasi Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu), hingga pembangunan gedung rawat jalan di RSUD dr. Darsono Pacitan.

“Dana ini juga mendukung pembelian alkes, perbaikan fasilitas layanan kesehatan, serta pengembangan layanan rawat jalan di RSUD dr. Darsono,” tambah dr. Daru.

Ia memastikan bahwa seluruh anggaran tersebut direalisasikan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh pemerintah, agar tepat sasaran dan transparan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  BLT DBHCHT 2025 Pacitan Naik Jumlah Penerima, Periode Penyaluran Diperpanjang

Di sisi lain, Dinkes juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Terdapat lima ciri utama rokok ilegal yang perlu dikenali, yakni: tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi.

Langkah pemberantasan rokok ilegal ini sejalan dengan misi dari DBHCHT, yang tidak hanya mendukung sektor kesehatan tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung peredaran produk tembakau legal.

Berita Terkait

PLN Nusantara Power UP Pacitan dan Warga Dersono Gelar Upacara Bendera di Atas Perahu Sungai Maron
Ibunya Nelayan Jatim, Khofifah Tinjau Pelabuhan Tamperan dan Gulirkan Program Perikanan  
Bantuan BLT Disalurkan, Gubernur Jatim Tekankan Pentingnya Penggunaan Dana yang Produktif
DBHCHT Dorong Pembangunan RSUD dr. Darsono, Warga Pacitan Siap Nikmati Layanan Kesehatan yang Lebih Baik
Mengusung Tema, Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju, Turnamen Voli Pacitan Jadi Simbol Sportivitas dan Silaturahmi
Tim Gabungan Sita 13.512 Batang Rokok Ilegal di Pacitan
Lomba Pildacil Semarakkan HUT RI ke-80 di Pringkuku, Cetak Dai Cilik Gen-Alpha
BLT DBHCHT 2025 Pacitan Naik Jumlah Penerima, Periode Penyaluran Diperpanjang

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:15 WIB

PLN Nusantara Power UP Pacitan dan Warga Dersono Gelar Upacara Bendera di Atas Perahu Sungai Maron

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:44 WIB

Ibunya Nelayan Jatim, Khofifah Tinjau Pelabuhan Tamperan dan Gulirkan Program Perikanan  

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:16 WIB

Bantuan BLT Disalurkan, Gubernur Jatim Tekankan Pentingnya Penggunaan Dana yang Produktif

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:19 WIB

DBHCHT Dorong Pembangunan RSUD dr. Darsono, Warga Pacitan Siap Nikmati Layanan Kesehatan yang Lebih Baik

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:06 WIB

Mengusung Tema, Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju, Turnamen Voli Pacitan Jadi Simbol Sportivitas dan Silaturahmi

Berita Terbaru