Pemuda Rudapeksa Anak Perempuan Di Bawah Umur, Mengaku Tak Tahan Melihat Paha Mulus

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN-Asrul Anwar pemuda asal Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ketahuan melakukan aksi rudapeksa terhadap anak perempuan dibawah umur.

Peristiwa terjadi saat kakak korban mendatangi tempat kost adiknya INP warga asal Kecamatan Pringkuku yang ada di Desa Arjowinangun melihat kamar terkunci, Jumat (19/7/24).

“Kejadian sekitar pukul 18.00 WIB ketika kakak korban mendapati kamar adik perempuannya terkunci rapat, setelah diketuk beberapa kali tidak dibukakan malah lampu kamar dimatikan,” ungkap Kapolres Pacitan.

Melalui kamar jendela kakak korban melihat ada seorang laki-laki didalam kamar kost adiknya. Akhirnya pintu digedor-gedor dan berkata agar pintu segera dibukakan atau akan melaporkannya ke polisi.

Baca Juga :  Mikul Duwur Mendhem Jero Jadi Keharusan Warga Pacitan

“Kakak korban emosi dan bertanya apa tujuan laki-laki tersebut ada di dalam kamar kost adiknya. Awalnya pelaku tidak mengaku, namun setelah didesak dan adanya pengakuan korban, pemuda yang berprofesi sebagai pedagang tersebut telah menyetubuhi adik korban,” jelas Agung Nugroho.

“Tanpa tedeng aling-aling bahwa dia mengaku telah menyetubuhi adik korban, karena sangat bernafsu setelah melihat paha mulus korban,” sambung Kapolres.

Baca Juga :  Dua Desa di Tulakan Terapkan STBM 5 Pilar

Sesuai keterangan korban pelaku tiba-tiba masuk kedalam kost milik korban dan menyetubuhi dengan paksa.

“Korban sempat menolak untuk berhubungan intim, namun tersangka memaksa dengan menahan tangan dan kaki korban,” pungkas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

 

Berita Terkait

Dua Desa di Tulakan Terapkan STBM 5 Pilar
Produk Batik Halal Mulai Dikembangkan di Jawa Timur
Perdana! Garda Yasa Festival Desa Klepu Sukses Jadi Perhatian
Festival Arak Deres Warga Desa Sidomulyo Kebonagung Mencuri Perhatian
Hari Santri Nasional, Pimpinan 3 Kecamatan Kompak Ziarah Makam Tokoh Agama
DPC Partai Demokrat Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Semoga Membawa Harapan Yang Lebih Baik Untuk Pacitan 
Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai Peringati Hari Santri Nasional di Tulakan
Atraksi Seni – Sepak Bola Api Meriahkan Festival Budaya Watu Bale Pacitan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 23:52 WIB

Dua Desa di Tulakan Terapkan STBM 5 Pilar

Selasa, 22 Oktober 2024 - 21:03 WIB

Produk Batik Halal Mulai Dikembangkan di Jawa Timur

Senin, 21 Oktober 2024 - 16:26 WIB

Perdana! Garda Yasa Festival Desa Klepu Sukses Jadi Perhatian

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Festival Arak Deres Warga Desa Sidomulyo Kebonagung Mencuri Perhatian

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:34 WIB

Hari Santri Nasional, Pimpinan 3 Kecamatan Kompak Ziarah Makam Tokoh Agama

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:36 WIB

Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai Peringati Hari Santri Nasional di Tulakan

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 19:11 WIB

Atraksi Seni – Sepak Bola Api Meriahkan Festival Budaya Watu Bale Pacitan

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 17:45 WIB

Jalan Tegalombo – Bandar Selesai Dikerjakan, Perekonomian Tambah Lancar

Berita Terbaru

Proses penilaian lapangan STBM 5 pilar di Kecamatan Tulakan. (Foto/Istimewa).

Headline

Dua Desa di Tulakan Terapkan STBM 5 Pilar

Selasa, 22 Okt 2024 - 23:52 WIB

Daerah

Produk Batik Halal Mulai Dikembangkan di Jawa Timur

Selasa, 22 Okt 2024 - 21:03 WIB

Nasrul Hidayat, Plt Camat Donorojo tinjau bazar dan pameran UMKM Garda Yasa Fest Desa Klepu. (Foto : Istimewa).

Features

Perdana! Garda Yasa Festival Desa Klepu Sukses Jadi Perhatian

Senin, 21 Okt 2024 - 16:26 WIB