LINTAS7.NET, PACITAN- Tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan efisien jadi keharusan bagi pemerintah desa. Ini jadi salah satu alasan diperlukan pendampingan hukum dalam pengelolaan anggaran desa.
Camat Punung, Pudji Haryono, menegaskan pentingnya pendampingan hukum untuk desa. Pun, pendampingan Kejaksaan Negeri Pacitan bagi Desa Sooka. Menurut Pudji, pendampingan Kejaksaan menjadi upaya preventif agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan, pemberdayaan UMKM, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Harapan kami, dana desa bisa dikelola secara transparan dan tepat sasaran, sehingga berdampak nyata pada pertumbuhan ekonomi desa, menggerakkan UMKM, dan yang utama membuat masyarakat Sooka semakin sejahtera dan bahagia,” ujar Pudji.
Kejari Pacitan memiliki peran strategis untuk pendampingan pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, memastikan tertib administrasi, hingga membangun tata kelola desa yang transparan.
“Pendampingan hukum ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas aparat desa, meminimalisir kesalahan administrasi, sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan dana desa,” tegas Pudji.
Tujuan penting lain dari pendampingan ini adalah program pembangunan desa dapat berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Diharapkan tata kelola yang Akuntabel dan Transparan untuk Mewujudkan sistem pemerintahan desa yang dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka kepada publik,” pungkasnya. (Red/Adv).