Penyelewengan Dana KUR, Kejaksaan Pacitan Tangkap Warga Tegalombo di Hongkong

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penyelewengan dana KUR Bank BUMN digelandang ke Kejaksaan Pacitan.(Foto:Lintas7.net).

Pelaku penyelewengan dana KUR Bank BUMN digelandang ke Kejaksaan Pacitan.(Foto:Lintas7.net).

LINTAS7.NET, PACITAN- Kejaksaan Negeri Pacitan mengungkap kasus dugaan penyalahagunaan kredit usaha rakyat di salah satu bank BUMN setempat. Kejaksaan menangkap seorang pelaku yang sempat melarikan diri ke luar negeri.

Kasus ini bermula dari keluhan warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Pacitan yang tak percaya menerima tagihan cicilan dari pihak bank. Mereka merasa tidak pernah meminjam uang di bank tersebut, namun tetap harus menanggung utang miliaran.

Setelah ditelusuri, pelaku utama dari kasus ini adalah Sulastri (48), warga RT 2/RW 11 Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo. Dia mengatasnamakan puluhan warga untuk mencairkan dana, dengan dalih sebagai kelompok peternak sapi perah.

Baca Juga :  Pemkab Pacitan Gelontor Bantuan Peralatan Sekolah Bagi Peserta Didik

“Tersangka ini mengajukan kredit usaha rakyat atas nama orang lain,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, (4/10) saat rilis di Kejari Pacitan.

Eri menambahkan, tersangka tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan salah satu oknum perangkat desa dan satu orang lainnya berinisial S yang saat ini berada di Hong Kong.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Atase Kejaksaan di Hong Kong, JAM Intel, serta Kejati untuk memulangkan yang bersangkutan,” tambah Eri.

Baca Juga :  Dikukuhkan Bupati, Karang Taruna Siap Berperan Majukan Pacitan

Tipu muslihat ini dilakukan Sulastri sejak tahun 2020 hingga 2022 dengan, total kerugian mencapai Rp1,6 miliar.

“Tersangka S sudah diperiksa, termasuk saksi-saksi dan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar,” pungkas Eri.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pacitan guna menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam skema penipuan ini. Atas perbuatan melawan hukum ini Sulastri dijerat pasal 2 dan 3 KUHP undang-undang tidak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun bui.

Berita Terkait

Hujan Turun Membawa Berkah, Tapi Jalan Purworejo–Banjarsari Kian Parah
BGN Gelar Bimtek untuk 35.000 Penjamah Pangan MBG di 38 Kabupaten/Kota Pulau Jawa
Sheila Arika Tambah Kuasa Hukum, Gandeng Advokat Senior Hadapi Kemungkinan Langkah Hukum
Konsultan Hukum Menanggapi, Tidak Ada Panggilan dari Kepolisian Terkait Cek Senilai Rp 3 Miliar
Hari Santri Nasional ke-X Resmi Digelar di Ponorogo
Hari Santri, Bupati Ajak Semua Warga Ponorogo Berpakaian Ala Santri
Masih Ada PR Besar Layanan Keterbukaan Informasi Publik
Bantah Isu Suami Kabur dan Mahar Cek Kosong, Pasangan Pacitan Ini Masih Menikmati Bulan Madu

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:44 WIB

Hujan Turun Membawa Berkah, Tapi Jalan Purworejo–Banjarsari Kian Parah

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:11 WIB

BGN Gelar Bimtek untuk 35.000 Penjamah Pangan MBG di 38 Kabupaten/Kota Pulau Jawa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Sheila Arika Tambah Kuasa Hukum, Gandeng Advokat Senior Hadapi Kemungkinan Langkah Hukum

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Konsultan Hukum Menanggapi, Tidak Ada Panggilan dari Kepolisian Terkait Cek Senilai Rp 3 Miliar

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:40 WIB

Hari Santri Nasional ke-X Resmi Digelar di Ponorogo

Berita Terbaru

Bupati Giri siapkan kegiatan Hari Santri Nasional ke 10. (Foto:Pemkab Ponorogo).

Headline

Hari Santri Nasional ke-X Resmi Digelar di Ponorogo

Senin, 13 Okt 2025 - 20:40 WIB