LINTAS7.NET,PACITAN- Wilayah Kecamatan Bandar disebut zero peredaran rokok illegal. Hal ini merujuk pada hasil operasi rutin petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Madiun di wilayah setempat. Selama operasi itu petugas tidak mendapati peredaran rokok illegal di wilayah setempat.
Camat Bandar, Wuriyanto mengatakan zero rokok illegal di wilayahnya ini buah meningkatnya kesadaran masyarakat dan pedagang setempat. Menurutnya, jajarannya aktif memberikan edukasi dan sosialisasi pada kegiatan di tingkat desa maupun pemerintahan di bawahnya.
“Selain ikut mengawasi, kami juga terus mengingatkan warga untuk mengenali lima ciri utama rokok ilegal. Yakni tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi,” katanya.
Wuriyanto membeberkan bahwa masyarakatnya sedikit banyak mengetahui resiko yang harus dihadapi ketika terlibat peredara rokok illegal. Menurutnya, menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pemerintah Kecamatan Bandar selalu mengingatkan para pedagang untuk lebih selektif dalam menjual produk rokok dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
“Kita ingin seluruh wilayah Pacitan bebas dari rokok ilegal. Ini demi perlindungan konsumen, pendapatan negara, dan ketertiban ekonomi masyarakat,” pungkas Wuriyanto. (Red/Adv).