Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, Satlantas Polres Madiun Datangi Bengkel-Bengkel Motor

- Jurnalis

Selasa, 29 Desember 2020 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, MADIUN – Jelang malam pergantian tahun, Satlantas Polres Madiun rutin mendatangi bengkel-bengkel motor untuk mengedukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong untuk sepeda motor.

Setelah beberapa waktu yang lalu mendatangi bengkel motor di wilayah Caruban dan sekitarnya, anggota Satlantas Polres Madiun kembali mengunjungi bengkel motor di seputaran Desa Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Selasa (29/12/2020).

Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji menjelaskan, bagi warga masyarakat yang mengganti knalpot tidak sesuai dengan spektek termasuk melanggar Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1.

“Selain suara knalpot brong yang sangat berisik dan mengganggu, pengendara yang memakai knalpot brong tidak sesuai dengan spektek itu melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1 bisa dipidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,” jelas AKP Ari di Mapolres Madiun, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga :  Serahkan Berkas Pendaftaran, Ghina Serius Maju Pilkada Madiun Lewat PDIP

Selain memberikan himbauan petugas juga melakukan penempelan stiker larangan knalpot brong dengan harapan pemilik bengkel tidak menerima pemasangan dan juga tidak menjual knalpot brong.

“Penempelan stiker larangan penggunaan knalpot brong di bengkel motor ini bertujuan untuk mengingatkan kepada pemilik bengkel motor agar tidak menerima pemasangan knalpot brong dan juga tidak menjualnya kepada pengendara motor roda dua,” kata Ari.

Selain itu, personel Satlantas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak memasang knalpot brong di kendaraannya.

Baca Juga :  Polres Madiun Gelar Razia Cegah Mobilisasi Massa ke Jakarta

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memasang knalpot brong di kendaraannya, jika masih kedapatan menggunakan knalpot brong kami akan tindak sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku,” tandasnya.

Ari juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Madiun agar dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini untuk merayakan tahun baru di rumah saja, tidak menyalakan kembang api maupun petasan, tidak melakukan konvoi, dan menjauhi kerumunan.

“Kami akan terus menghimbau kepada masyarakat, di saat pandemi Covid-19 tetap disiplin protokol kesehatan dengan merayakan pergantian tahun baru 2021 di rumah saja, tidak menyalakan kembang api, petasan dan tidak konvoi serta menjauhi kerumunan yang bisa menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujar Ari. (ant/red)

Berita Terkait

Bantah Isu Suami Kabur dan Mahar Cek Kosong, Pasangan Pacitan Ini Masih Menikmati Bulan Madu
TMMD Ke-126 di Pacitan Resmi Dibuka: Sinergi TNI, Pemda dan Masyarakat untuk Membangun Desa
Sekolah Rakyat Pacitan Mulai MPLS, Fokus pada Karakter dan Keterampilan Hidup
Borobudur Jadi Saksi Kunjungan Bersejarah Macron ke Indonesia
Tradisi Ronthek Gugah Sahur Kembali Bergema di Pacitan dengan Pengamanan Ketat
SMAN Taruna Angkasa Raih Medali Emas di Ajang Inovasi Global GYIIF 2025
Salurkan BLT untuk Warga, Pemerintah Desa Kwangsen Bantu Ringankan Beban Ekonomi
Perayaan Idul Adha di Desa Sambirejo, Sembelih 46 Hewan Kurban dengan Semangat Kebersamaan dan Kerukunan Umat Beragama

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:07 WIB

Bantah Isu Suami Kabur dan Mahar Cek Kosong, Pasangan Pacitan Ini Masih Menikmati Bulan Madu

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:34 WIB

TMMD Ke-126 di Pacitan Resmi Dibuka: Sinergi TNI, Pemda dan Masyarakat untuk Membangun Desa

Senin, 14 Juli 2025 - 12:54 WIB

Sekolah Rakyat Pacitan Mulai MPLS, Fokus pada Karakter dan Keterampilan Hidup

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:41 WIB

Borobudur Jadi Saksi Kunjungan Bersejarah Macron ke Indonesia

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:38 WIB

Tradisi Ronthek Gugah Sahur Kembali Bergema di Pacitan dengan Pengamanan Ketat

Berita Terbaru