Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Headline · 19 Des 2018 00:06 WIB ·

86 Pelajar Dikukuhakan DPPKB PPPA Magetan


 86 Pelajar Dikukuhakan DPPKB PPPA Magetan Perbesar

MAGETAN – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) kabupaten Magetan, Jawa Timur mengkukuhkan Forum Anak Kabupaten dan Kecamatan periode 2018-2020. Dengan tema meningkatkan hak dan partisipasi anak melalui penguatan dan pengembangan forum anak. Acara pengukuhan diadakan di gedung PPI Magetan . Senin,(17/12/2018).

Endang Setiyowati,Kepala bagian pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak DPPKB PPPA Kabupaten Magetan mengatakan forum anak dibentuk sebagai wadah partisipasi anak, dimana anak-anak bisa menyampaikan aspirasi, gagasan, ide dan pendapat mereka yang berkaitan dengan seluruh aspek yang berkaitan dengan tumbuh kembang dan kehidupan mereka.

“Selain sebagai tempat partisipasi anak dalam proses pembangunan baik di tingkat desa/kabupaten, forum ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara dalam mensosialisasikan kebijakan/perundang-undangan yang terkait pemenuhan hak anak dan mampu mengintervensi sesamanya untuk menjauhi narkoba dan berperilaku lebih baik,”ujar Endang kepada suara kumandang.Senin,(17/12/2018).

Dalam pembentukan forum anak ini mempunyai peran dua  yakni sebagai pelopor dan pelapor.”Namun dalam hal ini sebelum dikukuhkan  mereka harus dibekali pengetahuan 4 hak dasar anak diantaranya hak hidup, hak tumbuh, hak berkembang, hak perlindungan dan hak partisipasi,”terang Endang.

“Sebagai Pelopor harus menjadi pelopor di lingkunganya . Jadi tugas forum anak  menyebar luaskan hak-hak dasar yang dimiliki . Sedangkan sebagai pelapor kalau dari forum anak ini menemui anak yang belum terpenuhi haknya, mereka  berhak untuk melaporkan kepada pemerintah kabupaten melalui forum anak,”tuturnya.

Sementara diujung acara 89 peserta yang terdiri dari anak  SMA/SMK/MA  mengadakan dialong. Mereka bertukar pikiran dan menceritakan pengalaman ketika menghadapi anak yang tidak mendapatkan haknya .

“Forum anak ini tugasnya nanti mencatat dan mencari tahu dilingkungannya mana yang belum mempunyai hak hidup. Seperti contoh jika menemui anak yang belum memiliki hak hidup seperti KTP kartu identitas Diri maka segera dilaporkan kepada  kami,”ucapnya.

Lanjut Endang, jika tidak segera dilaporkan maka dalam hal ini dikhawatirkan kami tersebut saat akan mencari pekerjaan maupun sekolah akan mengalami kesulitan.

“Dengan demikian kami sebagai pemerintah mengharapkan kedepan dengan dibentuknya forum anak ini anak-anak nanti bisa bertumbuh  menjadi  generasi yang baik ,”pungkasnya. (Cahyo)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli

22 Maret 2023 - 09:45 WIB

2 Hari Hilang, Warga Kembang Ditemukan Meninggal

10 Maret 2023 - 22:05 WIB

Puluhan Siswa Mangunharjo Belajar di Kelas Darurat

9 Maret 2023 - 22:19 WIB

Bupati Sugiri dan Khofifah Panen Jagung Reog 234 di Babadan

6 Maret 2023 - 20:49 WIB

Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas

5 Maret 2023 - 22:25 WIB

Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

1 Maret 2023 - 14:03 WIB

Trending di Headline