LINTAS7.NET, PACITAN-Pemerintah Kabupaten Pacitan terus berupaya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika bersama dengan Pemerintah Kecamatan menggelar Sosialisasi Sistem Informasi Desa (SID) agar desa termotivasi melanjutkan aplikasi terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kegiatan ini merupakan bentuk fasilitasi kecamatan terhadap desa berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pacitan.
Penyelenggaraan Sosialisasi Sistem Informasi Desa (SID) dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kominfo Pacitan Eno Spith Fitri Yanto Mudumi, Kepala Bidang Teknologi Informasi Kominfo Andrianto, Sugiyem Camat Pacitan, Didik Darmawan Camat Arjosari, Udin Wahyudi Camat Kebonagung dan operator desa peserta sosialisasi di Pendopo Kecamatan Pacitan, Selasa (15/10/24).
Camat Pacitan, Sugiyem dalam pembukaan acara sosialisasi menjelaskan bahwa SID ini bukan sesuatu yang baru, sudah dikembangkan dan diaplikasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah desa sejak tahun 2021.
“Sudah ada surat edaran Bupati yang ditetapkan pada waktu itu. Bahwa pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Kominfo sudah merelease SID versi 311 yang terintegrasi dengan layanan administrasi berbasis kewenangan desa secara online melalui Sistem Informasi Kabupaten atau Sikab,” ungkap Camat Pacitan.
Selanjutnya kewajiban desa yang harus dilaksanakan adalah bagaimana desa itu harus mengupdate data dan informasi di aplikasi SID untuk mendukung program satu data.
Kemudian desa juga harus membentuk tim pengelola SID yang ditetapkan dengan SK Kepala Desa kemudian juga desa harus menyediakan dan membiayai penyedia sarana prasarana berupa hardware dan perangkat keras serta tidak tim pengelola dan operasional.
“Banyak manfaat yang bisa diperoleh dari SID, pertama adalah aspek publikasi informasi semua kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan yang dilakukan desa. Juga publikasi data yang dimiliki untuk pelayanan publik,” imbuhnya.
Sekretaris Dinas Kominfo Eno Spith Fitri Yanto mengatakan, dengan terbangunya SID versi yang terbaru ini kita mengembalikan lagi penyebaran informasi melalui website desa dan informasi data yang dapat dipertanggung jawabkan akuntabel dan dapat digunakan oleh masyarakat ditingkat desa, kabupaten dan nasional.
“SID membantu meningkatkan transparansi pemerintahan desa dengan menyediakan akses informasi yang mudah bagi masyarakat. Ini mendorong akuntabilitas dan meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang,” kata Eno menambahkan.
Sementara Andrianto, Kabid Teknologi Informasi sebagai pemateri menjelaskan, Sistem Informasi Desa atau yang dapat kita sebut aplikasi SID adalah aplikasi berbasis website online yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, dapat dimanfaatkan untuk mengajukan berbagai layanan persuratan yang biasa diajukan ke kantor Desa, Kelurahan maupun kantor Kecamatan.
“Layanan persuratan yang dimaksud salah satu contohnya antara lain adalah surat keterangan Domisili, surat pengantar izin keramaian, pesta, Surat keterangan belum pernah menikah surat keterangan usaha dan surat keterangan tidak mampu. Selain layanan persuratan juga tersedia layanan pengaduan dan layanan informasi yang juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Tentunya kegiatan sosialisasi tersebut tidak hanya sampai pada agenda ini saja. Sebagai upaya untuk memaksimalkan implementasi, nantinya akan berkordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk merekab kembali semua permasalahan serta memperbaruhi alamat website. (red/adv)