Menu

Mode Gelap
Asyik Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah, Belasan Pelajar di Madiun Terjaring Razia Satpol PP BST 2023 Lebih Singkat, Cepat dan Tepat Sasaran Operasi Zebra Semeru 2023 Resmi Digelar Mulai Hari Ini  Meriahnya Puncak Peringatan HUT ke 78 RI di Desa Tulung Pesta Rakyat IM3 di Kota Madiun, Meriah dan Bertabur Hadiah

Headline · 29 Sep 2020 20:57 WIB ·

Sat Reskrim Polres Madiun Bekuk Pelaku Tipu Gelap. Tujuh Mobil dan Satu Motor Diamankan


 Sat Reskrim Polres Madiun Bekuk Pelaku Tipu Gelap. Tujuh Mobil dan Satu Motor Diamankan Perbesar

LINTAS7.NET, MADIUN – Sat Reskrim Polres Madiun Kabupaten berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Polisi berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial ASD, laki-laki warga Desa Gunungsari, Kecamatan/Kabupaten Madiun.

“Tersangka kami tangkap tanggal 25 September sekitar pukul 00.30 WIB di Bojonegoro,” kata Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono saat press release di Mapolres Madiun, Selasa (29/9/2020) petang.

Tersangka tertunduk malu di hadapan penegak hukum

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger berinisial KSW yang melaporkan telah kehilangan mobil Toyota Avanza miliknya pada 4 September 2020.

Lalu, petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan diketahui mobil berada di Bojonegoro. Tak buang waktu, polisi segera meluncur ke Bojonegoro dan berhasil mengamankan tersangka beserta mobil milik pelapor.

Tujuh mobil dan satu motor yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Madiun

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku telah beraksi sebanyak 11 kali di wilayah Karesidenan Madiun. Sebanyak 7 mobil dan 1 sepeda motor berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.

Kapolres menjelaskan, tersangka beraksi sendirian. Modusnya, dengan berpura-pura sebagai penyewa kendaraan. Lalu, tanpa persetujuan dari pemilik, kendaraan yang disewa tersebut digadaikan kepada orang lain.

“Kendaraan hasil kejahatan tersebut digadaikan kepada orang lain dengan nilai yang bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 35 juta tergantung jenis kendaraan dan kemampuan dari penerima gadainya,” urai Kapolres.

Tersangka ASD mengaku uang hasil tipu gelap kendaraan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti bayar kontrakan, makan dan sebagainya.

AKBP Bagoes menambahkan, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur penipuan penggelapan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis 372 dan 378 KUHAP dengan ancaman masing-masing maksimal 4 tahun penjara.

“Diharapkan, pemilik kendaraan yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polres Madiun,” pungkasnya. (ant/red)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Asyik Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah, Belasan Pelajar di Madiun Terjaring Razia Satpol PP

12 September 2023 - 14:04 WIB

BST 2023 Lebih Singkat, Cepat dan Tepat Sasaran

5 September 2023 - 14:00 WIB

Operasi Zebra Semeru 2023 Resmi Digelar Mulai Hari Ini 

4 September 2023 - 12:55 WIB

Naff dan D’Masiv Meriahkan Festival Literasi Digital di Ponorogo

3 September 2023 - 23:27 WIB

Siapkan Bonus, Bupati Ponorogo Target 15 Emas di Porprov Jatim 2023

1 September 2023 - 19:16 WIB

Meriahnya Puncak Peringatan HUT ke 78 RI di Desa Tulung

27 Agustus 2023 - 19:58 WIB

Trending di Madiun