Sat Reskrim Polres Madiun Bekuk Pelaku Tipu Gelap. Tujuh Mobil dan Satu Motor Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2020 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, MADIUN – Sat Reskrim Polres Madiun Kabupaten berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Polisi berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial ASD, laki-laki warga Desa Gunungsari, Kecamatan/Kabupaten Madiun.

“Tersangka kami tangkap tanggal 25 September sekitar pukul 00.30 WIB di Bojonegoro,” kata Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono saat press release di Mapolres Madiun, Selasa (29/9/2020) petang.

Tersangka tertunduk malu di hadapan penegak hukum

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger berinisial KSW yang melaporkan telah kehilangan mobil Toyota Avanza miliknya pada 4 September 2020.

Baca Juga :  Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Gerindra, Cak Kia Siap Jadi Wakil Maidi di Pilkada Kota Madiun

Lalu, petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan diketahui mobil berada di Bojonegoro. Tak buang waktu, polisi segera meluncur ke Bojonegoro dan berhasil mengamankan tersangka beserta mobil milik pelapor.

Tujuh mobil dan satu motor yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Madiun

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku telah beraksi sebanyak 11 kali di wilayah Karesidenan Madiun. Sebanyak 7 mobil dan 1 sepeda motor berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.

Kapolres menjelaskan, tersangka beraksi sendirian. Modusnya, dengan berpura-pura sebagai penyewa kendaraan. Lalu, tanpa persetujuan dari pemilik, kendaraan yang disewa tersebut digadaikan kepada orang lain.

“Kendaraan hasil kejahatan tersebut digadaikan kepada orang lain dengan nilai yang bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 35 juta tergantung jenis kendaraan dan kemampuan dari penerima gadainya,” urai Kapolres.

Baca Juga :  Pendaftar Peserta CFM di Ngawi Overload

Tersangka ASD mengaku uang hasil tipu gelap kendaraan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti bayar kontrakan, makan dan sebagainya.

AKBP Bagoes menambahkan, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur penipuan penggelapan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis 372 dan 378 KUHAP dengan ancaman masing-masing maksimal 4 tahun penjara.

“Diharapkan, pemilik kendaraan yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polres Madiun,” pungkasnya. (ant/red)

Berita Terkait

Pacitan Raih Penghargaan Inovasi Daerah dan Inovasi Teknologi dari BRIDA Jawa Timur
Bupati Aji Terima Penghargaan Pembina Kecamatan dari Provinsi Jawa Timur
Pemkab Pacitan Tanam Seribu Pohon di TPA Dadapan
Hari Anti Korupsi Sedunia, 12 Desa Diberi Penghargaan Desa Antikorupsi
Jalur Pacitan-Ponorogo Amblas Sudah Ditangani, Kendaraan Diatas 7 Ton Masih Dilarang Melintas
Kemenangan Besar Aji-Gagarin di Kecamatan Bandar, Satu Desa Capai Target 90 Persen
Perbaikan Ruas Kendal-Wareng Tuntas, Akses Wisata Song Terus dan Gua Tabuhan Makin Nyaman
Tanah Longsor Terjang Pacitan, Satu Orang Meninggal Tertimbun Material Longsoran

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:26 WIB

Pacitan Raih Penghargaan Inovasi Daerah dan Inovasi Teknologi dari BRIDA Jawa Timur

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:16 WIB

Bupati Aji Terima Penghargaan Pembina Kecamatan dari Provinsi Jawa Timur

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:29 WIB

Pemkab Pacitan Tanam Seribu Pohon di TPA Dadapan

Senin, 9 Desember 2024 - 23:05 WIB

Jalur Pacitan-Ponorogo Amblas Sudah Ditangani, Kendaraan Diatas 7 Ton Masih Dilarang Melintas

Senin, 9 Desember 2024 - 13:10 WIB

Kemenangan Besar Aji-Gagarin di Kecamatan Bandar, Satu Desa Capai Target 90 Persen

Minggu, 8 Desember 2024 - 22:21 WIB

Perbaikan Ruas Kendal-Wareng Tuntas, Akses Wisata Song Terus dan Gua Tabuhan Makin Nyaman

Sabtu, 7 Desember 2024 - 20:27 WIB

Tanah Longsor Terjang Pacitan, Satu Orang Meninggal Tertimbun Material Longsoran

Sabtu, 7 Desember 2024 - 20:14 WIB

Festival Pacitanian 2024, Harmoni Budaya dan Musik di Goa Tabuhan

Berita Terbaru

Momen penanaman pohon di area TPA Dadapan. (Foto:Pemkab Pacitan).

Headline

Pemkab Pacitan Tanam Seribu Pohon di TPA Dadapan

Selasa, 10 Des 2024 - 22:29 WIB