Sat Reskrim Polres Madiun Bekuk Pelaku Tipu Gelap. Tujuh Mobil dan Satu Motor Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2020 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, MADIUN – Sat Reskrim Polres Madiun Kabupaten berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Polisi berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial ASD, laki-laki warga Desa Gunungsari, Kecamatan/Kabupaten Madiun.

“Tersangka kami tangkap tanggal 25 September sekitar pukul 00.30 WIB di Bojonegoro,” kata Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono saat press release di Mapolres Madiun, Selasa (29/9/2020) petang.

Tersangka tertunduk malu di hadapan penegak hukum

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger berinisial KSW yang melaporkan telah kehilangan mobil Toyota Avanza miliknya pada 4 September 2020.

Baca Juga :  Gelar Operasi Lilin Semeru 2020, Satlantas Polres Madiun Pasang Spanduk Himbauan

Lalu, petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan diketahui mobil berada di Bojonegoro. Tak buang waktu, polisi segera meluncur ke Bojonegoro dan berhasil mengamankan tersangka beserta mobil milik pelapor.

Tujuh mobil dan satu motor yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Madiun

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku telah beraksi sebanyak 11 kali di wilayah Karesidenan Madiun. Sebanyak 7 mobil dan 1 sepeda motor berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.

Kapolres menjelaskan, tersangka beraksi sendirian. Modusnya, dengan berpura-pura sebagai penyewa kendaraan. Lalu, tanpa persetujuan dari pemilik, kendaraan yang disewa tersebut digadaikan kepada orang lain.

“Kendaraan hasil kejahatan tersebut digadaikan kepada orang lain dengan nilai yang bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 35 juta tergantung jenis kendaraan dan kemampuan dari penerima gadainya,” urai Kapolres.

Baca Juga :  Balon Udara Tanpa Awak dan Serbuk Mercon Meledak di Ponorogo, Ini Himbauan Kang Giri

Tersangka ASD mengaku uang hasil tipu gelap kendaraan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti bayar kontrakan, makan dan sebagainya.

AKBP Bagoes menambahkan, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur penipuan penggelapan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis 372 dan 378 KUHAP dengan ancaman masing-masing maksimal 4 tahun penjara.

“Diharapkan, pemilik kendaraan yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polres Madiun,” pungkasnya. (ant/red)

Berita Terkait

Pacitan Belajar Dunia Film Bersama Garin Nugroho, Bangkitkan Semangat Sinema Lokal
Borobudur Jadi Saksi Kunjungan Bersejarah Macron ke Indonesia
Meriahkan Hari Lanjut Usia Nasional, Ribuan Lansia Pacitan Terima Bantuan Ratusan Juta Rupiah
Lubang dan Jalan Bergelombang Diperbaiki, Pemkab Pacitan Pastikan Mobilitas Aman
Jalan Rusak di Purworejo Kecamatan Kota Pacitan, Menunggu Korban Jatuh Baru Diperbaiki?
Table Top Pacitan Tourism 2025 di Yogyakarta Catat Pencapaian Fantastis, 8510 Pack Wisata Terjual !
Pacitan, Tempat Ditemukannya Mata Panah Tertua, Kini Jadi Tuan Rumah Kejurprov Panahan Jatim
Mayor Laut Aris Alfatah Resmi Jabat Danlanal Pacitan, Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Sinergitas Wilayah Pesisir

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:35 WIB

Pacitan Belajar Dunia Film Bersama Garin Nugroho, Bangkitkan Semangat Sinema Lokal

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:41 WIB

Borobudur Jadi Saksi Kunjungan Bersejarah Macron ke Indonesia

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:12 WIB

Meriahkan Hari Lanjut Usia Nasional, Ribuan Lansia Pacitan Terima Bantuan Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 25 Mei 2025 - 15:57 WIB

Lubang dan Jalan Bergelombang Diperbaiki, Pemkab Pacitan Pastikan Mobilitas Aman

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:41 WIB

Table Top Pacitan Tourism 2025 di Yogyakarta Catat Pencapaian Fantastis, 8510 Pack Wisata Terjual !

Berita Terbaru

Headline

Borobudur Jadi Saksi Kunjungan Bersejarah Macron ke Indonesia

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:41 WIB