Sat Reskrim Polres Madiun Bekuk Pelaku Tipu Gelap. Tujuh Mobil dan Satu Motor Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2020 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, MADIUN – Sat Reskrim Polres Madiun Kabupaten berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Polisi berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial ASD, laki-laki warga Desa Gunungsari, Kecamatan/Kabupaten Madiun.

“Tersangka kami tangkap tanggal 25 September sekitar pukul 00.30 WIB di Bojonegoro,” kata Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono saat press release di Mapolres Madiun, Selasa (29/9/2020) petang.

Tersangka tertunduk malu di hadapan penegak hukum

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger berinisial KSW yang melaporkan telah kehilangan mobil Toyota Avanza miliknya pada 4 September 2020.

Baca Juga :  Balon Udara Tanpa Awak dan Serbuk Mercon Meledak di Ponorogo, Ini Himbauan Kang Giri

Lalu, petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan diketahui mobil berada di Bojonegoro. Tak buang waktu, polisi segera meluncur ke Bojonegoro dan berhasil mengamankan tersangka beserta mobil milik pelapor.

Tujuh mobil dan satu motor yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Madiun

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku telah beraksi sebanyak 11 kali di wilayah Karesidenan Madiun. Sebanyak 7 mobil dan 1 sepeda motor berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.

Kapolres menjelaskan, tersangka beraksi sendirian. Modusnya, dengan berpura-pura sebagai penyewa kendaraan. Lalu, tanpa persetujuan dari pemilik, kendaraan yang disewa tersebut digadaikan kepada orang lain.

“Kendaraan hasil kejahatan tersebut digadaikan kepada orang lain dengan nilai yang bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 35 juta tergantung jenis kendaraan dan kemampuan dari penerima gadainya,” urai Kapolres.

Baca Juga :  Menakar Kekuatan Para Kandidat di Pilkada Pacitan Berdasarkan Hasil Pileg 2024

Tersangka ASD mengaku uang hasil tipu gelap kendaraan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti bayar kontrakan, makan dan sebagainya.

AKBP Bagoes menambahkan, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur penipuan penggelapan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis 372 dan 378 KUHAP dengan ancaman masing-masing maksimal 4 tahun penjara.

“Diharapkan, pemilik kendaraan yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Polres Madiun,” pungkasnya. (ant/red)

Berita Terkait

Atasi Dampak Kekeringan, Bupati Sugiri Gencarkan Droping Air
Patung Reog Setinggi 60 Meter Bikin MRMP Lebih Megah
Event Serenade Langit Tembaga Tandai Hari Jadi Ponorogo ke-528
Antisipasi Banyaknya Massa yang Terlibat Dalam Proses Pendaftaran, KPU Pacitan Membatasi Ruang Gerak di Kantor KPU
Progres Awal Pembangunan MRMP Tuntaskan Struktur Gedung dan Patung Reog
Optimalkan Pelayanan, Sugiri Sancoko Resmikan 5 Fasilitas Baru RSH
Sinergi Anggota DPR-RI, Bupati Sugiri Tuntaskan Perbaikan Jalan Desa
Lomba Cipta Kuliner Bergizi Upaya Pemkab Ponorogo Kurangi Konsumsi Makanan Siap Saji

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 16:40 WIB

Atasi Dampak Kekeringan, Bupati Sugiri Gencarkan Droping Air

Senin, 2 September 2024 - 19:34 WIB

Patung Reog Setinggi 60 Meter Bikin MRMP Lebih Megah

Rabu, 28 Agustus 2024 - 23:30 WIB

Event Serenade Langit Tembaga Tandai Hari Jadi Ponorogo ke-528

Senin, 26 Agustus 2024 - 22:14 WIB

Antisipasi Banyaknya Massa yang Terlibat Dalam Proses Pendaftaran, KPU Pacitan Membatasi Ruang Gerak di Kantor KPU

Senin, 12 Agustus 2024 - 15:26 WIB

Progres Awal Pembangunan MRMP Tuntaskan Struktur Gedung dan Patung Reog

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:20 WIB

Optimalkan Pelayanan, Sugiri Sancoko Resmikan 5 Fasilitas Baru RSH

Kamis, 1 Agustus 2024 - 21:17 WIB

Sinergi Anggota DPR-RI, Bupati Sugiri Tuntaskan Perbaikan Jalan Desa

Selasa, 30 Juli 2024 - 17:12 WIB

Lomba Cipta Kuliner Bergizi Upaya Pemkab Ponorogo Kurangi Konsumsi Makanan Siap Saji

Berita Terbaru

Progres pembangunan patung reog di MRMP Ponorogo. (Foto : Istimewa).

Daerah

Patung Reog Setinggi 60 Meter Bikin MRMP Lebih Megah

Senin, 2 Sep 2024 - 19:34 WIB