Satpol PP Pacitan Perketat Pengawasan, Toko dan Pasar Jadi Sasaran Sidak Rokok Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan terus meningkatkan upaya pemberantasan rokok ilegal melalui pengawasan yang lebih intensif di lapangan. Dalam waktu dekat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko kelontong dan pasar tradisional di berbagai wilayah Pacitan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan produk rokok yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan cukai yang berlaku. Selain menjaga kepatuhan pelaku usaha, pengawasan juga bertujuan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengatakan petugas akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap pita cukai yang melekat pada setiap bungkus rokok yang dijual. Pengawasan difokuskan untuk mengantisipasi peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Gencar Edukasi, Pemkab Pacitan Ajak Warga Jadi Garda Depan Berantas Rokok Ilegal

“Petugas akan memeriksa secara langsung pita cukai pada produk rokok yang beredar. Kami memastikan tidak ada rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan maupun salah personalisasi,” ujarnya, Selasa (2/6/26).

Menurut Widiyanto, kegiatan pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada para pedagang. Mereka diimbau lebih teliti saat menerima pasokan barang dari distributor dan memastikan seluruh produk yang dijual memiliki legalitas yang jelas.

Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Warga diminta segera melapor apabila menemukan indikasi penjualan rokok tanpa pita cukai atau bentuk pelanggaran lainnya di lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Bupati Madiun : Jangan Coba-coba Bermain Narkoba !

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi, pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pengawasan berkala dan sinergi dengan masyarakat, Satpol PP Pacitan berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga tercipta iklim usaha yang sehat serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

 

Berita Terkait

DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT
Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro
DBHCHT 2026 Cair, Pemkab Pacitan Alokasikan Rp8,5 Miliar untuk RSUD dr. Darsono
Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar
Satpol PP Pacitan Perang Melawan Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Waspadai 5 Ciri Utamanya
PLN Nusantara Power Pacitan Ajak Masyarakat Jaga Laut Lewat Pelepasan Tukik dan Bersih Pantai
Penerimaan Negara Tembus Rp457,9 Miliar, Bea Cukai Madiun Optimistis Lampaui Target 2026

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 23:18 WIB

DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau

Senin, 22 Juni 2026 - 21:19 WIB

Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:06 WIB

DBHCHT 2026 Cair, Pemkab Pacitan Alokasikan Rp8,5 Miliar untuk RSUD dr. Darsono

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:58 WIB

Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar

Berita Terbaru

Daerah

Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:58 WIB