Di Duga korupsi Tanah Bengkok, Kades Dawung Jogorogo Ditahan Polisi

- Jurnalis

Senin, 28 Januari 2019 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat mengamankan sejumlah barang bukti

Polisi saat mengamankan sejumlah barang bukti

NGAWI. Diduga melakukan tindak dan praktek korupsi AWS pria 38 tahun selaku Kepala Desa (Kades) Dawung, Kecamatan Jogorogo, Ngawi ditahan aparat penegak hukum Polres Ngawi. Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu dihadapan para wartawan menegaskan, kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang menyeret Kades Dawung tersebut terjadi ditahun anggaran 2013/2014.

Saat itu jelasnya, AWS (Kades Dawung-red) memerintahkan kepada KN seorang perangkat desanya (uceng) untuk menyewakan tanah kas Desa Dawung berupa tanah bengkok eks sekretaris desa (carik) selama 6 tahun terhitung mulai 2014 sampai 2020. Akhirnya tanah kas desa yang dimaksudkan itu berhasil disewa Donald Samidin sebesar Rp 153.435.000. Hasil sewa tanah bengkok tersebut senilai Rp 123.435.000 diserahkan kepada AWS dan sisanya sebesar Rp 30.000.000 dipegang oleh KN.

Baca Juga :  Tiga OPD Pemkab Madiun Dapat Rapor Merah Dari Ombusman Jatim

“Dana hasil sewa tanah kas desa itu tidak dimasukan ke keuangan desa sebagai PADes namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh diri AWS maupun KN. Dengan bukti yang kuat mendasar keterangan yang ada akhirnya kita lakukan penahanan,” terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Senin, (28/01/2019).

Polisi pun dari kasus itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu lembar foto copy surat perjanjian sewa tanah kas desa, satu lembar kwitansi penyerahan uang, satu lembar foto copy rekening koran kas Desa Dawung dan beberapa barang bukti lainya. Atas perkara atau kasus tindak korupsi yang diduga dilakukan oleh AWS maupun KN dijerat dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Spanduk Protes Terpasang di Kawasan Museum SBY, Warga : Tak Bisa Makan Tapi Mampu Beli Pilox

Pungkasnya, untuk berkas perkara (BAP-red) tersangka AWS sudah dinyatakan P-21 alias lengkap. Sedangkan KN masih dalam proses penyidikan dan berkasnya akan dipisah (splitsing-red). Untuk itu AKBP MB. Pranatal Hutajulu memerintahkan jajaranya untuk melakukan pemeriksaan marathon terhadap KN agar berkas kasusnya segera dilimpahkan ke Kejari Ngawi. (pr)

 

Berita Terkait

Sosialisasi Kesehatan Peringati Hari Tuberkulosis Sedunia di Ponorogo
Desa Kayen dan Desa Sukoharjo Kabupaten Pacitan Dijadikan Pilot Project Desa Tangguh Bencana Inklusi
Liburan Asyik di Kebun Jeruk Ponorogo, Nikmati Keindahan Alam Bonus Petik Jeruk Sepuasnya
Survei Indopol, Elektabilitas Bupati Petahana Tertinggi
Hari Terakhir Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji dan Rakhman Wijayanto Mendaftarkan Diri di DPC Partai Demokrat
Bupati Sugiri Sancoko Semarakan Hari Buruh Internasional
Tasyakuran Relawan Prabowo-Gibran di Ponorogo, Sediakan Makanan Gratis dan Hiburan Reog
Cipta Kondisi Sitkamtibmas Selama Ramadhan, Polres Pacitan Berhasil Mengungkap Sejumlah Kasus
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:53 WIB

Sosialisasi Kesehatan Peringati Hari Tuberkulosis Sedunia di Ponorogo

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:38 WIB

Desa Kayen dan Desa Sukoharjo Kabupaten Pacitan Dijadikan Pilot Project Desa Tangguh Bencana Inklusi

Jumat, 10 Mei 2024 - 15:24 WIB

Liburan Asyik di Kebun Jeruk Ponorogo, Nikmati Keindahan Alam Bonus Petik Jeruk Sepuasnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:04 WIB

Survei Indopol, Elektabilitas Bupati Petahana Tertinggi

Senin, 6 Mei 2024 - 19:09 WIB

Hari Terakhir Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji dan Rakhman Wijayanto Mendaftarkan Diri di DPC Partai Demokrat

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:36 WIB

Bupati Sugiri Sancoko Semarakan Hari Buruh Internasional

Minggu, 5 Mei 2024 - 09:30 WIB

Tasyakuran Relawan Prabowo-Gibran di Ponorogo, Sediakan Makanan Gratis dan Hiburan Reog

Selasa, 2 April 2024 - 15:48 WIB

Cipta Kondisi Sitkamtibmas Selama Ramadhan, Polres Pacitan Berhasil Mengungkap Sejumlah Kasus

Berita Terbaru

Madiun

Sah! 663 Pegawai Kabupaten Madiun Terima SK Pengangkatan

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:03 WIB