BPN Pacitan Pastikan Pelayanan Pemecahan Sertifikat Sesuai Aturan

- Jurnalis

Senin, 15 Maret 2021 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,PACITAN– Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pacitan memastikan pelayanan pemecahan sertifikat tanah atas nama Manto warga Arjowinangun, Pacitan telah sesuai aturan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Pacitan, Arif Kurniawan menjelasakan proses permohonan masuk pelayanan BPN pada tanggal 3 Maret 2021. Kemudian pada tanggal 10 Maret sertifikat pemecahan sudah diterbitkan BPN.

“Sesuai aturan kami punya waktu 14 hari untuk memproses permohonan. Pendaftarannya waktu itu kami terima pada tanggal 3 Maret dan tanggal 10 Maret kemarin sudah diterbitkan 2 sertifikat sesuai permohonan yang bersangkutan,” kata Arif sembari menunjukkan bukti permohonan pada wartawan.

Baca Juga :  Di Duga Kematian Korban Aborsi Tak Wajar, Keluarga Minta Otopsi

Arif menambahkan dua sertifikat tanah dari hasil pemecahan tanah sudah diserahkan kepada pemohon. Dia menegaskan BPN memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

“Hari Jum’at lalu sudah kami serahkan kepada pemohon pemecahan sertifikatnya. Jadi perlu kami sampaikan bahwa BPN sudah melaksanakan pelayanan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Baca Juga :  Produk Berkualitas Jadi Kunci Eksistensi Industri Genteng Batu Bata Desa Ploso

Terpisah, pemohon pemecahan sertifikat Manto mengakui bahwa sertifikat miliknya telah terbit. Dia menyampaikan lambatnya permohonannya karena proses waris yang memakan waktu lama.

“Iya benar (sertifikatnya) sudah diterbitkan kemarin hari Jum’at (12/3) kemarin. Saya sampaikan terimakasih untuk respon yang baik dari BPN Pacitan. Klarifikasinya BPN, proses waris yang lama mas karena ahli waris ada yang di luar kota,” singkatnya. (IS)

Berita Terkait

Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman
Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi
FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai
Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional
KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar, Tarman Keluar dari Tahanan Polres Pacitan Usai 60 Hari Ditahan
Pasar Beling Minggu Wage Pacitan, Menjaga Denyut Tradisi di Tengah Gempuran Modernisasi
LSM Cakra Sandi, Nusantara – Berkibar

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:31 WIB

Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:20 WIB

Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi

Senin, 9 Februari 2026 - 11:27 WIB

FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:17 WIB

Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:04 WIB

KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Berita Terbaru