LINTAS7.NET,PACITAN– Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pacitan memastikan pelayanan pemecahan sertifikat tanah atas nama Manto warga Arjowinangun, Pacitan telah sesuai aturan.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Pacitan, Arif Kurniawan menjelasakan proses permohonan masuk pelayanan BPN pada tanggal 3 Maret 2021. Kemudian pada tanggal 10 Maret sertifikat pemecahan sudah diterbitkan BPN.
“Sesuai aturan kami punya waktu 14 hari untuk memproses permohonan. Pendaftarannya waktu itu kami terima pada tanggal 3 Maret dan tanggal 10 Maret kemarin sudah diterbitkan 2 sertifikat sesuai permohonan yang bersangkutan,” kata Arif sembari menunjukkan bukti permohonan pada wartawan.
Arif menambahkan dua sertifikat tanah dari hasil pemecahan tanah sudah diserahkan kepada pemohon. Dia menegaskan BPN memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
“Hari Jum’at lalu sudah kami serahkan kepada pemohon pemecahan sertifikatnya. Jadi perlu kami sampaikan bahwa BPN sudah melaksanakan pelayanan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Terpisah, pemohon pemecahan sertifikat Manto mengakui bahwa sertifikat miliknya telah terbit. Dia menyampaikan lambatnya permohonannya karena proses waris yang memakan waktu lama.
“Iya benar (sertifikatnya) sudah diterbitkan kemarin hari Jum’at (12/3) kemarin. Saya sampaikan terimakasih untuk respon yang baik dari BPN Pacitan. Klarifikasinya BPN, proses waris yang lama mas karena ahli waris ada yang di luar kota,” singkatnya. (IS)