BPN Pacitan Pastikan Pelayanan Pemecahan Sertifikat Sesuai Aturan

- Jurnalis

Senin, 15 Maret 2021 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,PACITAN– Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pacitan memastikan pelayanan pemecahan sertifikat tanah atas nama Manto warga Arjowinangun, Pacitan telah sesuai aturan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Pacitan, Arif Kurniawan menjelasakan proses permohonan masuk pelayanan BPN pada tanggal 3 Maret 2021. Kemudian pada tanggal 10 Maret sertifikat pemecahan sudah diterbitkan BPN.

“Sesuai aturan kami punya waktu 14 hari untuk memproses permohonan. Pendaftarannya waktu itu kami terima pada tanggal 3 Maret dan tanggal 10 Maret kemarin sudah diterbitkan 2 sertifikat sesuai permohonan yang bersangkutan,” kata Arif sembari menunjukkan bukti permohonan pada wartawan.

Baca Juga :  FKUB Kabupaten Madiun Tolak Kerusuhan Sengketa Pilpres

Arif menambahkan dua sertifikat tanah dari hasil pemecahan tanah sudah diserahkan kepada pemohon. Dia menegaskan BPN memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

“Hari Jum’at lalu sudah kami serahkan kepada pemohon pemecahan sertifikatnya. Jadi perlu kami sampaikan bahwa BPN sudah melaksanakan pelayanan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Baca Juga :  Jalan Tegalombo – Bandar Selesai Dikerjakan, Perekonomian Tambah Lancar

Terpisah, pemohon pemecahan sertifikat Manto mengakui bahwa sertifikat miliknya telah terbit. Dia menyampaikan lambatnya permohonannya karena proses waris yang memakan waktu lama.

“Iya benar (sertifikatnya) sudah diterbitkan kemarin hari Jum’at (12/3) kemarin. Saya sampaikan terimakasih untuk respon yang baik dari BPN Pacitan. Klarifikasinya BPN, proses waris yang lama mas karena ahli waris ada yang di luar kota,” singkatnya. (IS)

Berita Terkait

Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro
DBHCHT 2026 Cair, Pemkab Pacitan Alokasikan Rp8,5 Miliar untuk RSUD dr. Darsono
Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar
PLN Nusantara Power Pacitan Ajak Masyarakat Jaga Laut Lewat Pelepasan Tukik dan Bersih Pantai
Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah
Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali
Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum
Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:06 WIB

DBHCHT 2026 Cair, Pemkab Pacitan Alokasikan Rp8,5 Miliar untuk RSUD dr. Darsono

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:58 WIB

Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:16 WIB

PLN Nusantara Power Pacitan Ajak Masyarakat Jaga Laut Lewat Pelepasan Tukik dan Bersih Pantai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah

Berita Terbaru

Daerah

Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:58 WIB