LINTAS7.NET, PACITAN – Kepolisian Resor Pacitan akhirnya mengungkap kasus pemalsuan dokumen yang menyeret nama Tarman, pria lanjut usia yang beberapa waktu terakhir viral di media sosial. Press release digelar di Gedung Graha Bhayangkara, Rabu (10/12/2025), dipimpin langsung Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah flashdisk berisi dokumen terkait perkara serta hasil pemeriksaan ahli dari Bank BRI dan Laboratorium Forensik. Dari pemeriksaan itu, dokumen cek senilai Rp 3 miliar yang digunakan tersangka dinyatakan tidak autentik.
“Barang bukti sudah dicek oleh saksi ahli dan terbukti bahwa cek tersebut palsu. Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus serupa,” tegas AKBP Ayub.
Lebih jauh, penyidik mengungkap motif di balik aksi Tarman. Pria berusia lanjut itu diduga memalsukan cek bernilai miliaran rupiah untuk meyakinkan seorang perempuan bernama Sheila Erika agar bersedia dinikahi. Cek palsu tersebut digunakan untuk menunjukkan seolah-olah dirinya memiliki kemampuan finansial besar.
Kapolres menyebut, riwayat hukum Sutarman juga menjadi pertimbangan penting dalam proses penyidikan. Ia diketahui pernah terlibat kasus pemalsuan uang, sehingga rekam jejaknya menguatkan rangkaian alat bukti yang ada. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Meski demikian, pihak keluarga perempuan yang selama ini mendampingi Mbah Tarman menyatakan akan tetap memberikan dukungan moral hingga proses hukum dinyatakan selesai. Menurut mereka, Tarman dikenal sebagai sosok yang setia dan memiliki hubungan baik dengan keluarga.
Di kesempatan yang sama, Kapolres Pacitan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran atau iming-iming uang dalam jumlah besar, terutama dari pihak yang tidak jelas. “Masyarakat harus waspada. Jangan mudah percaya dengan janji-janji yang tidak masuk akal, terlebih jika menyangkut dokumen keuangan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Polres Pacitan terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau mengetahui proses pemalsuan dokumen tersebut.




