Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Daerah · 1 Feb 2019 00:01 WIB ·

kekurangan Tenaga Di Lingkungan Pemda,Bupati Akan Segera Tarik Carik PNS


 Bupati magetan saat rapat sinkronisasi program kegiatan tahun 2019 di pendopo Perbesar

Bupati magetan saat rapat sinkronisasi program kegiatan tahun 2019 di pendopo

BERITA MAGETAN- Suprawoto, Bupati Magetan dalam waktu dekat ini akan menarik kembali Sekretaris Desa (Carik) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini dilakukan karena di pemerintahan tingkat Kelurahan, Kecamatan dan SKPD masih banyak kekurangan tenaga staf.

“Jadi nanti Carik PNS akan saya tarik dulu untuk mengisi kekurangan di sejumlah tempat di Kelurahan, Kecamatan maupun SKPD, karena dari sejumlah tempat tersebut masih kekurangan Staf,”ujar Suprawoto saat sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Sikronisasi Program Kegiatan Tahun 2019 di Pendopo Surya Graha. Selasa, (29/01/2019) lalu.

Dijelaskan pula, jika Kepala Desa masih membutuhkan, maka pihak Pemerintah Kabupaten Magetan akan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Desa untuk membuka pendaftaran Carik dengan syarat hanya selama satu tahun. ”Intinya tak tarik dhisik (dulu, red) tapi nek awakmu butuh jaluko tapi cuman selama maksimal setahun,” kata Suprawoto.

Iswahjudi Yulianto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permasdes) Kabupaten Magetan mengatakan bahwa kebijakan Bupati untuk menarik kembali Sekretaris Desa yang berstatus PNS selain karena kekurangan Tenaga Staf, juga karena pertimbangan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan, Perangkat adalah bukan PNS tapi adalah warga desa yang ditetapkan desa setempat karena ada tes Sekretaris Desa. “Maka dari itu Bapak Bupati pernah bilang lebih baik dikembalikan pada porsinya, kalau memang PNS ya dikembalikan ke PNS-nya masing-masing,” terangnya.

Masih kata Yulianto, ditariknya Carik nanti berharap bisa menjadikan salah satu tambahan sumber daya manusia untuk memperkuat organisasi di Kelurahan, Kecamatan maupun di SKPD.

Jumlah Sekretaris Desa yang berstatus PNS berjumlah 68 orang yang tersebar di seluruh desa/kelurahan se-Kabupaten Magetan. ”Sebenarnya di Pemerintahan Kabupaten Magetan masih banyak kekurangan tenaga PNS, meskipun Bupati sudah berupaya untuk menarik kembali Carik PNS ke pemerintahan namun tetap saja kurang,” terang Yulianto.

Sementara itu acara Rapat Koordinasi Sikronisasi Program Kegiatan Tahun 2019 dihadiri Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Magetan serta Kejaksaan, Polres dan Dandim Magetan.Cahyo.

 

 

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024

21 Maret 2023 - 14:39 WIB

Indrata Nur Bayuaji: Anies-AHY Pasangan Ideal

2 Maret 2023 - 17:48 WIB

Kabupaten Pacitan Raih Piala Adipura ke-15

1 Maret 2023 - 21:22 WIB

Bupati Turun ke Jalan Bersama Wartawan, Bagikan Bunga Peringati Hari Pers Nasional

9 Februari 2023 - 13:15 WIB

Tasyakuran 1 Abad NU, Siswa-Siswi MI Mategal Kenduri 100 Nasi Tumpeng  

7 Februari 2023 - 12:33 WIB

Buntut Unggahan Viral Yang Diduga Melecehkan, Persatuan Perangkat dan Kepala Desa Ancam Polisikan Oknum Guru di Pacitan

30 Januari 2023 - 12:34 WIB

Trending di Daerah