KPU Tetapkan Aji-Gagarin Pasangan Bupati Wakil Bupati Terpilih

- Jurnalis

Jumat, 22 Januari 2021 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,PACITAN– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan resmi menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2020. Penetapan paslon dilaksanakan melalui rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih pada Jum’at (22/1) sore.

Indrata Nur Bayuaji dan Gagarin ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan pilihan masyarakat pada 9 Desember tahun 2020. Pasangan ini memperoleh suara 226.741 suara. Kemudian paslon nomor 2, Yudi Sumbogo dan Isyah Ansori mendulang 76.070 suara.

“Hari ini KPU Pacitan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2020. Berdasarkan Keputusan KPU Pacitan nomor 01/HK.04.2-Kpt/3501/KPU.Kab/I/2021, Indrata Nur Bayuaji dan Gagarin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2020,” kata Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini pada wartawan.

Baca Juga :  BPN Pacitan Bagikan Ribuan Sertifikat Tanah Hak Milik Warga Desa Widoro Donorojo

Penetapan paslon terpilih ini juga merujuk pada surat dari KPU RI nomor 60 yang menyatakan Kabupaten Pacitan tidak tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di Mahkamah Konstitusi.

“Artinya setelah BRPK muncul dan tidak ada nama Kabupaten Pacitan di situ berarti tidak ada perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi sehingga hari ini kami menetapkan pasangan calon terpilih,” tegas Rini.

Baca Juga :  Insentif Ketua RT dan RW di Pacitan Naik

Hasil penetapan paslon terpilih ini selanjutnya diserahkan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti pengusulan, pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan.

“Setelah tahapan ini, 1 kami akan sampaikan kepada DPRD tentang hasil penetapan Pasangan calon terpilih baik itu berita acara maupun keputusan kemudian akan ditindaklanjuti dengan pengusulan pengesahan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati kepada Kemendagri melalui Gubernur,” jelasnya.

DPRD Pacitan punya waktu lima hari setelah menerima Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih untuk pengusulan pengesahan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati hasil pilkada 2020. (IS).

Berita Terkait

Ekspedisi Merah Putih Lahirkan 70-Mile Sea Paradise, Ikon Baru Wisata Pacitan
Eksotisme Pringkuku Warnai Ekspedisi Merah Putih, SBY Tunjukkan Dukungan Penuh
Budaya, Harmoni, dan Harapan di Festival Kenthong Aji Sudimoro
Lestarikan Budaya, Pagelaran Langen Beksan Warnai Pengukuhan Pengurus Baru di Pringkuku
PLN Nusantara Power UP Pacitan dan Warga Dersono Gelar Upacara Bendera di Atas Perahu Sungai Maron
Ibunya Nelayan Jatim, Khofifah Tinjau Pelabuhan Tamperan dan Gulirkan Program Perikanan  
Bantuan BLT Disalurkan, Gubernur Jatim Tekankan Pentingnya Penggunaan Dana yang Produktif
DBHCHT Dorong Pembangunan RSUD dr. Darsono, Warga Pacitan Siap Nikmati Layanan Kesehatan yang Lebih Baik

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:58 WIB

Ekspedisi Merah Putih Lahirkan 70-Mile Sea Paradise, Ikon Baru Wisata Pacitan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Eksotisme Pringkuku Warnai Ekspedisi Merah Putih, SBY Tunjukkan Dukungan Penuh

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:12 WIB

Budaya, Harmoni, dan Harapan di Festival Kenthong Aji Sudimoro

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:39 WIB

Lestarikan Budaya, Pagelaran Langen Beksan Warnai Pengukuhan Pengurus Baru di Pringkuku

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:44 WIB

Ibunya Nelayan Jatim, Khofifah Tinjau Pelabuhan Tamperan dan Gulirkan Program Perikanan  

Berita Terbaru