KPU Tetapkan Aji-Gagarin Pasangan Bupati Wakil Bupati Terpilih

- Jurnalis

Jumat, 22 Januari 2021 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,PACITAN– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan resmi menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2020. Penetapan paslon dilaksanakan melalui rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih pada Jum’at (22/1) sore.

Indrata Nur Bayuaji dan Gagarin ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan pilihan masyarakat pada 9 Desember tahun 2020. Pasangan ini memperoleh suara 226.741 suara. Kemudian paslon nomor 2, Yudi Sumbogo dan Isyah Ansori mendulang 76.070 suara.

“Hari ini KPU Pacitan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2020. Berdasarkan Keputusan KPU Pacitan nomor 01/HK.04.2-Kpt/3501/KPU.Kab/I/2021, Indrata Nur Bayuaji dan Gagarin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2020,” kata Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini pada wartawan.

Baca Juga :  Pacitan, Tempat Ditemukannya Mata Panah Tertua, Kini Jadi Tuan Rumah Kejurprov Panahan Jatim

Penetapan paslon terpilih ini juga merujuk pada surat dari KPU RI nomor 60 yang menyatakan Kabupaten Pacitan tidak tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di Mahkamah Konstitusi.

“Artinya setelah BRPK muncul dan tidak ada nama Kabupaten Pacitan di situ berarti tidak ada perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi sehingga hari ini kami menetapkan pasangan calon terpilih,” tegas Rini.

Baca Juga :  Pemkab Pacitan Gelar Konsultasi Publik RPJMD untuk 20 Tahun Mendatang

Hasil penetapan paslon terpilih ini selanjutnya diserahkan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti pengusulan, pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan.

“Setelah tahapan ini, 1 kami akan sampaikan kepada DPRD tentang hasil penetapan Pasangan calon terpilih baik itu berita acara maupun keputusan kemudian akan ditindaklanjuti dengan pengusulan pengesahan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati kepada Kemendagri melalui Gubernur,” jelasnya.

DPRD Pacitan punya waktu lima hari setelah menerima Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih untuk pengusulan pengesahan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati hasil pilkada 2020. (IS).

Berita Terkait

Dorong Kelompok Rentan Jadi Aktor Ketangguhan Bencana, Kelurahan Ploso Gelar Pelatihan
SPPG Pacitan Jadi Percontohan Jawa Timur, Seluruh Relawan Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Dinkes Pacitan Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Gandeng Dokter Spesialis
Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus
Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:00 WIB

Dorong Kelompok Rentan Jadi Aktor Ketangguhan Bencana, Kelurahan Ploso Gelar Pelatihan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:35 WIB

SPPG Pacitan Jadi Percontohan Jawa Timur, Seluruh Relawan Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Dinkes Pacitan Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Gandeng Dokter Spesialis

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Berita Terbaru