Libur Tahun Baru, Seluruh Tempat Wisata di Ngawi Tutup Total

- Jurnalis

Rabu, 30 Desember 2020 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, NGAWI – Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama libur tahun baru 2021, Bupati Ngawi mengeluarkan peringatan keras dengan menerbitkan surat edaran (SE) tertanggal 29 Desember 2020. Dalam surat edaran yang diteken Bupati Ngawi Budi Sulistyono ditegaskan selama empat hari seluruh tempat wisata di daerahnya tutup total.

Penutupan total tersebut dimulai 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021. Peringatan keras ini juga berlaku pada tempat hiburan lainnya seperti cafe dan karaoke. Selain itu kawasan alun-alun maupun tempat kongkow di Jalan Yos Sudarso selama tiga hari mulai 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 dilarang ada aktivitas, khususnya para pedagang dilarang berjualan mulai pukul 16.00-24.00 WIB.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Madiun Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Tahun 2020

“Sesuai dengan evaluasi juga mendasar lonjakan kasus Covid-19 maka semua tempat wisata di Ngawi dilarang operasi selama empat hari sesuai waktu yang ditentukan,” terang Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Selasa, (29/12/2020).

Tandasnya, larangan keras lainnya juga berlaku pada malam pergantian tahun baru. Semua warga masyarakat dilarang melakukan aktivitas dan atau mengadakan acara perayaan yang sekiranya memancing kerumunan massa.

Untuk itu, Kanang, sapaan akrab Bupati Ngawi, meminta Satgas Covid-19 dari tingkatan kabupaten sampai ke desa dan kelurahan untuk mengoptimalkan tugas serta fungsinya.

“Kita minta TNI demikian juga Polri mengawal surat edaran itu. Jangan sampai ada masyarakat atau pihak tertentu yang melanggar. Itu semua dilakukan demi keselamatan jangan sampai terpapar Covid-19,” tegas Kanang.

Baca Juga :  Uji Kesiapan Operasional, Lanud Iswahjudi Gelar Latihan Elang Gesit

Terpisah, Totok Sugiarto Kabid Pariwisata Dispora Ngawi membenarkan terkait penutupan sementara selama libur tahun baru. Pihaknya sudah menindaklanjuti SE Bupati Ngawi dengan mendistribusikan ke semua pengelola tempat wisata. Apapun alasannya kepada pihak manajemen atau pengelola tempat hiburan untuk mentaati aturan yang berlaku.

“Di Ngawi ada 29 titik lokasi wisata semuanya tutup empat hari selama libur tahun baru. Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan mereka untuk mentaati SE Bupati Ngawi. Jika melanggar pastinya ada sangsi keras,” kata Totok Sugiarto. (pr/red)

Berita Terkait

Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”
Data Pribadi di Ujung Jari, Ancaman Nyata di Balik Pinjol Ilegal
Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi
FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai
Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional
KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar, Tarman Keluar dari Tahanan Polres Pacitan Usai 60 Hari Ditahan
Pasar Beling Minggu Wage Pacitan, Menjaga Denyut Tradisi di Tengah Gempuran Modernisasi

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:15 WIB

Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:36 WIB

Data Pribadi di Ujung Jari, Ancaman Nyata di Balik Pinjol Ilegal

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:20 WIB

Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:17 WIB

Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:04 WIB

KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Berita Terbaru