Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Headline · 30 Des 2020 07:47 WIB ·

Libur Tahun Baru, Seluruh Tempat Wisata di Ngawi Tutup Total


 Libur Tahun Baru, Seluruh Tempat Wisata di Ngawi Tutup Total Perbesar

LINTAS7.NET, NGAWI – Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama libur tahun baru 2021, Bupati Ngawi mengeluarkan peringatan keras dengan menerbitkan surat edaran (SE) tertanggal 29 Desember 2020. Dalam surat edaran yang diteken Bupati Ngawi Budi Sulistyono ditegaskan selama empat hari seluruh tempat wisata di daerahnya tutup total.

Penutupan total tersebut dimulai 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021. Peringatan keras ini juga berlaku pada tempat hiburan lainnya seperti cafe dan karaoke. Selain itu kawasan alun-alun maupun tempat kongkow di Jalan Yos Sudarso selama tiga hari mulai 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 dilarang ada aktivitas, khususnya para pedagang dilarang berjualan mulai pukul 16.00-24.00 WIB.

“Sesuai dengan evaluasi juga mendasar lonjakan kasus Covid-19 maka semua tempat wisata di Ngawi dilarang operasi selama empat hari sesuai waktu yang ditentukan,” terang Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Selasa, (29/12/2020).

Tandasnya, larangan keras lainnya juga berlaku pada malam pergantian tahun baru. Semua warga masyarakat dilarang melakukan aktivitas dan atau mengadakan acara perayaan yang sekiranya memancing kerumunan massa.

Untuk itu, Kanang, sapaan akrab Bupati Ngawi, meminta Satgas Covid-19 dari tingkatan kabupaten sampai ke desa dan kelurahan untuk mengoptimalkan tugas serta fungsinya.

“Kita minta TNI demikian juga Polri mengawal surat edaran itu. Jangan sampai ada masyarakat atau pihak tertentu yang melanggar. Itu semua dilakukan demi keselamatan jangan sampai terpapar Covid-19,” tegas Kanang.

Terpisah, Totok Sugiarto Kabid Pariwisata Dispora Ngawi membenarkan terkait penutupan sementara selama libur tahun baru. Pihaknya sudah menindaklanjuti SE Bupati Ngawi dengan mendistribusikan ke semua pengelola tempat wisata. Apapun alasannya kepada pihak manajemen atau pengelola tempat hiburan untuk mentaati aturan yang berlaku.

“Di Ngawi ada 29 titik lokasi wisata semuanya tutup empat hari selama libur tahun baru. Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan mereka untuk mentaati SE Bupati Ngawi. Jika melanggar pastinya ada sangsi keras,” kata Totok Sugiarto. (pr/red)

Artikel ini telah dibaca 582 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli

22 Maret 2023 - 09:45 WIB

2 Hari Hilang, Warga Kembang Ditemukan Meninggal

10 Maret 2023 - 22:05 WIB

Bupati Ponorogo Siapkan Lahan Relokasi Korban Tanah Gerak Sawoo

7 Maret 2023 - 21:27 WIB

Bupati Sugiri dan Khofifah Panen Jagung Reog 234 di Babadan

6 Maret 2023 - 20:49 WIB

Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas

5 Maret 2023 - 22:25 WIB

Indrata Nur Bayuaji: Anies-AHY Pasangan Ideal

2 Maret 2023 - 17:48 WIB

Trending di Daerah