Libur Tahun Baru, Seluruh Tempat Wisata di Ngawi Tutup Total

- Jurnalis

Rabu, 30 Desember 2020 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, NGAWI – Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama libur tahun baru 2021, Bupati Ngawi mengeluarkan peringatan keras dengan menerbitkan surat edaran (SE) tertanggal 29 Desember 2020. Dalam surat edaran yang diteken Bupati Ngawi Budi Sulistyono ditegaskan selama empat hari seluruh tempat wisata di daerahnya tutup total.

Penutupan total tersebut dimulai 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021. Peringatan keras ini juga berlaku pada tempat hiburan lainnya seperti cafe dan karaoke. Selain itu kawasan alun-alun maupun tempat kongkow di Jalan Yos Sudarso selama tiga hari mulai 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 dilarang ada aktivitas, khususnya para pedagang dilarang berjualan mulai pukul 16.00-24.00 WIB.

Baca Juga :  Ganas! Si Jago Merah Mengamuk, Kerugian Mencapai Setengah Miliar Lebih

“Sesuai dengan evaluasi juga mendasar lonjakan kasus Covid-19 maka semua tempat wisata di Ngawi dilarang operasi selama empat hari sesuai waktu yang ditentukan,” terang Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Selasa, (29/12/2020).

Tandasnya, larangan keras lainnya juga berlaku pada malam pergantian tahun baru. Semua warga masyarakat dilarang melakukan aktivitas dan atau mengadakan acara perayaan yang sekiranya memancing kerumunan massa.

Untuk itu, Kanang, sapaan akrab Bupati Ngawi, meminta Satgas Covid-19 dari tingkatan kabupaten sampai ke desa dan kelurahan untuk mengoptimalkan tugas serta fungsinya.

“Kita minta TNI demikian juga Polri mengawal surat edaran itu. Jangan sampai ada masyarakat atau pihak tertentu yang melanggar. Itu semua dilakukan demi keselamatan jangan sampai terpapar Covid-19,” tegas Kanang.

Baca Juga :  Ramaikan Pemilihan Bupati, Afghani Terancam Sanksi?

Terpisah, Totok Sugiarto Kabid Pariwisata Dispora Ngawi membenarkan terkait penutupan sementara selama libur tahun baru. Pihaknya sudah menindaklanjuti SE Bupati Ngawi dengan mendistribusikan ke semua pengelola tempat wisata. Apapun alasannya kepada pihak manajemen atau pengelola tempat hiburan untuk mentaati aturan yang berlaku.

“Di Ngawi ada 29 titik lokasi wisata semuanya tutup empat hari selama libur tahun baru. Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan mereka untuk mentaati SE Bupati Ngawi. Jika melanggar pastinya ada sangsi keras,” kata Totok Sugiarto. (pr/red)

Berita Terkait

Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong
Citra Margaretha Kecewa Rumahnya Digeledah KPK: Saya Sudah Dijadwalkan Diperiksa
KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh
Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”
Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut
Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo
Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut
PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:13 WIB

Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong

Senin, 18 Mei 2026 - 23:20 WIB

Citra Margaretha Kecewa Rumahnya Digeledah KPK: Saya Sudah Dijadwalkan Diperiksa

Senin, 18 Mei 2026 - 16:41 WIB

KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”

Kamis, 30 April 2026 - 12:00 WIB

Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut

Berita Terbaru

Daerah

Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:58 WIB