Menanggapi Gugatan Warga, Pemkab Pacitan Tegaskan Tidak Wajib Anggarkan BOSDA

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Bagian Hukum Setdakab menanggapi gugatan perdata yang diajukan tiga warga kepada Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji (INB). Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melanggar hukum (PMH) terkait tidak dianggarkannya program bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) selama masa jabatan INB.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Pacitan, Isranto, menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang secara spesifik mengharuskan pemerintah daerah untuk menganggarkan BOSDa. “Dalam PP 47-48/2008 tentang Wajib Belajar dan Pendanaan Pendidikan, tidak disebutkan kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan BOSDa. Artinya, tidak wajib,” jelas Isranto pada Kamis (7/11/24).

Baca Juga :  Ramai Bagi Sembako, Aji Tetap Yakin Warga Rasional Gunakan Hak Pilihnya

Isranto juga menyebutkan bahwa acuan terkait pengelolaan dana BOS di tingkat daerah tertuang dalam Permendagri 3/2023. Pasal 64 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah daerah “dapat” menganggarkan pendanaan BOS, BOP PAUD, dan BOP kesetaraan di luar Dana Alokasi Khusus (DAK), sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa pendanaan BOS tidak boleh tumpang tindih dengan dana BOS pusat maupun BOP lainnya, seperti yang diatur dalam ayat 3 pasal tersebut. “Artinya, tidak boleh ada duplikasi,” tegas Isranto.

Lebih lanjut, Isranto menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD telah terpenuhi, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan UU 20 Tahun 2003 pasal 49 ayat (1). “Yang utama, 20 persen anggaran dari APBD untuk pendidikan sudah terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga :  Gagal Pahami Aturan, Yudi Sumbogo Emosi Lancarkan Protes

Diketahui, gugatan perdata ini diajukan oleh tiga warga Pacitan, yaitu Susilowati, Winarno, dan Puji Wahyu Lestariningsih, di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. Mereka menilai INB melakukan PMH dengan tidak menganggarkan BOSDA selama masa jabatannya sebagai bupati. Sidang perdana telah ditunda dan majelis hakim menyarankan mediasi terlebih dahulu.

Berita Terkait

Talud Jalan Penghubung Desa Kembang– Plumbungan Longsor, Camat Kebonagung Himbau Warganya Lebih Berhati-hati
Hujan Turun Membawa Berkah, Tapi Jalan Purworejo–Banjarsari Kian Parah
BGN Gelar Bimtek untuk 35.000 Penjamah Pangan MBG di 38 Kabupaten/Kota Pulau Jawa
Sheila Arika Tambah Kuasa Hukum, Gandeng Advokat Senior Hadapi Kemungkinan Langkah Hukum
Spot Mancing Menawan di Plumbungan Kebonagung, Para Angler Harus Mencoba Sensasinya
Konsultan Hukum Menanggapi, Tidak Ada Panggilan dari Kepolisian Terkait Cek Senilai Rp 3 Miliar
Hari Santri, Bupati Ajak Semua Warga Ponorogo Berpakaian Ala Santri
Masih Ada PR Besar Layanan Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:30 WIB

Talud Jalan Penghubung Desa Kembang– Plumbungan Longsor, Camat Kebonagung Himbau Warganya Lebih Berhati-hati

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:44 WIB

Hujan Turun Membawa Berkah, Tapi Jalan Purworejo–Banjarsari Kian Parah

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:11 WIB

BGN Gelar Bimtek untuk 35.000 Penjamah Pangan MBG di 38 Kabupaten/Kota Pulau Jawa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Sheila Arika Tambah Kuasa Hukum, Gandeng Advokat Senior Hadapi Kemungkinan Langkah Hukum

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Spot Mancing Menawan di Plumbungan Kebonagung, Para Angler Harus Mencoba Sensasinya

Berita Terbaru