LINTAS7.NET, PACITAN-Angka nikah dini di Pacitan meroket.Data pengadilan agama setempat menyebut, jumlah dispensasi nikah dini tahun 2019 sebanyak 157 kasus. Sedangkan tahun 2020 jumlahnya meningkat mencapai 349 kasus. Ironis, Di tengah pandemi covid-19, dimana anak usia pelajar harusnya belajar di rumah, namun kasus nikah dini melonjak.”Kami sempat kritik itu kepada pemerintah daerah, masa jawabanya karena ada perubahan regulasi tentang batasan umur.Menurut kami itu tidak logis”.Ungkap anggota komisi II DPRD Pacitan, Ririn Subianti.
Angka nikah dini yang disumbang oleh kalangan remaja usia sekolah memunculkan banyak dinamika. Ririn mengakui, Selain faktor ekonomi yang mendorong orang tua menikahkan anaknya, nikah dini juga di picu akibat hubungan intim di luar nikah yang di lakukan oknum remaja usia sekolah. Ujung ujungnya oknum remaja putri hamil di luar pernikahan.Orang tuapun tak punya pilihan lain selain menikahkan anaknya.
Ia menilai, pengawasan anak usia sekolah di Pacitan masih terabaikan. Terlebih dengan perkembangan teknologi, yang di nilai berkorelasi dengan kenakalan remaja.”Miris sekali jika di biarkan generasi muda Pacitan yang jadi korbanya.”Imbuh Ririn.
Ririn mendesak adanya kordinasi lintas sektor antara dinas Pengendalian Penduduk Keluarga berencana & Perlindungan Perempuan dan Anak dengan Dinas Pendidikan setempat dalam rangka menekan angka pernikahan dini.Pembinaan preventif untuk mencegah remaja terjerumus kedalam pergaulan yang salah.” Peran keluarga dan lingkungan sangat penting.Ini dampaknya luas dan kompleks.”Pungkas Ririn. (AP)