NGAWI – Petualangan DA pria 24 tahun asal Dusun Kiplung, Desa Ngrandu, Kecamatan Geyer, Grobogan, Jawa Tengah berakhir sudah ditangan petugas gabungan baik TNI maupun kepolisian. Pria bertubuh bongsor yang keseharianya sebagai kuli proyek tersebut disergap petugas gabungan Sub Denpon V/1-2 Ngawi, Intel Kodim 0805 Ngawi plus Subnit 2 Satreskrim Polres Ngawi dikamar 08 Hotel SAA Nuansa Ngawi sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis,(03/01/2019).
“Kita hanya memback up petugas Satreskrim Polres Klaten proses penangkapan ini. Sepenuhnya tersangka langsung ditangani mereka,” terang salah satu petugas.
Dari penelusuran yang ada, DA disikat petugas lantaran melakukan tindak penipuan sepeda motor milik warga Klaten, Jawa Tengah. Untuk memuluskan aksinya DA mengaku anggota Paspampres untuk meyakinkan mangsanya. Kejadian itu berawal laporan Fitri Wuryanti perempuan 32 tahun asal Desa Gesikan, Kecamatan Gantiwarno, Klaten ke Polres Klaten pada Selasa 01 Januari 2019 lalu.
Dimana sesuai keterangan korban sehari sebelumnya pada Senin 31 Desember 2018 mendapatkan pesan via whatsaap dari DA untuk meminjam sepeda motornya jenis Honda Vario. Alasan DA, sepeda motor yang dipinjam dari Fitri Wuryanti dipergunakan untuk mengurus pekerjaan yang ada di Boyolali. Parahnya sesuai keterangan yang tertulis dalam keterangan Fitri, DA sempat mengancam akan menembak korban jika tidak menyerahkan sepeda motornya.
Tidak mau resiko sekitar pukul 10.00 WIB pada Senin 31 Desember 2018 terpaksa Fitri Wuryanti menyerahkan sepeda motor miliknya ke DA yang lagi menunggu di Hotel Srikandi masuk kawasan By Pass Tegalyoso Klaten. Kemudian satu hari kemudian rupanya motor satu-satunya milik korban tidak diserahkan oleh DA. Setiap kali ditelepon Fitri jawaban DA selalu berkelit dengan berbagai alasan. Merasa menjadi korban penipuan membuat Fitri melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Klaten. (pr)