Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi  HPN, Bunda Rita Bersama Komunitas Wartawan Ponorogo Potong Tumpeng dan Doakan Jurnalis yang Telah Berpulang

Daerah · 4 Jan 2019 11:04 WIB ·

Paspampres Gadungan Disikat Petugas Gabungan Di Hotel Ngawi


 Paspampres Gadungan Disikat Petugas Gabungan Di Hotel Ngawi Perbesar

NGAWI – Petualangan DA pria 24 tahun asal Dusun Kiplung, Desa Ngrandu, Kecamatan Geyer, Grobogan, Jawa Tengah berakhir sudah ditangan petugas gabungan baik TNI maupun kepolisian. Pria bertubuh bongsor yang keseharianya sebagai kuli proyek tersebut disergap petugas gabungan Sub Denpon V/1-2 Ngawi, Intel Kodim 0805 Ngawi plus Subnit 2 Satreskrim Polres Ngawi dikamar 08 Hotel SAA Nuansa Ngawi sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis,(03/01/2019).

“Kita hanya memback up petugas Satreskrim Polres Klaten proses penangkapan ini. Sepenuhnya tersangka langsung ditangani mereka,” terang salah satu petugas.

Dari penelusuran yang ada, DA disikat petugas lantaran melakukan tindak penipuan sepeda motor milik warga Klaten, Jawa Tengah. Untuk memuluskan aksinya DA mengaku anggota Paspampres untuk meyakinkan mangsanya. Kejadian itu berawal laporan Fitri Wuryanti perempuan 32 tahun asal Desa Gesikan, Kecamatan Gantiwarno, Klaten ke Polres Klaten pada Selasa 01 Januari 2019 lalu.

Dimana sesuai keterangan korban sehari sebelumnya pada Senin 31 Desember 2018 mendapatkan pesan via whatsaap dari DA untuk meminjam sepeda motornya jenis Honda Vario. Alasan DA, sepeda motor yang dipinjam dari Fitri Wuryanti dipergunakan untuk mengurus pekerjaan yang ada di Boyolali. Parahnya sesuai keterangan yang tertulis dalam keterangan Fitri, DA sempat mengancam akan menembak korban jika tidak menyerahkan sepeda motornya.

Tidak mau resiko sekitar pukul 10.00 WIB pada Senin 31 Desember 2018 terpaksa Fitri Wuryanti menyerahkan sepeda motor miliknya ke DA yang lagi menunggu di Hotel Srikandi masuk kawasan By Pass Tegalyoso Klaten. Kemudian satu hari kemudian rupanya motor satu-satunya milik korban tidak diserahkan oleh DA. Setiap kali ditelepon Fitri jawaban DA selalu berkelit dengan berbagai alasan. Merasa menjadi korban penipuan membuat Fitri melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Klaten. (pr)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Indrata Nur Bayuaji: Anies-AHY Pasangan Ideal

2 Maret 2023 - 17:48 WIB

Kabupaten Pacitan Raih Piala Adipura ke-15

1 Maret 2023 - 21:22 WIB

Bupati Turun ke Jalan Bersama Wartawan, Bagikan Bunga Peringati Hari Pers Nasional

9 Februari 2023 - 13:15 WIB

Buntut Unggahan Viral Yang Diduga Melecehkan, Persatuan Perangkat dan Kepala Desa Ancam Polisikan Oknum Guru di Pacitan

30 Januari 2023 - 12:34 WIB

Mantan Sekda Pacitan Dituntut 2 Tahun Penjara

20 Januari 2023 - 21:18 WIB

Tak Tahu Tempat, Emak-emak Nekad Senam di Area Masjid Apung, Berujung Minta Maaf

19 Januari 2023 - 23:18 WIB

Trending di Daerah