LINTAS7.NET, PACITAN- Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menyerahkan secara simbolis bukti sah kepemilikan hak atas tanah untuk 100 nelayan dan pembudidaya ikan di halaman Dinas Perikanan Pacitan, Kamis (14/12).
Kegiatan sertifikasi hak atas tanah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah nelayan dan pembudidaya ikan.
Mengubah predikat modal pasif menjadi modal aktif, yang dapat didayagunakan sebagai jaminan memperoleh kredit dari perbankan dan/atau lembaga keuangan non perbankan.
Melalui upaya ini diharapkan nelayan dan pembudidaya ikan dapat memperoleh modal usaha untuk peningkatan usaha dan pengembangan ekonomi produktif lainnya.
“Selamat untuk yang menerima sertifikat tanah dan semoga bisa dimanfaatkan dengan bijak,” ujar Mas Aji.
Selain sertifikat, pemerintah juga menyerahkan kartu keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 2.500 nelayan Pacitan. Program ini hadir sebagai perlindungan bagi nelayan yang telah menjadi peserta.
Program tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial dan ekonomi kepada masyarakat nelayan.
“Terima kasih untuk semua pihak yang telah berpartisipasi dalam program sertifikat hak tanah dan program jamsostek bagi pelaku usaha perikanan. Mari terus membangun Pacitan agar maju, sejahtera dan bahagia,” kata Bupati Aji.