LINTAS7.NET, PACITAN-Polres Pacitan berhasil mengamankan tersangka dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jamun warga Desa Masaran Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek.
Pengungkapan kasus penipuan adanya laporan dari salah satu korban, setelah uang yang diberikan kepada pelaku dijanjikan akan dilipatgandakan namun pada kenyataannya malah tidak kembali.
Pelaku ditangkap di kontrakannya Dusun Nglebengan, Desa Menadi Kecamatan Pacitan tempat melakukan aksi penipuan kepada sejumlah warga Pacitan (17/7/24).
Motif pelaku melakukan upaya penggandaan uang dengan cara meyakinkan korban untuk iuran senilai Rp. 2.500.000,- bisa menjadi 2 miliar.
Pelaku meyakinkan korban bahwa pelaku dapat menggandakan uang. Pelaku mengirim foto tumpukan uang dalam satu kardus penuh dalam pesan grup WhatsApp yang telah dibuat dan beranggotakan para korban.
“Setelah ditunggu beberapa hari uang yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada, dan uang milik korban tidak dikembalikan,” kata Kapores Pacitan AKBP Agung Nugroho.
Menurut Kapolres sejumlah korban dari berbagai macam profesi, diantara ASN dan mantan kepala Desa.
“Atas aksi muslihat pelaku, para korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini pelaku telah diamankan, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor dan peralatan perdukunan. Sementara uang hasil penipuan habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,”terangnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.