LINTAS7.NET,PACITAN- Musyawarah Daerah ke-X Partai Golkar Pacitan, Minggu (17/8) kemarin masih menyisakan persoalan. Moh Saptono Nugroho, salah satu peserta dalam Musda menyebut proses Musda cacat secara yuridis karena tak sesuai peraturan dalam Anggaran Dasar Partai sekaligus bertentangan dengan intruksi Musyawarah Nasional Golkar yang digelar tahun lalu.
“Pertama bahwa SK kepengurusan lama baru akan berakhir pada bulan Oktober tahun 2021 mendatang. Kemudian Musyawarah Nasional yang dilaksanakan pada 5 Desember 2019 mengintruksikan provinsi dan kabupaten melaksankan Musda dengan ketentuan di tingkat provinsi paling lambat tiga bulan setelah dilaksanakan Munas, untuk tingkat kabupaten dan kota dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah Munas,” ujar Saptono.
Lebih lanjut, Saptono mempertanyakan keabsahan hasil Musda mengingat Musda terlaksana pada bulan Agustus ini atau 8 bulan setelah Munas Golkar. Selain waktu pelaksanaan, mantan anggota DPRD Pacitan itu mempersoalkan prosesi pleno penetapan Ketua DPD Pacitan. Dia menyebut proses pemilihan berlangsung kilat dan mengisyaratkan adanya praktik yang menciderai demokrasi.
“Jadi ini mirip kudeta karena proses pemilihan ketua pada saat paripurna ke empat terjadi hanya dalam tempo kurang lebih lima menit, sehingga bisa dikatakan proses pemilihan pimpinan organisasi tercepat di dunia. Padahal proses tahapan yang harus dilalui, diantaranya proses pengumuman, verifkasi, pemilihan dan penetapan. Sehingga Saya yang akan ikut mencalonkan diri tidak diberi kesempatan,” imbuhnya.
Meski menemui banyak keganjilan, Saptono memastikan tidak akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Dia berkomitmen menghindari terjadinya konflik internal yang justru akan menghambat proses persiapan Golkar di Pilkada. (IS).