Turun Giat Operasi, Camat Punung Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen Camat Punung turun ke pasar Punung sosialisasikan larangan peredaran rokok ilegal. (Foto : Lintas7.net).

Momen Camat Punung turun ke pasar Punung sosialisasikan larangan peredaran rokok ilegal. (Foto : Lintas7.net).

LINTAS7.NET, PACITAN- Operasi pemberantasan rokok illegal yang dilakukan Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan mendapat dukungan penuh Kecamatan Punung. Terlebih, kegiatan itu tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menggunakan upaya preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat.

Camat Punung, Pudji Haryono, menyambut baik sinergi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal harus terus meningkat. Salah satu bentuk dukungan nyata dari masyarakat terlihat dari kesadaran untuk tidak menjual atau membeli rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga :  Warga Tak Perlu Susah ke Kota, Pelayanan Adminduk Bisa Diakses di Kecamatan

“Peredaran rokok ilegal bisa merugikan keuangan negara. Saya melihat masyarakat Punung sudah mau bersinergi. Bahkan ada warung yang ditawari rokok ilegal, tapi mereka menolak,” ujar Pudji.

Camat Pudji berpesan agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengawasan.

Pudji menjelaskan bahwa menambahkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah memberikan dampak positif bagi petani, buruh tembakau, dan masyarakat kurang mampu di wilayahnya.

Baca Juga :  AHY: Pasangan Aji-Gagarin Saling Melengkapi

“Banyak yang terbantu melalui program BLT DBHCHT, terutama untuk kebutuhan pokok,” katanya.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Misalnya, rokok sigaret kretek mesin (SKM) yang menggunakan pita cukai untuk sigaret kretek tangan (SKT). (Red/Adv).

Berita Terkait

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus
Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026
DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja
DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:33 WIB

Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:35 WIB

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:51 WIB

Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Berita Terbaru