Upaya Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal di Jawa Timur, Melalui Sosialisasi dan Penegakan Hukum

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN-Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menggenjot upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kawasan Pantai Teleng Ria, Kabupaten Pacitan, dengan dihadiri oleh 100 peserta dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama, masyarakat, pedagang, dan perwakilan TNI/POLRI.

Kegiatan ini dipimpin oleh Satpol PP Provinsi Jatim, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jatim, Andika Merry Rusdianto, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih tergolong tinggi.

Baca Juga :  Pebisnis Luar Kuasai Pasar, Pengusaha Gadget Lokal Gusar

“Dari Januari hingga Oktober 2024, kami bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai telah memusnahkan lima juta batang rokok ilegal, yang jika dinilai dapat mengakibatkan kerugian negara sekitar lima miliar rupiah,” ujar Andika (29/10) pagi.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas dan Kepabeanan Cukai, Bakhroni, menambahkan bahwa meskipun tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan tidak setinggi daerah lain, peredaran tersebut tetap ada. Ia mengajak semua pihak untuk ikut berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal sering terjadi di jalur pintu tol dan tempat-tempat ekspedisi. Kami mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di sekitar mereka,” tegas Bakhroni.

Baca Juga :  Pakde Djatno Peserta Konvensi yang Komitmen Keputusan Demokrat

Selain itu, dalam sosialisasi tersebut, Bakhroni juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Jawa Timur mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 2,7 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk bidang kesehatan (40 persen), kesejahteraan masyarakat (50 persen), dan sosialisasi serta penegakan hukum (10 persen).

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal dan pentingnya menjaga kesehatan serta kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Berita Terkait

Ronthek Pring Sedhapur Tulakan Bawa Pesan Hindari Keserakahan
Tampil Rancak dan Membumi, Ronthek Rancak Bumbung Pringkuku Hidupkan Jejak Tilas Talesan 
Ronthek Laras HONOCOROKO Angkat Sejarah Kradenan, Penampilan Sarat Makna di Festival Ronthek Pacitan 2025
Mengusung Cerita Rakyat, Ronthek Kecamatan Bandar Tampil Mengesankan
Perpaduan Seni dan Filosofi Hidup Petani Disajikan Epik Rontek Garu Bumi Donorojo
Langkah Ronthek Pacitan, Jejak Budaya yang Tak Lelah Menyala
Pasar Krempyeng, Sajian Tradisi di Tengah Gema Ronthek
AHY Tinjau Progres Sekolah Rakyat di Pacitan, Target Rampung Sebelum Tahun Ajaran Baru  

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:00 WIB

Ronthek Pring Sedhapur Tulakan Bawa Pesan Hindari Keserakahan

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:50 WIB

Tampil Rancak dan Membumi, Ronthek Rancak Bumbung Pringkuku Hidupkan Jejak Tilas Talesan 

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:27 WIB

Ronthek Laras HONOCOROKO Angkat Sejarah Kradenan, Penampilan Sarat Makna di Festival Ronthek Pacitan 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 10:16 WIB

Mengusung Cerita Rakyat, Ronthek Kecamatan Bandar Tampil Mengesankan

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:36 WIB

Langkah Ronthek Pacitan, Jejak Budaya yang Tak Lelah Menyala

Berita Terbaru