Upaya Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal di Jawa Timur, Melalui Sosialisasi dan Penegakan Hukum

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN-Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menggenjot upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kawasan Pantai Teleng Ria, Kabupaten Pacitan, dengan dihadiri oleh 100 peserta dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama, masyarakat, pedagang, dan perwakilan TNI/POLRI.

Kegiatan ini dipimpin oleh Satpol PP Provinsi Jatim, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jatim, Andika Merry Rusdianto, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih tergolong tinggi.

Baca Juga :  DBHCHT Dorong Pembangunan RSUD dr. Darsono, Warga Pacitan Siap Nikmati Layanan Kesehatan yang Lebih Baik

“Dari Januari hingga Oktober 2024, kami bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai telah memusnahkan lima juta batang rokok ilegal, yang jika dinilai dapat mengakibatkan kerugian negara sekitar lima miliar rupiah,” ujar Andika (29/10) pagi.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas dan Kepabeanan Cukai, Bakhroni, menambahkan bahwa meskipun tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan tidak setinggi daerah lain, peredaran tersebut tetap ada. Ia mengajak semua pihak untuk ikut berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal sering terjadi di jalur pintu tol dan tempat-tempat ekspedisi. Kami mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di sekitar mereka,” tegas Bakhroni.

Baca Juga :  Ratusan Murid SOTH Ngadirojo Ikuti Prosesi Wisuda

Selain itu, dalam sosialisasi tersebut, Bakhroni juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Jawa Timur mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 2,7 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk bidang kesehatan (40 persen), kesejahteraan masyarakat (50 persen), dan sosialisasi serta penegakan hukum (10 persen).

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal dan pentingnya menjaga kesehatan serta kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Berita Terkait

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah
Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali
Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum
Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong
Bakorwil Malang Terus Bersinergi dan Berkolaborasi Wujudkan Solusi Penguatan Pendidikan Vokasi
Citra Margaretha Kecewa Rumahnya Digeledah KPK: Saya Sudah Dijadwalkan Diperiksa
KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh
Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:15 WIB

Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:26 WIB

Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:13 WIB

Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:06 WIB

Bakorwil Malang Terus Bersinergi dan Berkolaborasi Wujudkan Solusi Penguatan Pendidikan Vokasi

Berita Terbaru