Upaya Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal di Jawa Timur, Melalui Sosialisasi dan Penegakan Hukum

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN-Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menggenjot upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kawasan Pantai Teleng Ria, Kabupaten Pacitan, dengan dihadiri oleh 100 peserta dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama, masyarakat, pedagang, dan perwakilan TNI/POLRI.

Kegiatan ini dipimpin oleh Satpol PP Provinsi Jatim, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jatim, Andika Merry Rusdianto, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih tergolong tinggi.

Baca Juga :  Suguhan Keindahan Alam Pegunungan, Sensasi Petik Kopi Senikmat Cita Rasa Kopi Nawangan

“Dari Januari hingga Oktober 2024, kami bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai telah memusnahkan lima juta batang rokok ilegal, yang jika dinilai dapat mengakibatkan kerugian negara sekitar lima miliar rupiah,” ujar Andika (29/10) pagi.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas dan Kepabeanan Cukai, Bakhroni, menambahkan bahwa meskipun tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan tidak setinggi daerah lain, peredaran tersebut tetap ada. Ia mengajak semua pihak untuk ikut berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal sering terjadi di jalur pintu tol dan tempat-tempat ekspedisi. Kami mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di sekitar mereka,” tegas Bakhroni.

Baca Juga :  Sambut Pilkada dengan Riang Gembira, Tim Relawan Indrata Nur Bayuaji - Gagarin Sumrambah Siap Maksimalkan Suara di Setiap TPS 

Selain itu, dalam sosialisasi tersebut, Bakhroni juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Jawa Timur mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 2,7 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk bidang kesehatan (40 persen), kesejahteraan masyarakat (50 persen), dan sosialisasi serta penegakan hukum (10 persen).

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal dan pentingnya menjaga kesehatan serta kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Berita Terkait

Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman
Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi
FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai
Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional
KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar, Tarman Keluar dari Tahanan Polres Pacitan Usai 60 Hari Ditahan
Pasar Beling Minggu Wage Pacitan, Menjaga Denyut Tradisi di Tengah Gempuran Modernisasi
LSM Cakra Sandi, Nusantara – Berkibar

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:31 WIB

Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:20 WIB

Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi

Senin, 9 Februari 2026 - 11:27 WIB

FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:17 WIB

Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:04 WIB

KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Berita Terbaru