Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Daerah · 9 Apr 2021 18:40 WIB ·

Pemenang Pasar Tulakan Sesalkan Sikap Acuh Pemkab Pacitan


 (foto:Istimewa) Perbesar

(foto:Istimewa)

LINTAS7.NET,PACITAN- Sengketa lahan Pasar Tulakan, Pacitan mendekati babak akhir. Setelah Mahkamah Agung memutuskan Pihak Ahli Waris J. Tasman sebagai pemilik sah pada bulan Maret tahun 2019 lalu, kini tinggal menunggu proses eksekusi putusan oleh Pengadilan Negeri Pacitan.

Mendekati penyerahan lahan secara sukarela, Sugiharto salah satu ahli waris J. Tasman menyampaikan keluhan terhadap sikap Pemkab Pacitan yang dinilainya menutup pintu dialog dan komunikasi dengan Pihak ahli waris.

“Setelah ketetapan hukum tingkat kasasi pada 28 Maret 2019 kita sengaja berdiam diri atau memberikan waktu agar Bupati mencari solusi dan bersikap bijaksana tapi sampai mendekati proses eksekusi ini tidak pernah memanggil atau berkomunikasi dengan kami,” kata Sugiharto pada awak media Jum’at (9/4) siang.

Sikap acuh pemerintah lanjut pria yang akrab disapa Sugi, menempatkan pihak ahli waris seolah jadi musuh para pedagang. Padahal upaya hukum yang ditempuh ahli waris jelasnya merupakan hak setiap warga negara untuk mencari keadilan.

“Kalau memang ada itikad baik dari pemerintah, bupati sudah seharusnya membuka komunikasi untuk mencari jalan terbaik secara bersama-sama. Apabila lahan itu dibeli pemerintah demi keberlangsungan para pedagang tentu kami akan mempertimbangkannya,” tegasnya.

Sugi, menyatakan telah menyerahkan semua proses eksekusi putusan Mahkamah Agung pada Pengadilan Negeri Pacitan.

“Kami sudah menyerahkan semuanya ke PN Pacitan. Bagaimana mekanisme dan waktu eksekusinya kita tinggal ikuti saja,” pungkasnya. (IS/Ris/Red).

Artikel ini telah dibaca 509 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024

21 Maret 2023 - 14:39 WIB

Kasus Kematian Siswa SD Bubakan Dilimpahkan ke Polres Pacitan

14 Maret 2023 - 20:33 WIB

2 Hari Hilang, Warga Kembang Ditemukan Meninggal

10 Maret 2023 - 22:05 WIB

Puluhan Siswa Mangunharjo Belajar di Kelas Darurat

9 Maret 2023 - 22:19 WIB

Warga Kampung Pitu Bungah, PLTS Bantuan Pemerintah Terpasang Tiap Rumah

8 Maret 2023 - 22:14 WIB

Petaka Jalan Sehat SD Bubakan, 1 Siswa Meninggal Tenggelam

7 Maret 2023 - 21:21 WIB

Trending di Pacitan