LINTAS7.NET,PACITAN- Sengketa lahan Pasar Tulakan, Pacitan mendekati babak akhir. Setelah Mahkamah Agung memutuskan Pihak Ahli Waris J. Tasman sebagai pemilik sah pada bulan Maret tahun 2019 lalu, kini tinggal menunggu proses eksekusi putusan oleh Pengadilan Negeri Pacitan.
Mendekati penyerahan lahan secara sukarela, Sugiharto salah satu ahli waris J. Tasman menyampaikan keluhan terhadap sikap Pemkab Pacitan yang dinilainya menutup pintu dialog dan komunikasi dengan Pihak ahli waris.
“Setelah ketetapan hukum tingkat kasasi pada 28 Maret 2019 kita sengaja berdiam diri atau memberikan waktu agar Bupati mencari solusi dan bersikap bijaksana tapi sampai mendekati proses eksekusi ini tidak pernah memanggil atau berkomunikasi dengan kami,” kata Sugiharto pada awak media Jum’at (9/4) siang.
Sikap acuh pemerintah lanjut pria yang akrab disapa Sugi, menempatkan pihak ahli waris seolah jadi musuh para pedagang. Padahal upaya hukum yang ditempuh ahli waris jelasnya merupakan hak setiap warga negara untuk mencari keadilan.
“Kalau memang ada itikad baik dari pemerintah, bupati sudah seharusnya membuka komunikasi untuk mencari jalan terbaik secara bersama-sama. Apabila lahan itu dibeli pemerintah demi keberlangsungan para pedagang tentu kami akan mempertimbangkannya,” tegasnya.
Sugi, menyatakan telah menyerahkan semua proses eksekusi putusan Mahkamah Agung pada Pengadilan Negeri Pacitan.
“Kami sudah menyerahkan semuanya ke PN Pacitan. Bagaimana mekanisme dan waktu eksekusinya kita tinggal ikuti saja,” pungkasnya. (IS/Ris/Red).