LINTAS7.NET, PACITAN-Asrul Anwar pemuda asal Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ketahuan melakukan aksi rudapeksa terhadap anak perempuan dibawah umur.
Peristiwa terjadi saat kakak korban mendatangi tempat kost adiknya INP warga asal Kecamatan Pringkuku yang ada di Desa Arjowinangun melihat kamar terkunci, Jumat (19/7/24).
“Kejadian sekitar pukul 18.00 WIB ketika kakak korban mendapati kamar adik perempuannya terkunci rapat, setelah diketuk beberapa kali tidak dibukakan malah lampu kamar dimatikan,” ungkap Kapolres Pacitan.
Melalui kamar jendela kakak korban melihat ada seorang laki-laki didalam kamar kost adiknya. Akhirnya pintu digedor-gedor dan berkata agar pintu segera dibukakan atau akan melaporkannya ke polisi.
“Kakak korban emosi dan bertanya apa tujuan laki-laki tersebut ada di dalam kamar kost adiknya. Awalnya pelaku tidak mengaku, namun setelah didesak dan adanya pengakuan korban, pemuda yang berprofesi sebagai pedagang tersebut telah menyetubuhi adik korban,” jelas Agung Nugroho.
“Tanpa tedeng aling-aling bahwa dia mengaku telah menyetubuhi adik korban, karena sangat bernafsu setelah melihat paha mulus korban,” sambung Kapolres.
Sesuai keterangan korban pelaku tiba-tiba masuk kedalam kost milik korban dan menyetubuhi dengan paksa.
“Korban sempat menolak untuk berhubungan intim, namun tersangka memaksa dengan menahan tangan dan kaki korban,” pungkas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.