Pemuda Rudapeksa Anak Perempuan Di Bawah Umur, Mengaku Tak Tahan Melihat Paha Mulus

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN-Asrul Anwar pemuda asal Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ketahuan melakukan aksi rudapeksa terhadap anak perempuan dibawah umur.

Peristiwa terjadi saat kakak korban mendatangi tempat kost adiknya INP warga asal Kecamatan Pringkuku yang ada di Desa Arjowinangun melihat kamar terkunci, Jumat (19/7/24).

“Kejadian sekitar pukul 18.00 WIB ketika kakak korban mendapati kamar adik perempuannya terkunci rapat, setelah diketuk beberapa kali tidak dibukakan malah lampu kamar dimatikan,” ungkap Kapolres Pacitan.

Melalui kamar jendela kakak korban melihat ada seorang laki-laki didalam kamar kost adiknya. Akhirnya pintu digedor-gedor dan berkata agar pintu segera dibukakan atau akan melaporkannya ke polisi.

Baca Juga :  Paslon Dibatasi Aturan, Peran Relawan Akan Menentukan Kemenangan

“Kakak korban emosi dan bertanya apa tujuan laki-laki tersebut ada di dalam kamar kost adiknya. Awalnya pelaku tidak mengaku, namun setelah didesak dan adanya pengakuan korban, pemuda yang berprofesi sebagai pedagang tersebut telah menyetubuhi adik korban,” jelas Agung Nugroho.

“Tanpa tedeng aling-aling bahwa dia mengaku telah menyetubuhi adik korban, karena sangat bernafsu setelah melihat paha mulus korban,” sambung Kapolres.

Baca Juga :  Ronny Pilih Mundur dari Pencalonan, Kenapa?

Sesuai keterangan korban pelaku tiba-tiba masuk kedalam kost milik korban dan menyetubuhi dengan paksa.

“Korban sempat menolak untuk berhubungan intim, namun tersangka memaksa dengan menahan tangan dan kaki korban,” pungkas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

 

Berita Terkait

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus
Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026
DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja
DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:33 WIB

Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:35 WIB

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:51 WIB

Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Berita Terbaru