Menanggapi Gugatan Warga, Pemkab Pacitan Tegaskan Tidak Wajib Anggarkan BOSDA

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Bagian Hukum Setdakab menanggapi gugatan perdata yang diajukan tiga warga kepada Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji (INB). Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melanggar hukum (PMH) terkait tidak dianggarkannya program bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) selama masa jabatan INB.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Pacitan, Isranto, menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang secara spesifik mengharuskan pemerintah daerah untuk menganggarkan BOSDa. “Dalam PP 47-48/2008 tentang Wajib Belajar dan Pendanaan Pendidikan, tidak disebutkan kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan BOSDa. Artinya, tidak wajib,” jelas Isranto pada Kamis (7/11/24).

Baca Juga :  Keep and Rockin di Pesisir Selatan! Aksi Kaka Slank Tanam Mangrove di Pacitan

Isranto juga menyebutkan bahwa acuan terkait pengelolaan dana BOS di tingkat daerah tertuang dalam Permendagri 3/2023. Pasal 64 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah daerah “dapat” menganggarkan pendanaan BOS, BOP PAUD, dan BOP kesetaraan di luar Dana Alokasi Khusus (DAK), sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa pendanaan BOS tidak boleh tumpang tindih dengan dana BOS pusat maupun BOP lainnya, seperti yang diatur dalam ayat 3 pasal tersebut. “Artinya, tidak boleh ada duplikasi,” tegas Isranto.

Lebih lanjut, Isranto menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD telah terpenuhi, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan UU 20 Tahun 2003 pasal 49 ayat (1). “Yang utama, 20 persen anggaran dari APBD untuk pendidikan sudah terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga :  Fakta Gagarin Ungguli Isyah Ansori

Diketahui, gugatan perdata ini diajukan oleh tiga warga Pacitan, yaitu Susilowati, Winarno, dan Puji Wahyu Lestariningsih, di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. Mereka menilai INB melakukan PMH dengan tidak menganggarkan BOSDA selama masa jabatannya sebagai bupati. Sidang perdana telah ditunda dan majelis hakim menyarankan mediasi terlebih dahulu.

Berita Terkait

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus
Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026
DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja
DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:33 WIB

Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:35 WIB

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:51 WIB

Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Berita Terbaru