Menanggapi Gugatan Warga, Pemkab Pacitan Tegaskan Tidak Wajib Anggarkan BOSDA

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Bagian Hukum Setdakab menanggapi gugatan perdata yang diajukan tiga warga kepada Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji (INB). Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melanggar hukum (PMH) terkait tidak dianggarkannya program bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) selama masa jabatan INB.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Pacitan, Isranto, menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang secara spesifik mengharuskan pemerintah daerah untuk menganggarkan BOSDa. “Dalam PP 47-48/2008 tentang Wajib Belajar dan Pendanaan Pendidikan, tidak disebutkan kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan BOSDa. Artinya, tidak wajib,” jelas Isranto pada Kamis (7/11/24).

Baca Juga :  Wujud Rasa Cinta Kasih Kepada Rakyat, Kodim 0801 Pacitan Membagikan Sembako di Hari Jadi TNI Ke 75

Isranto juga menyebutkan bahwa acuan terkait pengelolaan dana BOS di tingkat daerah tertuang dalam Permendagri 3/2023. Pasal 64 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah daerah “dapat” menganggarkan pendanaan BOS, BOP PAUD, dan BOP kesetaraan di luar Dana Alokasi Khusus (DAK), sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa pendanaan BOS tidak boleh tumpang tindih dengan dana BOS pusat maupun BOP lainnya, seperti yang diatur dalam ayat 3 pasal tersebut. “Artinya, tidak boleh ada duplikasi,” tegas Isranto.

Lebih lanjut, Isranto menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD telah terpenuhi, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan UU 20 Tahun 2003 pasal 49 ayat (1). “Yang utama, 20 persen anggaran dari APBD untuk pendidikan sudah terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Uji Desa Candi Sebagai Desa Antikorupsi Nasional

Diketahui, gugatan perdata ini diajukan oleh tiga warga Pacitan, yaitu Susilowati, Winarno, dan Puji Wahyu Lestariningsih, di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. Mereka menilai INB melakukan PMH dengan tidak menganggarkan BOSDA selama masa jabatannya sebagai bupati. Sidang perdana telah ditunda dan majelis hakim menyarankan mediasi terlebih dahulu.

Berita Terkait

Milad 110 Tahun Suara Muhammadiyah, Wisata Bernilai, Ekonomi Berdaya, di Kawasan Wisata Pancer Door Pacitan  
PKD dan Dirosah Ula GP Ansor Pacitan Resmi Dibuka, Gus Hammam Luncurkan Buku Dalil Amaliyah Ahlussunnah Wal Jama’ah
Warga Watukarung Dilatih Hadapi Bencana Gempa dan Tsunami
Integrasi Digital dan Disiplin Lalu Lintas, Kunci Keselamatan Warga Pringkuku
KONI Pacitan Butuh Pemimpin Muda, Energik, dan Visioner,  Danur Suprapto Jawab Tantangan Itu
Desa Sukoharjo dan Telkomsel Hadirkan Program “Baktiku Negeriku” untuk Percepat Digitalisasi dan Pemberdayaan Desa  
STBM 5 Pilar, Langkah Nyata Sidoharjo Mewujudkan Kelurahan Sehat dan Mandiri
Kuasa Hukum Dani Santoso, Penjualan BBL Seharusnya Dikenai Sanksi Administratif Bukan Pidana

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 20:12 WIB

Milad 110 Tahun Suara Muhammadiyah, Wisata Bernilai, Ekonomi Berdaya, di Kawasan Wisata Pancer Door Pacitan  

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:46 WIB

PKD dan Dirosah Ula GP Ansor Pacitan Resmi Dibuka, Gus Hammam Luncurkan Buku Dalil Amaliyah Ahlussunnah Wal Jama’ah

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:17 WIB

Warga Watukarung Dilatih Hadapi Bencana Gempa dan Tsunami

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:10 WIB

Integrasi Digital dan Disiplin Lalu Lintas, Kunci Keselamatan Warga Pringkuku

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:19 WIB

KONI Pacitan Butuh Pemimpin Muda, Energik, dan Visioner,  Danur Suprapto Jawab Tantangan Itu

Berita Terbaru

Daerah

Warga Watukarung Dilatih Hadapi Bencana Gempa dan Tsunami

Kamis, 24 Jul 2025 - 09:17 WIB