LINTAS7.NET, PACITAN – Putri Wulandari (PW), warga Bulak Kulon, Desa Gunan, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, akhirnya menghirup udara bebas usai divonis tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. Sidang putusan yang digelar pada Rabu (2/7/2025) siang tersebut menyatakan PW tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum PW, Imam Bajuri, mengonfirmasi langsung kabar tersebut. Dalam keterangannya, Bajuri menyebut bahwa majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Dalil yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Putri bukan pelaku, melainkan korban. Selama proses peradilan, klien kami juga bersikap kooperatif,” ujarnya.
PW sebelumnya didakwa melanggar Pasal 506 dan 296 KUHP, dengan tuduhan menjadi mucikari anak di bawah umur. Ia dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU karena diduga melakukan praktik prostitusi (open BO) bersama keponakannya, IP. Keduanya tertangkap dalam razia Operasi Pekat oleh Polres Pacitan pada 15 Februari 2025 di sebuah hotel di Kelurahan Sidoharjo.
Namun, dalam pertimbangan hakim, PW justru dinilai sebagai korban kondisi ekonomi yang sulit. Diketahui bahwa ia sehari-hari bekerja sebagai penjahit di usaha konveksi rumahan dan kehadirannya di Pacitan bukan dalam rangka praktik mucikari.
“Putusan ini kami sambut baik. Klien kami telah dibebaskan dari Rutan Pacitan dan kini telah kembali berkumpul dengan keluarganya. Selanjutnya, kami akan fokus memperjuangkan pemulihan nama baik dan hak-haknya,” tambah Bajuri.
Meski telah dibebaskan, kasus ini sempat menuai perhatian publik, terlebih karena selama masa penahanan, Putri Wulandari diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu Lilik Cahyadi, mantan Kepala Satuan Tahti Polres Pacitan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur dan berakhir dengan vonis pemecatan tidak hormat (PTDH) terhadap Aiptu Lilik.
Dengan putusan bebas tersebut, secara hukum Putri Wulandari dinyatakan tidak bersalah dan berhak menjalani kembali kehidupan normalnya.