Akhir Masa Perbaikan

- Jurnalis

Senin, 10 Juli 2023 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU dan Bawaslu Pacitan berfoto bersama menjelang berakhirnya masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Pacitan.

KPU dan Bawaslu Pacitan berfoto bersama menjelang berakhirnya masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Pacitan.

TAHAPAN pencalonan, khususnya mengenai pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pacitan, resmi berakhir. Tepatnya Minggu (9/7), pukul 23.59 WIB. Selanjutnya, KPU Pacitan bersiap untuk memverifikasi kembali dokumen perbaikan tersebut, serta menuangkannya dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Hasilnya, dari 17 parpol yang sebelumnya telah mendaftar ke KPU Pacitan, 15 di antaranya mengajukan perbaikan dokumen persyaratannya. Dua parpol, hingga batas waktu berakhir, dipastikan tidak mengajukan. Keduanya adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebelum berakhir masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan, beberapa rangkaian kegiatan dilakukan dalam sepekan terakhir. Pada Selasa (4/7), digelar rakor internal KPU Pacitan untuk persiapan jelang masa akhir pengajuan. Rabu (5/7) seluruh pengurus parpol di Pacitan, diundang ke KPU Pacitan untuk mengingatkan kembali perihal batas waktu pengajuan tersebut.

Dalam perjalanan verifikasi kemarin, verifikator sempat memberikan sejumlah catatan terhadap dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pacitan yang tengah diajukan. Contohnya, ditemukan dokumen bakal calon yang merupakan mantan terpidana. Dia dipidana dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sesuai bunyi pasalnya, ancaman pidananya adalah dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan sesuai ketentuannya, salah satu syarat menjadi calon anggota DPRD adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga :  Tiga Hari Jadi Tuan Rumah Rakor

Dari kondisi tersebut, saya bersama ketua KPU Pacitan berkonsultasi ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur pada Kamis (6/7). Di samping juga membahas sejumlah kondisi-kondisi yang terjadi selama proses verifikasi. Hasilnya, ditegaskan bahwa bakal calon tersebut masuk dalam kategori melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sehingga, statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Klarifikasi KPU bersama Bawaslu Pacitan di kantor Kejaksaan Negeri Pacitan terkait dengan ketentuan yang berlaku sebelum kami memutuskan kebijakan atas ketentuan tersebut.

Sebelum dieksekusi TMS, Jumat (7/7), saya bersama divisi teknis penyelenggaraan dan ketua KPU Pacitan bersama Bawaslu Pacitan, berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pacitan. Dikuatkan kembali bahwa memang status tersebut memenuhi kriteria pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Dan untuk memperkuat kembali, kami melanjutkan koordinasi di Pengadilan Negeri Pacitan. Hasilnya pun sama. Berangkat dari konsultasi dari KPU provinsi dan koordinasi dengan dua lembaga penegak hukum tersebut, akhirnya kami menentukan status bakal calon tersebut.

Baca Juga :  Begitu Antusias!

Sabtu (8/7), Partai Buruh mengajukan kembali dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD-nya. Mencatatkan kedatangan pada pukul 12.15 WIB. Hanya satu parpol yang mengajukan kembali dokumen pada hari Sabtu itu. Sedangkan mayoritas, atau 14 parpol lainnya, mengajukan pada hari terakhir pengajuan yakni Minggu (9/7). Sejak pagi hingga jelang penutupan masa pengajuan perbaikan dokumen.

Selain berkaitan dengan proses pencalonan, sepekan terakhir beberapa agenda juga dilakukan KPU Pacitan. Seperti rapat mengenai persiapan kirab Pemilu Tahun 2024, hingga klarifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD ke Rutan Klas IIB Pacitan dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pacitan pada Kamis (6/7).

Keluarga besar KPU Pacitan berfoto bersama di rumah saya, sebagai wujud silaturahmi dan kebersamaan.

Secara pribadi, pada Jumat (7/7), saya mengundang seluruh teman-teman di KPU Pacitan untuk hadir di rumah. Siang, bakda salat Jumat. Saya undang pula beberapa purna KPU Pacitan. Sekadar berkumpul sejenak, bercanda sesaat dan menikmati hidangan yang ada. Sekaligus bagian dari rasa syukur saya, diberikan anugerah menempati rumah baru, yang proses pembangunannya saya mulai sejak mengabdi di KPU Pacitan pada 2019 lalu. Harapannya, ada momen untuk bersilaturahmi. Meski disibukkan dengan tahapan yang padat, bangunan silaturahmi juga perlu terus dipupuk. (*)

 

Tulisan ke-50/Edisi 3-9 Juli 2023

Berita Terkait

Waktunya Kirab Pemilu
Tahun Pertama
Menyambut Estafet Kirab
Momentum Kurban
DPT 472.780
Sepekan Klarifikasi
Rekomendasi Panwascam
Jelang Daftar Pemilih Tetap

Berita Terkait

Senin, 24 Juli 2023 - 09:56 WIB

Waktunya Kirab Pemilu

Senin, 24 Juli 2023 - 09:30 WIB

Tahun Pertama

Senin, 17 Juli 2023 - 08:11 WIB

Menyambut Estafet Kirab

Senin, 10 Juli 2023 - 11:15 WIB

Akhir Masa Perbaikan

Senin, 3 Juli 2023 - 10:59 WIB

Momentum Kurban

Berita Terbaru