LINTAS7.NET,PACITAN- Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Sosial secara resmi mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025. Penyaluran program tahunan ini dilaksanakan di pendapa Kecamatan Kebonagung pada Selasa (5/8).
Pada tahun ini, jumlah penerima BLT DBHCHT meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Tercatat sebanyak 5.934 warga menerima bantuan, terdiri dari: 2.517 buruh tani tembakau, 2.840 buruh pabrik rokok, 577 masyarakat miskin dan rentan lainnya.
Jumlah ini naik sekitar 700 orang dari tahun 2024 yang hanya mencapai 5.234 penerima. Tak hanya itu, durasi penyaluran juga diperpanjang menjadi lima bulan, dari sebelumnya hanya empat bulan. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Sasaran penerima ditentukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta hasil pendataan lokal untuk warga yang belum tercakup dan belum pernah menerima bantuan pemerintah sebelumnya.
“Kami berharap bantuan ini benar-benar bisa meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam pemulihan kesejahteraan warga,” kata Khemal Pandu Pratikna, Plt Kepada Dinsos Pacitan.
Di Kecamatan Kebonagung, jumlah penerima BLT DBHCHT berjumlah 446 orang. Mereka merupakan buruh tani tembakau dan masyarakat kurang beruntung. Plt. Camat Kebonagung, Udin Wahyudi berpesan agar bantuan pemerintah ini digunakan secara bijak, untuk keperluan pokok harian.
“Jangan digunakan untuk hal-hal yang bukan kebutuhan primer ya Pak dan Ibu, mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat,” katanya.
Khusus untuk periode Agustus hingga Oktober 2025, bantuan disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima melalui Bank Jatim. Skema ini diharapkan dapat mempercepat dan memastikan akuntabilitas penyaluran.
Program BLT DBHCHT 2025 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 20 Tahun 2025. Tujuan utamanya adalah mendukung pemulihan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tembakau dan industri rokok. (Red/Adv).






