LINTAS7.NET,PACITAN- Pasangan Calon nomor urut 1, Indrata Nur Bayuaji-Gagarin serius berkompetisi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2020. Paslon yang didukung 13 partai politik ini juga lebih tertib dan patuh pada aturan.
Indrata-Gagarin, diketahui sudah berkampanye keliling 57 desa di 8 kecamatan berbeda. Kegiatan menyapa masyarakat pedesaan pun telah mengantongi ijin resmi berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan kepolisian.
“Selama ini kami mendapatkan ijin dari kepolisian berupa STTP. Selain itu, setiap kampanye kami melaksanakan semua prosedur kesehatan. Karena target kami adalah menang dan selamat. Menang dalam kompetisi dan selamat untuk kami serta semua masyarakat,” kata Anung Dwi Ristanto, Jubir Tim Pemenangan Aji-Gagarin.
Anung, menambahkan masa kampanye merupakan bagian penting dalam tahapan di Pilbup Pacitan 2020. Menurutnya, kampanye jadi momentum paling baik bagi peserta maupun masyarakat pemilih menjelang pemilihan pemimpin baru Pacitan.
“Tahapan kampanye sarana interaksi bagi paslon dan pemilih. Sehingga kami memanfaatkan momentum ini dengan baik. Kami bersilaturrahmi ke desa-desa agar lebih dekat pada masyarakat serta membangun kesamaan visi dan perjuangan bersama untuk kemajuan Pacitan,” Imbuh Anung.
Kesempatan untuk bersosialisasi menyampaikan ide gagasan untuk Pacitan secara langsung ini sudah sewajarnya dimanfaatkan oleh para peserta Pilkada Pacitan 2020. Sebab, melalui kampanye resmi publik bisa mendengar, melihat dan beraspirasi pada calon pemimpin mereka.
“Melalui kegiatan kampanye masyarakat tentu bisa memberikan penilaian langsung terhadap calon pemimpin mereka. Publik juga berhak mempertanyakan paslon yang tidak memanfaatkan kesempatan kampanye sesuai aturan. Dan mematuhi aturan bukti kami serius untuk mambangun dan memajukan Pacitan,” pungkasnya.
Diketahui, Paslon Aji-Gagarin yang didukung 13 partai politik ini selalu mengantongi ijin resmi saat berkampanye. Ini berbeda dengan Paslon nomor 2 yang sampai saat ini belum mengajukan ijin kampanye ke kepolisian setempat.
Padahal ijin berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan yang diterbitkan kepolisian merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi peserta untuk menggelar kegiatan kampanye pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog selama tahapan kampanye berlangsung.
Ini merujuk Pasal 38 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada. Selain PKPU, pemberitahuan kegiatan politik termasuk kampanye juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017. (IS).