Bupati Ngawi, ”Program PTSL Jangan Di Jadikan Ajang Pungli”

- Jurnalis

Jumat, 25 Januari 2019 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati ngawi saat memberikan sambutan dalam sosialisasi PTSL

Bupati ngawi saat memberikan sambutan dalam sosialisasi PTSL

NGAWI- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program nasional yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta merupakan terobosan yang dilakukan pemerintah untuk percepatan kepengurusan sertifikat tanah.

Agar sertifikat yang diproses melalui PTSL itu mempunyai kekuatan hukum dan bernilai ekonomis. Apapun alasanya satu dari program pemerintah tersebut jangan dicederai dengan kepentingan pribadi apalagi mengarah pada sikap politik tertentu.

Materi penyuluhan tentang PTSL itulah yang disampaikan kepada 26 kepala desa (kades) dari 10 kecamatan di Kabupaten Ngawi sesuai alokasi penerima program PTSL tahun 2019. Penyuluhan sekaligus sosialisasi PTSL  digelar di Gedung Kesenian Pemkab Ngawi oleh Forkompimda setempat Jum’at, (25/01/2019).

Pada kesempatan ini turut hadir Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Kapolres Ngawi AKBP  MB. Pranatal Hutajulu, Juanda selaku Kasi Intelijen Kejari Ngawi dan Kepala BPN Ngawi Arya Ismana.

Seperti yang dibeberkan Bupati Ngawi Budi Sulistyono kepada semua kepala desa yang wilayahnya mendapatkan program PTSL harus sepenuhnya mendukung dari program tersebut.

“PTSL merupakan satu dari sekian program nasional yang digagas beliau Bapak Presiden Jokowi maka dari itu harus kita sukseskan sesuai mekanisme yang ada,” terang Bupati Ngawi Budi Sulistyono.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Apresiasi Kinerja Pemkab Madiun

Harapnya, dalam setiap proses pengukuran tanah tim atau kepanitian di tingkat desa dituntut maksimal. Jangan sampai PTSL menjadi satu program yang molor lebih-lebih tidak sesuai dengan target capaian nasional yang digadang Presiden Jokowi.

Selain itu paling ditekankan Bupati Ngawi adalah soal pembiayaan PTSL yang harus disesuaikan dengan prosedur yang ada. Jangan sampai PTSL dijadikan ajang pungutan liar (pungli) dengan menarik biaya kepada pemohon PTSL diluar prosedur yang ada.

Ungkapnya, pra kepengurusan sertifikat melalui PTSL memang ada pembiayaan Rp 150 ribu sesuai SKB tiga menteri. Dan apabila melebihi dari jumlah nominal tersebut bisa dianggarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) dengan menyesuaikan dari kebutuhan yang ada.

Ditekankan lagi, sama sekali tidak dibenarkan apabila ada pungutan lagi ke pemohon atau peserta PTSL selain yang diatur dalam keputusan SKB tiga menteri.

“Yang terpenting pengelolaan PTSL ini harus transparan dan tepat waktu sesuai program yang digariskan secara nasional,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu menegaskan, PTSL merupakan program yang harus disukseskan oleh semua aparatur sampai jajaran terbawah.

Baca Juga :  Mantan Baywatch itu Resmi jadi Bupati Pacitan

Dengan satu prinsip itu tegasnya, selaku aparat penegak hukum (Polri) siap melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Jangan sampai terjadi pungli maupun pemerasan yang dilakukan oleh aparat pemerintah maupun warga terkait langsung dengan PTSL.

“Dalam rangka pengawasan apabila terjadi pungli maupun pemerasan baik itu dilakukan oleh aparat pemerintahan maupun lainya kita siap menerapkan sangsi pidana sesuai pelanggaran itu. Pada prinsipnya kita siap menjadi patner kerja dalam menyukseskan PTSL,” tegas Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu.

Hal senada juga dilontarkan Arya Ismana Kepala BPN Ngawi menerangkan biaya untuk persiapan di tingkat panitia desa memang menyesuaikan dari SKB tiga menteri. Jika lebih, harus disesuaikan dengan skala kebutuhan yang ada tanpa menabrak aspek hukum.

Mengingat untuk pembiayaan pengukuran yang dilakukan BPN semuanya dibiayai oleh DIPA. Dijelaskan untuk PTSL tahun 2019 ini untuk Ngawi diluncurkan ke 26 desa dengan alokasi 65 ribu bidang tanah. Jumlah bidang itu terdiri atas  56.500 sertifikat atas hak tanah. (pr)

 

Berita Terkait

PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026
PLN NP UP Pacitan dan Warga Kembangkan Agrowisata Alpukat Berbasis Lingkungan di Sudimoro
Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”
Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman
Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi
FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai
Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:06 WIB

PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Sabtu, 18 April 2026 - 19:52 WIB

Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026

Kamis, 16 April 2026 - 19:50 WIB

PLN NP UP Pacitan dan Warga Kembangkan Agrowisata Alpukat Berbasis Lingkungan di Sudimoro

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:15 WIB

Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:20 WIB

Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi

Berita Terbaru