Bupati Ngawi, ”Program PTSL Jangan Di Jadikan Ajang Pungli”

- Jurnalis

Jumat, 25 Januari 2019 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati ngawi saat memberikan sambutan dalam sosialisasi PTSL

Bupati ngawi saat memberikan sambutan dalam sosialisasi PTSL

NGAWI- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program nasional yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta merupakan terobosan yang dilakukan pemerintah untuk percepatan kepengurusan sertifikat tanah.

Agar sertifikat yang diproses melalui PTSL itu mempunyai kekuatan hukum dan bernilai ekonomis. Apapun alasanya satu dari program pemerintah tersebut jangan dicederai dengan kepentingan pribadi apalagi mengarah pada sikap politik tertentu.

Materi penyuluhan tentang PTSL itulah yang disampaikan kepada 26 kepala desa (kades) dari 10 kecamatan di Kabupaten Ngawi sesuai alokasi penerima program PTSL tahun 2019. Penyuluhan sekaligus sosialisasi PTSL  digelar di Gedung Kesenian Pemkab Ngawi oleh Forkompimda setempat Jum’at, (25/01/2019).

Pada kesempatan ini turut hadir Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Kapolres Ngawi AKBP  MB. Pranatal Hutajulu, Juanda selaku Kasi Intelijen Kejari Ngawi dan Kepala BPN Ngawi Arya Ismana.

Seperti yang dibeberkan Bupati Ngawi Budi Sulistyono kepada semua kepala desa yang wilayahnya mendapatkan program PTSL harus sepenuhnya mendukung dari program tersebut.

“PTSL merupakan satu dari sekian program nasional yang digagas beliau Bapak Presiden Jokowi maka dari itu harus kita sukseskan sesuai mekanisme yang ada,” terang Bupati Ngawi Budi Sulistyono.

Baca Juga :  Penerima Manfaat BLT DBHCHT Pacitan di Tahun 2024 Meningkat

Harapnya, dalam setiap proses pengukuran tanah tim atau kepanitian di tingkat desa dituntut maksimal. Jangan sampai PTSL menjadi satu program yang molor lebih-lebih tidak sesuai dengan target capaian nasional yang digadang Presiden Jokowi.

Selain itu paling ditekankan Bupati Ngawi adalah soal pembiayaan PTSL yang harus disesuaikan dengan prosedur yang ada. Jangan sampai PTSL dijadikan ajang pungutan liar (pungli) dengan menarik biaya kepada pemohon PTSL diluar prosedur yang ada.

Ungkapnya, pra kepengurusan sertifikat melalui PTSL memang ada pembiayaan Rp 150 ribu sesuai SKB tiga menteri. Dan apabila melebihi dari jumlah nominal tersebut bisa dianggarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) dengan menyesuaikan dari kebutuhan yang ada.

Ditekankan lagi, sama sekali tidak dibenarkan apabila ada pungutan lagi ke pemohon atau peserta PTSL selain yang diatur dalam keputusan SKB tiga menteri.

“Yang terpenting pengelolaan PTSL ini harus transparan dan tepat waktu sesuai program yang digariskan secara nasional,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu menegaskan, PTSL merupakan program yang harus disukseskan oleh semua aparatur sampai jajaran terbawah.

Baca Juga :  Tak Punya Biaya, Seorang Nenek di Ponorogo Pasrah Wajahnya Digerogoti Kanker Kulit

Dengan satu prinsip itu tegasnya, selaku aparat penegak hukum (Polri) siap melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Jangan sampai terjadi pungli maupun pemerasan yang dilakukan oleh aparat pemerintah maupun warga terkait langsung dengan PTSL.

“Dalam rangka pengawasan apabila terjadi pungli maupun pemerasan baik itu dilakukan oleh aparat pemerintahan maupun lainya kita siap menerapkan sangsi pidana sesuai pelanggaran itu. Pada prinsipnya kita siap menjadi patner kerja dalam menyukseskan PTSL,” tegas Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu.

Hal senada juga dilontarkan Arya Ismana Kepala BPN Ngawi menerangkan biaya untuk persiapan di tingkat panitia desa memang menyesuaikan dari SKB tiga menteri. Jika lebih, harus disesuaikan dengan skala kebutuhan yang ada tanpa menabrak aspek hukum.

Mengingat untuk pembiayaan pengukuran yang dilakukan BPN semuanya dibiayai oleh DIPA. Dijelaskan untuk PTSL tahun 2019 ini untuk Ngawi diluncurkan ke 26 desa dengan alokasi 65 ribu bidang tanah. Jumlah bidang itu terdiri atas  56.500 sertifikat atas hak tanah. (pr)

 

Berita Terkait

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus
Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026
DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja
DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:33 WIB

Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:35 WIB

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:51 WIB

Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Berita Terbaru