Bupati Ngawi, ”Program PTSL Jangan Di Jadikan Ajang Pungli”

- Jurnalis

Jumat, 25 Januari 2019 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati ngawi saat memberikan sambutan dalam sosialisasi PTSL

Bupati ngawi saat memberikan sambutan dalam sosialisasi PTSL

NGAWI- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program nasional yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta merupakan terobosan yang dilakukan pemerintah untuk percepatan kepengurusan sertifikat tanah.

Agar sertifikat yang diproses melalui PTSL itu mempunyai kekuatan hukum dan bernilai ekonomis. Apapun alasanya satu dari program pemerintah tersebut jangan dicederai dengan kepentingan pribadi apalagi mengarah pada sikap politik tertentu.

Materi penyuluhan tentang PTSL itulah yang disampaikan kepada 26 kepala desa (kades) dari 10 kecamatan di Kabupaten Ngawi sesuai alokasi penerima program PTSL tahun 2019. Penyuluhan sekaligus sosialisasi PTSL  digelar di Gedung Kesenian Pemkab Ngawi oleh Forkompimda setempat Jum’at, (25/01/2019).

Pada kesempatan ini turut hadir Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Kapolres Ngawi AKBP  MB. Pranatal Hutajulu, Juanda selaku Kasi Intelijen Kejari Ngawi dan Kepala BPN Ngawi Arya Ismana.

Seperti yang dibeberkan Bupati Ngawi Budi Sulistyono kepada semua kepala desa yang wilayahnya mendapatkan program PTSL harus sepenuhnya mendukung dari program tersebut.

“PTSL merupakan satu dari sekian program nasional yang digagas beliau Bapak Presiden Jokowi maka dari itu harus kita sukseskan sesuai mekanisme yang ada,” terang Bupati Ngawi Budi Sulistyono.

Baca Juga :  Bupati Sugiri Berangkatkan 7 Pendonor Darah Penerima Penghargaan Presiden Jokowi

Harapnya, dalam setiap proses pengukuran tanah tim atau kepanitian di tingkat desa dituntut maksimal. Jangan sampai PTSL menjadi satu program yang molor lebih-lebih tidak sesuai dengan target capaian nasional yang digadang Presiden Jokowi.

Selain itu paling ditekankan Bupati Ngawi adalah soal pembiayaan PTSL yang harus disesuaikan dengan prosedur yang ada. Jangan sampai PTSL dijadikan ajang pungutan liar (pungli) dengan menarik biaya kepada pemohon PTSL diluar prosedur yang ada.

Ungkapnya, pra kepengurusan sertifikat melalui PTSL memang ada pembiayaan Rp 150 ribu sesuai SKB tiga menteri. Dan apabila melebihi dari jumlah nominal tersebut bisa dianggarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) dengan menyesuaikan dari kebutuhan yang ada.

Ditekankan lagi, sama sekali tidak dibenarkan apabila ada pungutan lagi ke pemohon atau peserta PTSL selain yang diatur dalam keputusan SKB tiga menteri.

“Yang terpenting pengelolaan PTSL ini harus transparan dan tepat waktu sesuai program yang digariskan secara nasional,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu menegaskan, PTSL merupakan program yang harus disukseskan oleh semua aparatur sampai jajaran terbawah.

Baca Juga :  Penanganan Ruas Bangunsari-Batas Ponorogo Bukti Pemerataan Pembangunan Jalan di Pacitan

Dengan satu prinsip itu tegasnya, selaku aparat penegak hukum (Polri) siap melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Jangan sampai terjadi pungli maupun pemerasan yang dilakukan oleh aparat pemerintah maupun warga terkait langsung dengan PTSL.

“Dalam rangka pengawasan apabila terjadi pungli maupun pemerasan baik itu dilakukan oleh aparat pemerintahan maupun lainya kita siap menerapkan sangsi pidana sesuai pelanggaran itu. Pada prinsipnya kita siap menjadi patner kerja dalam menyukseskan PTSL,” tegas Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu.

Hal senada juga dilontarkan Arya Ismana Kepala BPN Ngawi menerangkan biaya untuk persiapan di tingkat panitia desa memang menyesuaikan dari SKB tiga menteri. Jika lebih, harus disesuaikan dengan skala kebutuhan yang ada tanpa menabrak aspek hukum.

Mengingat untuk pembiayaan pengukuran yang dilakukan BPN semuanya dibiayai oleh DIPA. Dijelaskan untuk PTSL tahun 2019 ini untuk Ngawi diluncurkan ke 26 desa dengan alokasi 65 ribu bidang tanah. Jumlah bidang itu terdiri atas  56.500 sertifikat atas hak tanah. (pr)

 

Berita Terkait

Mengabdikan Diri di DPRD, Warkim Sutarto Bawa Harapan Baru untuk Kesehatan Pacitan  
Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras, Ciu dan Sabu
KPU Pacitan Apresiasi Semua Pihak atas Kesuksesan Pilkada 2024
Tradisi Ronthek Gugah Sahur Kembali Bergema di Pacitan dengan Pengamanan Ketat
Bunga dan Bibit, Simbol Keberlanjutan Warnai Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan yang Penuh Harapan  
Pacitan Rayakan Hari Jadi ke-280 dengan Penuh Makna dan Semangat Kebersamaan
Tabrakan di Tikungan Jalan Raya Pacitan-Ponorogo, Dua Pengemudi Selamat Meski Terluka
Dinas Kesehatan Pacitan Gencarkan Program Suplementasi Vitamin A untuk Anak Usia 6-59 Bulan di Bulan Februari 2025

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:26 WIB

Mengabdikan Diri di DPRD, Warkim Sutarto Bawa Harapan Baru untuk Kesehatan Pacitan  

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:34 WIB

Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras, Ciu dan Sabu

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:44 WIB

KPU Pacitan Apresiasi Semua Pihak atas Kesuksesan Pilkada 2024

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:38 WIB

Tradisi Ronthek Gugah Sahur Kembali Bergema di Pacitan dengan Pengamanan Ketat

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:18 WIB

Bunga dan Bibit, Simbol Keberlanjutan Warnai Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan yang Penuh Harapan  

Berita Terbaru