NGAWI- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program nasional yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta merupakan terobosan yang dilakukan pemerintah untuk percepatan kepengurusan sertifikat tanah.
Agar sertifikat yang diproses melalui PTSL itu mempunyai kekuatan hukum dan bernilai ekonomis. Apapun alasanya satu dari program pemerintah tersebut jangan dicederai dengan kepentingan pribadi apalagi mengarah pada sikap politik tertentu.
Materi penyuluhan tentang PTSL itulah yang disampaikan kepada 26 kepala desa (kades) dari 10 kecamatan di Kabupaten Ngawi sesuai alokasi penerima program PTSL tahun 2019. Penyuluhan sekaligus sosialisasi PTSL digelar di Gedung Kesenian Pemkab Ngawi oleh Forkompimda setempat Jum’at, (25/01/2019).
Pada kesempatan ini turut hadir Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Juanda selaku Kasi Intelijen Kejari Ngawi dan Kepala BPN Ngawi Arya Ismana.
Seperti yang dibeberkan Bupati Ngawi Budi Sulistyono kepada semua kepala desa yang wilayahnya mendapatkan program PTSL harus sepenuhnya mendukung dari program tersebut.
“PTSL merupakan satu dari sekian program nasional yang digagas beliau Bapak Presiden Jokowi maka dari itu harus kita sukseskan sesuai mekanisme yang ada,” terang Bupati Ngawi Budi Sulistyono.
Harapnya, dalam setiap proses pengukuran tanah tim atau kepanitian di tingkat desa dituntut maksimal. Jangan sampai PTSL menjadi satu program yang molor lebih-lebih tidak sesuai dengan target capaian nasional yang digadang Presiden Jokowi.
Selain itu paling ditekankan Bupati Ngawi adalah soal pembiayaan PTSL yang harus disesuaikan dengan prosedur yang ada. Jangan sampai PTSL dijadikan ajang pungutan liar (pungli) dengan menarik biaya kepada pemohon PTSL diluar prosedur yang ada.
Ungkapnya, pra kepengurusan sertifikat melalui PTSL memang ada pembiayaan Rp 150 ribu sesuai SKB tiga menteri. Dan apabila melebihi dari jumlah nominal tersebut bisa dianggarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) dengan menyesuaikan dari kebutuhan yang ada.
Ditekankan lagi, sama sekali tidak dibenarkan apabila ada pungutan lagi ke pemohon atau peserta PTSL selain yang diatur dalam keputusan SKB tiga menteri.
“Yang terpenting pengelolaan PTSL ini harus transparan dan tepat waktu sesuai program yang digariskan secara nasional,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu menegaskan, PTSL merupakan program yang harus disukseskan oleh semua aparatur sampai jajaran terbawah.
Dengan satu prinsip itu tegasnya, selaku aparat penegak hukum (Polri) siap melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Jangan sampai terjadi pungli maupun pemerasan yang dilakukan oleh aparat pemerintah maupun warga terkait langsung dengan PTSL.
“Dalam rangka pengawasan apabila terjadi pungli maupun pemerasan baik itu dilakukan oleh aparat pemerintahan maupun lainya kita siap menerapkan sangsi pidana sesuai pelanggaran itu. Pada prinsipnya kita siap menjadi patner kerja dalam menyukseskan PTSL,” tegas Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu.
Hal senada juga dilontarkan Arya Ismana Kepala BPN Ngawi menerangkan biaya untuk persiapan di tingkat panitia desa memang menyesuaikan dari SKB tiga menteri. Jika lebih, harus disesuaikan dengan skala kebutuhan yang ada tanpa menabrak aspek hukum.
Mengingat untuk pembiayaan pengukuran yang dilakukan BPN semuanya dibiayai oleh DIPA. Dijelaskan untuk PTSL tahun 2019 ini untuk Ngawi diluncurkan ke 26 desa dengan alokasi 65 ribu bidang tanah. Jumlah bidang itu terdiri atas 56.500 sertifikat atas hak tanah. (pr)