Danur Suprapto Layangkan Surat Keberatan ke KONI Pacitan, Ditembuskan ke Presiden RI

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Suasana Kantor Sekretariat KONI Kabupaten Pacitan pada Jumat (14/11/2025) mendadak menjadi perhatian publik setelah Danur Suprapto, salah satu bakal calon Ketua KONI Pacitan, resmi melayangkan surat keberatan terhadap Surat Keputusan KONI Pacitan Nomor 426/72/Rakerkab 601.1/2024. Surat tersebut bahkan ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia.

Danur datang langsung ke kantor KONI Pacitan untuk menyerahkan surat keberatan tersebut. Ia menilai keputusan yang dikeluarkan KONI telah merugikan dirinya baik secara materiil maupun immateriil serta menghambat haknya sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam memajukan dunia olahraga di Pacitan.

Baca Juga :  Danur Suprapto Gagal Lolos Penjaringan Ketua KONI Pacitan 2025–2029, Tetap Ajak Junjung Tinggi Sportivitas

“Kami dirugikan sebagai hak anak bangsa untuk ikut memajukan KONI, khususnya dalam bidang olahraga. Kedua, kami dirugikan secara materiil dan immateriil,” ujar Danur.

Menurut Danur, keputusan tersebut dianggap mencederai ketentuan Pasal 4 terkait persyaratan calon ketua umum, khususnya kategori persyaratan wajib. Ia menilai tidak ada satu pun ayat yang menyebut calon ketua umum harus memperoleh minimal tujuh dukungan cabang olahraga sebagai syarat pencalonan.

“Tidak ada aturan yang menyatakan calon ketua umum harus mendapat sekurang-kurangnya tujuh dukungan cabang olahraga. Ini jelas menyalahi ketentuan yang ada,” tegasnya.

Baca Juga :  Jawa Timur Miliki Mangrove Terluas di Pulau Jawa, Pacitan Jadi Salah Satu Penopang Utama

Dalam surat keberatannya, Danur mengajukan dua tuntutan utama kepada KONI Pacitan, yakni:

1. Mencabut dan membatalkan Surat Keputusan KONI Nomor 426.

2. Menetapkan pencabutan poin 5 dalam lampiran keputusan nomor 426 selambat-lambatnya pada 19 November 2025 pukul 14.00 WIB.

Danur berharap KONI Pacitan segera menindaklanjuti keberatan tersebut secara terbuka dan profesional demi menjaga marwah organisasi olahraga di tingkat daerah. Hingga berita ini diturunkan, pihak KONI Pacitan belum memberikan keterangan resmi terkait surat keberatan tersebut.

Berita Terkait

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus
Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026
DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja
DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:33 WIB

Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:35 WIB

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:51 WIB

Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Berita Terbaru