LINTAS7.NET, Pacitan – Sembilan remaja asal Desa Bangunsari Kecamatan Pacitan setelah melalui serangkaian pemeriksaan, dua diantaranya kini ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan penghinaan ringan terhadap aparat kepolisian.
Dua remaja yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut berinisial YG (18) dan HNF (19). Keduanya adalah warga Desa Bangunsari.
“Yang sudah positif tersangkanya ada dua, kita sudah koordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan Selasa depan dijadwalkan untuk sidang,” kata Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Juwair Kamis (29/04/21)
Kedua remaja tersebut dikenai pasal 315 KUHP dan pasal 205 KUHP tentang penghinaan ringan dengan ancaman 4 bulan penjara,” jelas Kasat Reskrim.
Dua tersangka sebelumnya pada (21/04/21) lalu oleh petugas diamankan saat melakukan kegiatan rontek gugah sahur.
Petugas kepolisian Pacitan pada saat itu menghimbau sekelompok remaja Desa Bangunsari agar tidak melintas desa saat rontek, namun tidak menghiraukan himbauan petugas malah mencaci maki dengan kata-kata yang tidak pantas. (Ris/IS/red)