Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi  HPN, Bunda Rita Bersama Komunitas Wartawan Ponorogo Potong Tumpeng dan Doakan Jurnalis yang Telah Berpulang

Headline · 16 Okt 2020 17:08 WIB ·

Gabungan Masyarakat Kabupaten Madiun Deklarasi Tolak Anarkisme


 Gabungan Masyarakat Kabupaten Madiun Deklarasi Tolak Anarkisme Perbesar

LINTAS7.NET, MADIUN – Gabungan dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Madiun melalukan deklarasi menolak tindakan anarkis. Deklarasi digelar di pendopo Ronggo Djumeno, Kabupaten Madiun, Jum’at (16/10/2020) pagi.

Deklarasi atau pernyataan sikap menolak aksi anarkisme ini diikuti sedikitnya 40 orang dari unsur stekholder, LSM, Ormas, Perwakilan Paguyuban Kampung Pesilat dan tokoh masyarakat wilayah Kabupaten Madiun.

Di antaranya : Ketua FKUB Kabupaten Madiun KH. Mukharomain Ikhsan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun yang diwakili Kabid Kebudayaan SD, Bariyanto, Ketua Perguruan IKS PI Bambang Sunarja, Perwakilan Perguruan Sehati, Ketua perguruan Pro Patria, Ketua perguruan Persinas Asad, Perwakilan Merpati Putih, Ketua Satkorcab Banser Kabupaten Madiun Ismanto, Ketua Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Khotamil Anam, Wakil Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Madiun M. Sholikin, Ketua MWC NU Kecamatan Mejayan, Pemuda Pancasila, perwakilan LSM Mantra, dan perwakilan paguyuban kampung pesilat sejumlah 25 orang.

Adapun isi deklarasi tersebut antara lain :

1. Menolak segala bentuk aksi anarkisme.

2. Menuntut para pelaku anarkisme ditindak tegas sesuai Hukum yang berlaku.

3. Mengajak seluruh masyarakat Madiun untuk menjaga keamanan dan kerukunan dan selalu memperhatikan protokol kesehatan. Madiun Damai, Madiun Sejahtera.

Ketua FKUB Kabupaten Madiun KH. Mukharomain Ikhsan mengatakan, suasana kondusif, rukun dan aman merupakan modal utama untuk membangun cita-cita bersama. Maka, dalam keadaan seperti apapun seluruh pihak harus selalu berkomitmen menjaga suasana kondusif.

Selain itu, lanjut Mukharomain, hukum juga harus ditegakkan. Siapapun yang melanggar, dalam hal ini mengganggu situasi kamtibmas yang kondusif, harus ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk mewujudkan penegakan hukum, yang membuat keadaan tidak kondusif harus ditindak tegas, supaya jera, jangan sampai selalu membuat keributan,” tandasnya. (ant/red)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli

22 Maret 2023 - 09:45 WIB

Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat 

18 Maret 2023 - 09:44 WIB

2 Hari Hilang, Warga Kembang Ditemukan Meninggal

10 Maret 2023 - 22:05 WIB

Bupati Ponorogo Siapkan Lahan Relokasi Korban Tanah Gerak Sawoo

7 Maret 2023 - 21:27 WIB

Petaka Jalan Sehat SD Bubakan, 1 Siswa Meninggal Tenggelam

7 Maret 2023 - 21:21 WIB

Bupati Sugiri dan Khofifah Panen Jagung Reog 234 di Babadan

6 Maret 2023 - 20:49 WIB

Trending di Headline