Gabungan Masyarakat Kabupaten Madiun Deklarasi Tolak Anarkisme

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2020 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, MADIUN – Gabungan dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Madiun melalukan deklarasi menolak tindakan anarkis. Deklarasi digelar di pendopo Ronggo Djumeno, Kabupaten Madiun, Jum’at (16/10/2020) pagi.

Deklarasi atau pernyataan sikap menolak aksi anarkisme ini diikuti sedikitnya 40 orang dari unsur stekholder, LSM, Ormas, Perwakilan Paguyuban Kampung Pesilat dan tokoh masyarakat wilayah Kabupaten Madiun.

Di antaranya : Ketua FKUB Kabupaten Madiun KH. Mukharomain Ikhsan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun yang diwakili Kabid Kebudayaan SD, Bariyanto, Ketua Perguruan IKS PI Bambang Sunarja, Perwakilan Perguruan Sehati, Ketua perguruan Pro Patria, Ketua perguruan Persinas Asad, Perwakilan Merpati Putih, Ketua Satkorcab Banser Kabupaten Madiun Ismanto, Ketua Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Khotamil Anam, Wakil Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Madiun M. Sholikin, Ketua MWC NU Kecamatan Mejayan, Pemuda Pancasila, perwakilan LSM Mantra, dan perwakilan paguyuban kampung pesilat sejumlah 25 orang.

Baca Juga :  Percepat Layanan Laka Lantas, Satlantas Polres Madiun Lakukan Door to Door Investigation

Adapun isi deklarasi tersebut antara lain :

1. Menolak segala bentuk aksi anarkisme.

2. Menuntut para pelaku anarkisme ditindak tegas sesuai Hukum yang berlaku.

3. Mengajak seluruh masyarakat Madiun untuk menjaga keamanan dan kerukunan dan selalu memperhatikan protokol kesehatan. Madiun Damai, Madiun Sejahtera.

Baca Juga :  Khofifah Instruksikan Pasang Bronjong di Madiun

Ketua FKUB Kabupaten Madiun KH. Mukharomain Ikhsan mengatakan, suasana kondusif, rukun dan aman merupakan modal utama untuk membangun cita-cita bersama. Maka, dalam keadaan seperti apapun seluruh pihak harus selalu berkomitmen menjaga suasana kondusif.

Selain itu, lanjut Mukharomain, hukum juga harus ditegakkan. Siapapun yang melanggar, dalam hal ini mengganggu situasi kamtibmas yang kondusif, harus ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk mewujudkan penegakan hukum, yang membuat keadaan tidak kondusif harus ditindak tegas, supaya jera, jangan sampai selalu membuat keributan,” tandasnya. (ant/red)

Berita Terkait

Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong
Citra Margaretha Kecewa Rumahnya Digeledah KPK: Saya Sudah Dijadwalkan Diperiksa
KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh
Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”
Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut
Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo
Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut
PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:13 WIB

Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong

Senin, 18 Mei 2026 - 23:20 WIB

Citra Margaretha Kecewa Rumahnya Digeledah KPK: Saya Sudah Dijadwalkan Diperiksa

Senin, 18 Mei 2026 - 16:41 WIB

KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”

Kamis, 30 April 2026 - 12:00 WIB

Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut

Berita Terbaru

Daerah

Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:58 WIB