LINTAS7.NET,PACITAN-Dua orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Donorojo jalani sidang etik di Kantor Komisi Pemilihan Umum Pacitan, Jum’at (4/9) malam. Keduanya diduga menyalahi kode etik penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa.
Informasi terhimpun, 2 orang PPS tersebut diduga terlibat dalam kegiatan salah seorang kandidat bakal calon bupati Pacitan. Seorang PPS berinisial DH bertugas di Desa Sawahan dan satu lagi inisial S di Desa Klepu.
“Jadi sidang malam ini sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Pacitan terhadap temuan dugaan pelanggaran. Dari hasil sidang etik ini nanti dibawa pleno untuk mengambil keputusan,” kata Sulis Setyorini di Kantor KPU Pacitan, Jum’at (4/9) malam.
Di tempat terpisah puluhan petugas pemilihan tingkat desa dan kecamatan turut memberikan dukungan moral terhadap masalah yang dihadapi dua rekannya. Sebagai solidaritas mereka yang tak bisa mendekat ke kantor KPU menunggu proses sidang di Masjid Agung.
Dari pantauan, sejumlah petugas kepolisian berseragam dan pakaian bebas turut mengawal proses persidangan. Mereka berjaga di depan kantor KPU dan memastikan proses sidang berlangsung kondusif. (IS).