LINTAS7.NET,PACITAN- Upaya pencegahan mewabahnya Covid-19 di Pacitan berpotensi mengancam proses Pesta Demokrasi Pemilihan Bupati Wakil Bupati Pacitan. Tahapan persiapan penyelenggaraan pemilihan berpotensi terganggu. Ini setelah Pemerintah Kecamatan Ngadirojo tidak mengijinkan Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) terpilih di Kantor Kecamatan.
Camat Ngadirojo, Munirul Ichwan mengaku tidak mengijinkan permohonan fasilitasi pelantikan PPS yang diajukan KPU Pacitan karena ada Surat Edaran Bupati Pacitan tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Corona Disease Cobid-19 di Kabupaten Pacitan.
“Kami hanya patuh melaksanakan Surat Edaran Bupati Pacitan. Dan kebijakan ini sifatnya hanya menunda hingga 14 hari sejak diterbitkannya SE tersebut,” terang Camat Ngadirojo, Munirul saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Mantan Camat Bandar dan Arjosari itu meyakinkan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu atau mengurangi kualitas demokrasi di Pacitan. Karena ada opsi lain yang bisa ditempuh KPU supaya tahapan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Jadi menurut Saya KPU bisa tetap melaksanakan tahapan dengan merujuk pada aturan KPU nomor 259 Tahun 2020 angka 1 huruf E yang intinya KPU bisa meresmikan anggota PPS terpilih melalui SK Pengangkatan PPS dan melaksanakan pelantikan setelah masa siaga Covid-19 berakhir,” tandasnya.
Sementara itu KPU Pacitan memastikan tetap melaksanakan perintah Undang-undang dan menjalankan tahapan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Adapun terkait wabah coronavirus, KPU sudah mengambil langkah-langkah dengan merujuk Peraturan KPU. Selain proses pelantikan digelar di banyak tempat untuk mengurai jumlah orang, KPU juga sudah menyiapkan tenaga kesehatan khusus selama proses pelantikan berlangsung.
KPU tidak bisa menunda Tahapan Pilbup Pacitan karena sudah menjadi amanat dari Undang-undang. “Proses pelantikan PPS tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 22 Maret mendatang secara serentak nasional,” kata Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini pada wartawan.
Selain Kecamatan Ngadirojo, lima kecamatan lain menyusul tidak memberikan ijin fasilitasi pelantikan PPS karena alasan yang sama. Diketahui Pemilihan Kepala Daerah secara serentak nasional akan digelar 23 September 2020. Wabah Covid-19 diharapkan tidak mengganggu proses demokrasi karena masa depan setiap daerah ditentukan dari proses Pemilihan yang berkualitas dan berintegritas. (Is)