Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar, Tarman Keluar dari Tahanan Polres Pacitan Usai 60 Hari Ditahan

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Tarman (74), tersangka dalam perkara viral pernikahan dengan mahar cek senilai Rp3 miliar, resmi keluar dari tahanan Polres Pacitan pada Minggu (1/2/26) setelah menjalani penahanan selama 60 hari. Kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dalam proses hukum yang masih berjalan.

Dalam masa penangguhan tersebut, Tarman diwajibkan menjalani wajib lapor dua kali dalam satu pekan ke Polres Pacitan.

Tarman meninggalkan Gedung Polres Pacitan dengan didampingi keluarganya. Ia dijemput langsung oleh sang istri, Sheila Arika, bersama kuasa hukum Danur Suprapto, SH., MH dan Yoga Pamungkas.

Saat keluar dari ruang tahanan, Tarman tampak tersenyum dan dalam kondisi fisik yang stabil.

Baca Juga :  Warga Ploso Siap Perjuangkan Pemuda Terbaik Jadi Bupati Pacitan Pertama

Kuasa hukum Sheila Arika, Danur Suprapto, membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Hari ini kami mendampingi klien kami, Ibu Sheila Arika, menjemput Pak Tarman yang penahanannya telah ditangguhkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Danur Suprapto kepada wartawan, Minggu (1/2).

Danur menegaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan bagian dari prosedur hukum dan tidak menghilangkan asas praduga tak bersalah terhadap tersangka.

“Penangguhan penahanan adalah hal yang lazim dalam proses hukum. Seseorang yang berstatus tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemilihan Kepala Dusun Mudal Berjalan Aman dan Tertib

Ia juga menjelaskan dasar hukum penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam KUHAP lama, penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31. Sementara dalam KUHAP baru diatur dalam Pasal 110, khususnya ayat (3), yang menyebutkan bahwa jaminan penangguhan penahanan dapat diberikan oleh keluarga tersangka, advokat, atau pihak lain yang bersedia menanggung risiko apabila tersangka melarikan diri,” jelas Danur.

Hingga kini, proses hukum perkara tersebut masih berlanjut dan penyidik menyatakan akan tetap menjalankan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Pasar Beling Minggu Wage Pacitan, Menjaga Denyut Tradisi di Tengah Gempuran Modernisasi
LSM Cakra Sandi, Nusantara – Berkibar
PLN Nusantara Power Bangun Wisata Hijau di Sungai Maron Pacitan
Grand Launching di Museum dan Galeri SBY – Ani, Dr. Warkim Satukan Buku, Inovasi, dan Pengabdian
Dokter Warkim Sutarto Bakal Luncurkan Buku Autobiografi, Program “Pacitanku Sehat”, Website Resmi, dan E-Majalah
Atlet Angkat Besi Pacitan Luluk Diana Terima Bonus, Fokus Bidik Asian Games 2026
BKAD Pacitan Perkuat Kapasitas Hukum Kades dan BPD, Tekankan Tata Kelola Desa Berbasis Risiko
LSM-CSN Pacitan Siapkan Agen Perubahan, Pembekalan Anggota Fokus Lingkungan dan Pemberdayaan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:21 WIB

Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar, Tarman Keluar dari Tahanan Polres Pacitan Usai 60 Hari Ditahan

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pasar Beling Minggu Wage Pacitan, Menjaga Denyut Tradisi di Tengah Gempuran Modernisasi

Minggu, 25 Januari 2026 - 05:48 WIB

LSM Cakra Sandi, Nusantara – Berkibar

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:13 WIB

PLN Nusantara Power Bangun Wisata Hijau di Sungai Maron Pacitan

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:38 WIB

Grand Launching di Museum dan Galeri SBY – Ani, Dr. Warkim Satukan Buku, Inovasi, dan Pengabdian

Berita Terbaru

Daerah

LSM Cakra Sandi, Nusantara – Berkibar

Minggu, 25 Jan 2026 - 05:48 WIB