LINTAS7.NET, PACITAN – Tarman (74), tersangka dalam perkara viral pernikahan dengan mahar cek senilai Rp3 miliar, resmi keluar dari tahanan Polres Pacitan pada Minggu (1/2/26) setelah menjalani penahanan selama 60 hari. Kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dalam proses hukum yang masih berjalan.
Dalam masa penangguhan tersebut, Tarman diwajibkan menjalani wajib lapor dua kali dalam satu pekan ke Polres Pacitan.
Tarman meninggalkan Gedung Polres Pacitan dengan didampingi keluarganya. Ia dijemput langsung oleh sang istri, Sheila Arika, bersama kuasa hukum Danur Suprapto, SH., MH dan Yoga Pamungkas.
Saat keluar dari ruang tahanan, Tarman tampak tersenyum dan dalam kondisi fisik yang stabil.
Kuasa hukum Sheila Arika, Danur Suprapto, membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Hari ini kami mendampingi klien kami, Ibu Sheila Arika, menjemput Pak Tarman yang penahanannya telah ditangguhkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Danur Suprapto kepada wartawan, Minggu (1/2).
Danur menegaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan bagian dari prosedur hukum dan tidak menghilangkan asas praduga tak bersalah terhadap tersangka.
“Penangguhan penahanan adalah hal yang lazim dalam proses hukum. Seseorang yang berstatus tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan dasar hukum penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam KUHAP lama, penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31. Sementara dalam KUHAP baru diatur dalam Pasal 110, khususnya ayat (3), yang menyebutkan bahwa jaminan penangguhan penahanan dapat diberikan oleh keluarga tersangka, advokat, atau pihak lain yang bersedia menanggung risiko apabila tersangka melarikan diri,” jelas Danur.
Hingga kini, proses hukum perkara tersebut masih berlanjut dan penyidik menyatakan akan tetap menjalankan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




