Kecamatan Ngadirojo Nihil Temuan, Camat Nanang Ajak Pertahankan Status Zero Rokok Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen petugas gabungan operasi dan edukasi larangan rokok ilegal kepada pedagang pasar tradisional. (Foto:Istimewa)

Momen petugas gabungan operasi dan edukasi larangan rokok ilegal kepada pedagang pasar tradisional. (Foto:Istimewa)

LINTAS7.NET, PACITAN- Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal digelar di pasar tradisional di wilayah Kecamatan Ngadirojo. Hasilnya, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP),Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, TNI dan Polri tidak menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah.

Camat Ngadirojo, Nanang Hardwijono bangga bahwa di wilayah Kecamatan Ngadirojo tidak ada penjual maupun pengedar rokok ilegal. Kondisi aman dari peredaran rokok ilegal diharapkan bisa terus dipertahankan.

Baca Juga :  Kecamatan Sudimoro Jadi Start EMP Ujung Timur Kota Pacitan

“Allhamdulilah saat operasi dengan tim gabungan kami pihak kecamatan juga di ajak untuk melihat secara langsung dan hasilnya tidak ada temuan,”ungkap Camat Ngadirojo, Jumat (12/9).

Kendati nihil temuan, pihaknya terus berupaya mensosialisasikan kepada pedagang dan masyarakat agar menghindari peredaran rokok tak resmi yang dapat merugikan negara dan juga masyarakat.

“Upaya kami terus mensosialisasikan kepada para pedagang dan masyarakat agar tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal karena merugikan negara, masyarakat dan diri sendiri,” tegasnya.

Baca Juga :  Tiga Hari, BPBD Pacitan Droping Air di 28 Dusun

Berdasarkan regulasi menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Undang-undang sudah jelas dan ancaman pidana juga sudah tertulis dalam undang-undang tersebut, maka lebih baik menghindari dari pada berurusan dengan hukum,” pungkas Camat Ngadirojo. (Red/Adv).

Berita Terkait

Kontruksi Jembatan Mekarsari di Kecamatan Sudimoro Selesai Dikerjakan
Tingkatkan Hasil Produksi Tembakau, Pemkab Bangun Sumur Bor di Kecamatan Punung
Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Desa Ketanggung Sudimoro, Pemkab Realisasikan Program Sanitasi
Libatkan Partisipasi Masyarakat, Musyawarah Tahunan Sepakati Arah Pembangunan Desa Kebonsari
Kemeriahan Minggu Sehat di Kawedanan Kecamatan Ngadirojo
Kecamatan Pacitan Juara Turnamen Sepak Bola Piala Kemerdekaan 2025, Taklukkan Ngadirojo 1-0
Akhir Pencarian Wawan, Terduga Pelaku Pembunuhan di Arjosari Ditemukan di Sungai Gading
Merawat Sungai Menjaga Peradaban, Festival Resik Kali 2025 di Pacitan Menyatu dengan Alam dan Budaya

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:11 WIB

Kontruksi Jembatan Mekarsari di Kecamatan Sudimoro Selesai Dikerjakan

Selasa, 30 September 2025 - 15:11 WIB

Tingkatkan Hasil Produksi Tembakau, Pemkab Bangun Sumur Bor di Kecamatan Punung

Senin, 29 September 2025 - 21:03 WIB

Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Desa Ketanggung Sudimoro, Pemkab Realisasikan Program Sanitasi

Senin, 29 September 2025 - 19:08 WIB

Libatkan Partisipasi Masyarakat, Musyawarah Tahunan Sepakati Arah Pembangunan Desa Kebonsari

Minggu, 28 September 2025 - 16:23 WIB

Kemeriahan Minggu Sehat di Kawedanan Kecamatan Ngadirojo

Berita Terbaru

Senam pagi warnai Minggu Sehat di Kecamatan Ngadirojo. (Foto:Istimewa).

Daerah

Kemeriahan Minggu Sehat di Kawedanan Kecamatan Ngadirojo

Minggu, 28 Sep 2025 - 16:23 WIB