KPU Serahkan APK Pileg 2019

- Jurnalis

Sabtu, 3 November 2018 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada masing-masing partai politik (foto lensa magetan)

Penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada masing-masing partai politik (foto lensa magetan)

MAGETAN (lensamagetan.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada masing-masing partai politik (parpol), Selasa (30/10).

APK yang diberikan berupa APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Magetan berupa baliho, spanduk dan juga umbul-umbul.

Sejumlah perwakilan parpol, Satpol PP, Bawaslu dan sejumlah undangan lain tampak menghadiri penyerahan APK pada pukul 13.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Magetan tersebut. KPU memberikan sebanyak 10 buah sepanduk dan juga 16 spanduk untuk masing-masing Parpol.

“Kita berikan sebanyak 10 buah baliho, dan juga spanduk 16 buah kepada masing-masing parpol, sedangankan untuk DPD hanya 10 spanduk saja, ” kata Marsono Anggota Anggota KPU Kabupaten Magetan Divisi SDM dan Parmas, Selasa (30/10).

Baca Juga :  Serap Aspirasi, Sartono Hutomo Gandeng BPH Migas Sosialisasikan Sub Penyalur BBM

Dikatakan Marsono dalam kesepakatan antar peserta pemilu tersebut disepakati bahwa APK dilarang dipaku dipohon, dan juga dilarang ditempel di pohon diarea jalan-jalan protokol.
“Sesuai aturan dan juga kesepakatan bersama APK tidak boleh dipaku dipohon, serta ditempel di pohon-pohon sepanjang jalan protokol Kabupaten Magetan, “tegasnya

Disamping itu, lokasi pemasangan APK harus mematuhi peraturan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yakni APK tidak boleh dipasang di sembarang tempat.

Baca Juga :  Forkopimda dan Masyarakat Kabupaten Madiun Deklarasi Menolak Kerusuhan

“ Sesuai PKPU pemasangan APK tidak boleh di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, kedua tempat pendidikan atau pesantren, ketiga kantor dan rumah ibadah, adapun jaraknya minimal 30 meter,”ujarnya.

Selain itu untuk pemasangan APK juga sudah ditentukan yakni mulai tanggal 23 September sampai dengan 13 April 2019.

“Pemasanganya juga sudah ditentukan, yaitu mulai tanggal 23 September sampai 13 April 2019,”pungkasnya.(ton)

Berita Terkait

IGI Desak Usut Tuntas Dugaan Pelecehan di SMPN 1 Pacitan: Stop Intimidasi Korban!
Obrolan Warung Kopi: Kalau Nanti Dugaan Pelecehan Terbukti Apa SMP Favorit Itu Tak Malu Disebut Melindungi Predator Anak?
Kasihan! Diintimidasi Orang Tak Dikenal, Korban Makin Tertekan
Dugaan Pelecehan Seksual Gegerkan SMPN 1 Pacitan, Oknum Guru Dipindahkan Sementara
Bimtek Nasional Partai Demokrat Gelombang II Resmi Ditutup: Tingkatkan Kapasitas Kader, Dorong Pertumbuhan UMKM Lokal
SBY Ingatkan Kader Demokrat, Prioritaskan Rakyat di Atas Segalanya
Partai Demokrat Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Affan Kurniawan
Pacitan Bikin Jatuh Hati Rizki Natakusumah dan Beby Tsabina

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 10:41 WIB

IGI Desak Usut Tuntas Dugaan Pelecehan di SMPN 1 Pacitan: Stop Intimidasi Korban!

Senin, 22 September 2025 - 16:44 WIB

Obrolan Warung Kopi: Kalau Nanti Dugaan Pelecehan Terbukti Apa SMP Favorit Itu Tak Malu Disebut Melindungi Predator Anak?

Minggu, 21 September 2025 - 03:12 WIB

Kasihan! Diintimidasi Orang Tak Dikenal, Korban Makin Tertekan

Jumat, 19 September 2025 - 18:54 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual Gegerkan SMPN 1 Pacitan, Oknum Guru Dipindahkan Sementara

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Bimtek Nasional Partai Demokrat Gelombang II Resmi Ditutup: Tingkatkan Kapasitas Kader, Dorong Pertumbuhan UMKM Lokal

Berita Terbaru