KPU Serahkan APK Pileg 2019

- Jurnalis

Sabtu, 3 November 2018 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada masing-masing partai politik (foto lensa magetan)

Penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada masing-masing partai politik (foto lensa magetan)

MAGETAN (lensamagetan.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada masing-masing partai politik (parpol), Selasa (30/10).

APK yang diberikan berupa APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Magetan berupa baliho, spanduk dan juga umbul-umbul.

Sejumlah perwakilan parpol, Satpol PP, Bawaslu dan sejumlah undangan lain tampak menghadiri penyerahan APK pada pukul 13.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Magetan tersebut. KPU memberikan sebanyak 10 buah sepanduk dan juga 16 spanduk untuk masing-masing Parpol.

“Kita berikan sebanyak 10 buah baliho, dan juga spanduk 16 buah kepada masing-masing parpol, sedangankan untuk DPD hanya 10 spanduk saja, ” kata Marsono Anggota Anggota KPU Kabupaten Magetan Divisi SDM dan Parmas, Selasa (30/10).

Baca Juga :  Reses di Magetan, Anggota DPR RI Partai Demokrat Sartono Hutomo Serahkan Ambulan dan Sembako Untuk Masyarakat

Dikatakan Marsono dalam kesepakatan antar peserta pemilu tersebut disepakati bahwa APK dilarang dipaku dipohon, dan juga dilarang ditempel di pohon diarea jalan-jalan protokol.
“Sesuai aturan dan juga kesepakatan bersama APK tidak boleh dipaku dipohon, serta ditempel di pohon-pohon sepanjang jalan protokol Kabupaten Magetan, “tegasnya

Disamping itu, lokasi pemasangan APK harus mematuhi peraturan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yakni APK tidak boleh dipasang di sembarang tempat.

Baca Juga :  Di Depan Pasar Ponorogo, Puluhan Tukang Becak Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

“ Sesuai PKPU pemasangan APK tidak boleh di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, kedua tempat pendidikan atau pesantren, ketiga kantor dan rumah ibadah, adapun jaraknya minimal 30 meter,”ujarnya.

Selain itu untuk pemasangan APK juga sudah ditentukan yakni mulai tanggal 23 September sampai dengan 13 April 2019.

“Pemasanganya juga sudah ditentukan, yaitu mulai tanggal 23 September sampai 13 April 2019,”pungkasnya.(ton)

Berita Terkait

Pacitan Gelar Ekspedisi Merah Putih 70-Mile Sea Paradise, AHY Dijadwalkan Ikut Susur Pantai
PLN Nusantara Power UP Pacitan dan Warga Dersono Gelar Upacara Bendera di Atas Perahu Sungai Maron
Ibunya Nelayan Jatim, Khofifah Tinjau Pelabuhan Tamperan dan Gulirkan Program Perikanan  
Bantuan BLT Disalurkan, Gubernur Jatim Tekankan Pentingnya Penggunaan Dana yang Produktif
DBHCHT Dorong Pembangunan RSUD dr. Darsono, Warga Pacitan Siap Nikmati Layanan Kesehatan yang Lebih Baik
Dinkes Pacitan Gelontorkan Rp 17,5 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan Masyarakat
Tim Gabungan Sita 13.512 Batang Rokok Ilegal di Pacitan
BLT DBHCHT 2025 Pacitan Naik Jumlah Penerima, Periode Penyaluran Diperpanjang

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:56 WIB

Pacitan Gelar Ekspedisi Merah Putih 70-Mile Sea Paradise, AHY Dijadwalkan Ikut Susur Pantai

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:15 WIB

PLN Nusantara Power UP Pacitan dan Warga Dersono Gelar Upacara Bendera di Atas Perahu Sungai Maron

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:44 WIB

Ibunya Nelayan Jatim, Khofifah Tinjau Pelabuhan Tamperan dan Gulirkan Program Perikanan  

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:16 WIB

Bantuan BLT Disalurkan, Gubernur Jatim Tekankan Pentingnya Penggunaan Dana yang Produktif

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:59 WIB

Dinkes Pacitan Gelontorkan Rp 17,5 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru