Mengadu ke Bupati, Pedagang Minta Penundaan Eksekusi Lahan Pasar Tulakan

- Jurnalis

Selasa, 30 Maret 2021 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Masyarakat pedagang Tulakan, mengadukan rencana eksekusi lahan Pasar Tulakan kepada Bupati Pacitan pada Selasa, (30/3) sore. Mereka meminta Bupati Indartato untuk membantu penundaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Pacitan.

“Kita mohon (Pak Bupati) untuk komunikasi dengan Pengadilan agar menunda eksekusi karena Insya Allah ada upaya hukum lebih lanjut dan kita diberi ruang Pak Bupati untuk kita diskusi langkah hukum lebih lanjut yaitu PK (Peninjauan Kembali),” kata Handaya Aji, pendamping pedagang Pasar Tulakan pada wartawan di Pendapa Kabupaten Pacitan Selasa, (30/3) petang.

Handaya menyebut, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) merupakan jalan terakhir. Pemerintah menurutnya bisa membatalkan sertifikat yang jadi objek sengketa hukum karena kesalahan dalam penerbitan sertifikat.

“Sebenarnya sertifikat bisa dibatalkan tidak dengan proses pengadilan bisa dibatalkan dengan alasan Salah prosedur salah objek ya, tapi itu tidak dilakukan oleh bagian hukum yang diberi surat kuasa khusus oleh Bupati,” imbuhnya.

Handaya Aji, melanjutkan upaya hukum Peninjauan Kembali jadi pilihan pemerintah untuk menguji keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5 tahun 1967 atas nama J. Tasman, dengan bukti baru berupa sertifikat Panitia Pelaksana Penguasaan tanah Milik Belanda (P3MB) yang disebutnya belum pernah diuji secara hukum.

Baca Juga :  Urusan Asmara, Sekelompok Remaja Baku Hantam di Jembatan

“Tanah itu bener-bener tanah negara harus kembali ke negara, karena proses (penerbitan) sertifikat itu kan salah objek, salah prosedur. Tanah negara itu sampai sekarang masih terdokumenkan di peta desa, masih terdokumenkan dalam sertifikat Panitia Pelaksana Penguasaan tanah Milik Belanda (P3MB),” tegasnya.

“(Dokumen P3MB) itu masih sampai sekarang, itu bukti sempurna, itu amanah Proklamasi jadi sampai sekarang tanah itu belum pernah dimohon dan negara belum pernah ada uang pengganti. Jadi kemarin itu proses penerbitan sertifikat nomor 5 salah prosedur dan salah objek,” tambahnya.

Lebih lanjut, Handaya menyatakan jika eksekusi lahan merupakan jalan penyelesaian, dia memastikan para pedangang sudah siap menghadapinya.

“Kami masyarakat ketika memang ini harus eksekusi, kita siap menghadapi di lapangan. Kita sudah siap dengan cara apapun, yang penting tidak dalam rangka melanggar hukum. Sebatas mempertahankan bahwa ini tanah negara. Dan nanti saat eksekusi pihak desa bisa menunjukkan bukti sertifikat (P3MB) kepada petugas,” tandasnya.

Baca Juga :  Uji Coba Parkir, Masyarakat Acuh

Menerima pengaduan masyarakat Tulakan, Bupati Indartato, mengatakan pemerintah sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan lahan pasar Tualakan. Namun, hasilnya tak sesuai dengan harapan pemerintah daerah.

“Sebetulnya pemerintah sudah berupaya, upaya itu adalah ternyata masih kalah (di tingkat kasasi MA). Terkait dengan permintaan penundaan (eksekusi) enggak bisa ndak bisa itu urusannya Pengadilan. Ya bisanya kita melalui pendekatan, karena (eksekusi) bukan ranah kita (pemerintah daerah),” jelas Indartato.

Diketahui bahwa gugatan sengketa lahan Pasar Tulakan di Pengadilan Negeri Pacitan dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini ahli waris J. Tasman sebagai pemilik tanah dengan SHM Nomor 5 yang terbit pada tahun 1967. Putusan Pengadilan Negeri itu dikuatkan dengan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung. (RIS).

Berita Terkait

Serunya Malam Minggu di Pacitan, Alun-alun Jadi Pusat Wisata dan Hiburan Keluarga  
Aji – Gagarin Lanjutkan Kepemimpinan Pacitan, Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati 
Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu
Mentari Ocean View Tawarkan Jembatan Kaca Berlatar Teluk Menawan Pacitan
Program Destana Inklusif Diharapkan Jadi Model Pengelolaan Risiko Bencana di Pacitan
Bareng Perhutani dan Pemda, IJTI Mataraman Sedekah Oksigen di Sendang Ngiyom
Pacitan Raih Penghargaan Inovasi Daerah dan Inovasi Teknologi dari BRIDA Jawa Timur
Bupati Aji Terima Penghargaan Pembina Kecamatan dari Provinsi Jawa Timur

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 19:57 WIB

Serunya Malam Minggu di Pacitan, Alun-alun Jadi Pusat Wisata dan Hiburan Keluarga  

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:49 WIB

Aji – Gagarin Lanjutkan Kepemimpinan Pacitan, Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati 

Kamis, 9 Januari 2025 - 00:33 WIB

Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:11 WIB

Mentari Ocean View Tawarkan Jembatan Kaca Berlatar Teluk Menawan Pacitan

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:05 WIB

Program Destana Inklusif Diharapkan Jadi Model Pengelolaan Risiko Bencana di Pacitan

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:26 WIB

Pacitan Raih Penghargaan Inovasi Daerah dan Inovasi Teknologi dari BRIDA Jawa Timur

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:16 WIB

Bupati Aji Terima Penghargaan Pembina Kecamatan dari Provinsi Jawa Timur

Rabu, 11 Desember 2024 - 05:33 WIB

Dinkes Pacitan Gencarkan Sosialisasi Pencegahan dan Skrining HIV/AIDS, Kasus Baru Meningkat pada 2024

Berita Terbaru