Mengadu ke Bupati, Pedagang Minta Penundaan Eksekusi Lahan Pasar Tulakan

- Jurnalis

Selasa, 30 Maret 2021 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Masyarakat pedagang Tulakan, mengadukan rencana eksekusi lahan Pasar Tulakan kepada Bupati Pacitan pada Selasa, (30/3) sore. Mereka meminta Bupati Indartato untuk membantu penundaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Pacitan.

“Kita mohon (Pak Bupati) untuk komunikasi dengan Pengadilan agar menunda eksekusi karena Insya Allah ada upaya hukum lebih lanjut dan kita diberi ruang Pak Bupati untuk kita diskusi langkah hukum lebih lanjut yaitu PK (Peninjauan Kembali),” kata Handaya Aji, pendamping pedagang Pasar Tulakan pada wartawan di Pendapa Kabupaten Pacitan Selasa, (30/3) petang.

Handaya menyebut, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) merupakan jalan terakhir. Pemerintah menurutnya bisa membatalkan sertifikat yang jadi objek sengketa hukum karena kesalahan dalam penerbitan sertifikat.

“Sebenarnya sertifikat bisa dibatalkan tidak dengan proses pengadilan bisa dibatalkan dengan alasan Salah prosedur salah objek ya, tapi itu tidak dilakukan oleh bagian hukum yang diberi surat kuasa khusus oleh Bupati,” imbuhnya.

Handaya Aji, melanjutkan upaya hukum Peninjauan Kembali jadi pilihan pemerintah untuk menguji keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5 tahun 1967 atas nama J. Tasman, dengan bukti baru berupa sertifikat Panitia Pelaksana Penguasaan tanah Milik Belanda (P3MB) yang disebutnya belum pernah diuji secara hukum.

Baca Juga :  KPU Gelar Bimtek Media Pilbup Pacitan

“Tanah itu bener-bener tanah negara harus kembali ke negara, karena proses (penerbitan) sertifikat itu kan salah objek, salah prosedur. Tanah negara itu sampai sekarang masih terdokumenkan di peta desa, masih terdokumenkan dalam sertifikat Panitia Pelaksana Penguasaan tanah Milik Belanda (P3MB),” tegasnya.

“(Dokumen P3MB) itu masih sampai sekarang, itu bukti sempurna, itu amanah Proklamasi jadi sampai sekarang tanah itu belum pernah dimohon dan negara belum pernah ada uang pengganti. Jadi kemarin itu proses penerbitan sertifikat nomor 5 salah prosedur dan salah objek,” tambahnya.

Lebih lanjut, Handaya menyatakan jika eksekusi lahan merupakan jalan penyelesaian, dia memastikan para pedangang sudah siap menghadapinya.

“Kami masyarakat ketika memang ini harus eksekusi, kita siap menghadapi di lapangan. Kita sudah siap dengan cara apapun, yang penting tidak dalam rangka melanggar hukum. Sebatas mempertahankan bahwa ini tanah negara. Dan nanti saat eksekusi pihak desa bisa menunjukkan bukti sertifikat (P3MB) kepada petugas,” tandasnya.

Baca Juga :  Kadung Pulang Kampung, Sudijono Paksakan Panggung?

Menerima pengaduan masyarakat Tulakan, Bupati Indartato, mengatakan pemerintah sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan lahan pasar Tualakan. Namun, hasilnya tak sesuai dengan harapan pemerintah daerah.

“Sebetulnya pemerintah sudah berupaya, upaya itu adalah ternyata masih kalah (di tingkat kasasi MA). Terkait dengan permintaan penundaan (eksekusi) enggak bisa ndak bisa itu urusannya Pengadilan. Ya bisanya kita melalui pendekatan, karena (eksekusi) bukan ranah kita (pemerintah daerah),” jelas Indartato.

Diketahui bahwa gugatan sengketa lahan Pasar Tulakan di Pengadilan Negeri Pacitan dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini ahli waris J. Tasman sebagai pemilik tanah dengan SHM Nomor 5 yang terbit pada tahun 1967. Putusan Pengadilan Negeri itu dikuatkan dengan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung. (RIS).

Berita Terkait

Ratusan Warga Pacitan Serbu Pasar Murah
Bangunan Mirip Masjid Nabawi Berdiri Megah di Pacitan
Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Total 10 Hari Awal Ramadhan
Jumpstreet Festival Next Generation Vol 1 Siap Digelar
Bangun Rumah Warga Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Sosial PT. PLN Nusantara Power Up Pacitan
Bertemunya Pelaku Budaya, Pekerja Seni, Tradisi Kabupaten Pacitan dan Sekitarnya di Museum Song Terus Expo Dalam “Jagat Mbah Sayem”
Kredit Mobil Angsuran 20 Juta, Andalkan Penghasilan Dari Aplikasi Penghasil Dolar Berujung “RUNGKAT”
Lestarikan Ekosistem Laut, Lewat Kampanye Mural Jalanan

Berita Terkait

Minggu, 17 Maret 2024 - 16:12 WIB

Ratusan Warga Pacitan Serbu Pasar Murah

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:54 WIB

Bangunan Mirip Masjid Nabawi Berdiri Megah di Pacitan

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:36 WIB

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Total 10 Hari Awal Ramadhan

Jumat, 19 Januari 2024 - 17:28 WIB

Jumpstreet Festival Next Generation Vol 1 Siap Digelar

Rabu, 17 Januari 2024 - 16:08 WIB

Bangun Rumah Warga Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Sosial PT. PLN Nusantara Power Up Pacitan

Rabu, 27 Desember 2023 - 19:15 WIB

Bertemunya Pelaku Budaya, Pekerja Seni, Tradisi Kabupaten Pacitan dan Sekitarnya di Museum Song Terus Expo Dalam “Jagat Mbah Sayem”

Kamis, 21 Desember 2023 - 13:05 WIB

Kredit Mobil Angsuran 20 Juta, Andalkan Penghasilan Dari Aplikasi Penghasil Dolar Berujung “RUNGKAT”

Rabu, 20 Desember 2023 - 13:53 WIB

Lestarikan Ekosistem Laut, Lewat Kampanye Mural Jalanan

Berita Terbaru

Opini

Antara Perekonomian dan Peningkatan Partisipasi Pemilih

Senin, 18 Mar 2024 - 19:00 WIB

Headline

Ratusan Warga Pacitan Serbu Pasar Murah

Minggu, 17 Mar 2024 - 16:12 WIB

Headline

Bangunan Mirip Masjid Nabawi Berdiri Megah di Pacitan

Minggu, 17 Mar 2024 - 15:54 WIB

Headline

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Total 10 Hari Awal Ramadhan

Minggu, 17 Mar 2024 - 15:36 WIB

Catatan Mas KPU

Rekapitulasi Kabupaten

Minggu, 17 Mar 2024 - 15:10 WIB