Mengadu ke Bupati, Pedagang Minta Penundaan Eksekusi Lahan Pasar Tulakan

- Jurnalis

Selasa, 30 Maret 2021 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Masyarakat pedagang Tulakan, mengadukan rencana eksekusi lahan Pasar Tulakan kepada Bupati Pacitan pada Selasa, (30/3) sore. Mereka meminta Bupati Indartato untuk membantu penundaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Pacitan.

“Kita mohon (Pak Bupati) untuk komunikasi dengan Pengadilan agar menunda eksekusi karena Insya Allah ada upaya hukum lebih lanjut dan kita diberi ruang Pak Bupati untuk kita diskusi langkah hukum lebih lanjut yaitu PK (Peninjauan Kembali),” kata Handaya Aji, pendamping pedagang Pasar Tulakan pada wartawan di Pendapa Kabupaten Pacitan Selasa, (30/3) petang.

Handaya menyebut, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) merupakan jalan terakhir. Pemerintah menurutnya bisa membatalkan sertifikat yang jadi objek sengketa hukum karena kesalahan dalam penerbitan sertifikat.

“Sebenarnya sertifikat bisa dibatalkan tidak dengan proses pengadilan bisa dibatalkan dengan alasan Salah prosedur salah objek ya, tapi itu tidak dilakukan oleh bagian hukum yang diberi surat kuasa khusus oleh Bupati,” imbuhnya.

Handaya Aji, melanjutkan upaya hukum Peninjauan Kembali jadi pilihan pemerintah untuk menguji keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5 tahun 1967 atas nama J. Tasman, dengan bukti baru berupa sertifikat Panitia Pelaksana Penguasaan tanah Milik Belanda (P3MB) yang disebutnya belum pernah diuji secara hukum.

Baca Juga :  Warga Pacitan Ditemukan Meninggal Gantung Diri

“Tanah itu bener-bener tanah negara harus kembali ke negara, karena proses (penerbitan) sertifikat itu kan salah objek, salah prosedur. Tanah negara itu sampai sekarang masih terdokumenkan di peta desa, masih terdokumenkan dalam sertifikat Panitia Pelaksana Penguasaan tanah Milik Belanda (P3MB),” tegasnya.

“(Dokumen P3MB) itu masih sampai sekarang, itu bukti sempurna, itu amanah Proklamasi jadi sampai sekarang tanah itu belum pernah dimohon dan negara belum pernah ada uang pengganti. Jadi kemarin itu proses penerbitan sertifikat nomor 5 salah prosedur dan salah objek,” tambahnya.

Lebih lanjut, Handaya menyatakan jika eksekusi lahan merupakan jalan penyelesaian, dia memastikan para pedangang sudah siap menghadapinya.

“Kami masyarakat ketika memang ini harus eksekusi, kita siap menghadapi di lapangan. Kita sudah siap dengan cara apapun, yang penting tidak dalam rangka melanggar hukum. Sebatas mempertahankan bahwa ini tanah negara. Dan nanti saat eksekusi pihak desa bisa menunjukkan bukti sertifikat (P3MB) kepada petugas,” tandasnya.

Baca Juga :  Patuhi Intruksi Golkar, Gagarin Tak Berniat Kecewakan Pendukung, Kyai dan Partai

Menerima pengaduan masyarakat Tulakan, Bupati Indartato, mengatakan pemerintah sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan lahan pasar Tualakan. Namun, hasilnya tak sesuai dengan harapan pemerintah daerah.

“Sebetulnya pemerintah sudah berupaya, upaya itu adalah ternyata masih kalah (di tingkat kasasi MA). Terkait dengan permintaan penundaan (eksekusi) enggak bisa ndak bisa itu urusannya Pengadilan. Ya bisanya kita melalui pendekatan, karena (eksekusi) bukan ranah kita (pemerintah daerah),” jelas Indartato.

Diketahui bahwa gugatan sengketa lahan Pasar Tulakan di Pengadilan Negeri Pacitan dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini ahli waris J. Tasman sebagai pemilik tanah dengan SHM Nomor 5 yang terbit pada tahun 1967. Putusan Pengadilan Negeri itu dikuatkan dengan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung. (RIS).

Berita Terkait

Para Sesepuh Sudah Membangun Pondasi yang Kokoh, Kalau Cinta SBY Wajib Hukumnya Memenangkan Pasangan Indrata Nur Bayuaji-Gagarin Sumrambah
Atasi Dampak Kekeringan, Bupati Sugiri Gencarkan Droping Air
Patung Reog Setinggi 60 Meter Bikin MRMP Lebih Megah
Nyawiji-Sumrambah Resmi Daftar ke KPU Pacitan, Siap Bertarung Targetkan Kemenangan 90 Persen
Sebelum Daftar ke KPU, Pasangan Nyawiji-Sumrambah Deklarasi Bersama 13 Partai Politik
Event Serenade Langit Tembaga Tandai Hari Jadi Ponorogo ke-528
Berpasangan dengan Kerabat SBY, Ronny Wahyono Maju dalam Pemilukada Pacitan 2024
Antisipasi Banyaknya Massa yang Terlibat Dalam Proses Pendaftaran, KPU Pacitan Membatasi Ruang Gerak di Kantor KPU

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 07:47 WIB

Para Sesepuh Sudah Membangun Pondasi yang Kokoh, Kalau Cinta SBY Wajib Hukumnya Memenangkan Pasangan Indrata Nur Bayuaji-Gagarin Sumrambah

Kamis, 5 September 2024 - 16:40 WIB

Atasi Dampak Kekeringan, Bupati Sugiri Gencarkan Droping Air

Senin, 2 September 2024 - 19:34 WIB

Patung Reog Setinggi 60 Meter Bikin MRMP Lebih Megah

Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:30 WIB

Nyawiji-Sumrambah Resmi Daftar ke KPU Pacitan, Siap Bertarung Targetkan Kemenangan 90 Persen

Kamis, 29 Agustus 2024 - 13:37 WIB

Sebelum Daftar ke KPU, Pasangan Nyawiji-Sumrambah Deklarasi Bersama 13 Partai Politik

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:46 WIB

Berpasangan dengan Kerabat SBY, Ronny Wahyono Maju dalam Pemilukada Pacitan 2024

Senin, 26 Agustus 2024 - 22:14 WIB

Antisipasi Banyaknya Massa yang Terlibat Dalam Proses Pendaftaran, KPU Pacitan Membatasi Ruang Gerak di Kantor KPU

Minggu, 25 Agustus 2024 - 05:58 WIB

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024

Berita Terbaru

Progres pembangunan patung reog di MRMP Ponorogo. (Foto : Istimewa).

Daerah

Patung Reog Setinggi 60 Meter Bikin MRMP Lebih Megah

Senin, 2 Sep 2024 - 19:34 WIB