HARI Minggu (28/9) kemarin, bertepatan dengan 30 Muharram 1442 hijriah. Artinya, Senin (29/8) ini, sudah masuk tanggal 1 Safar. Di penghujung bulan Muharram tersebut, KPU Pacitan menggelar doa bersama. Mengetuk pintu langit. Dibalut sederhana. Hanya lesehan. Di rumah pintar pemilu (RPP) KPU Pacitan. Acaranya, berdoa bersama-sama. Namun ditambahkan santunan untuk anak yatim, yang tinggal di lingkungan sekitar kantor KPU Pacitan.
Meski sederhana, suasananya sungguh berbeda. Seperti ada aura sakralnya. Kami di KPU Pacitan, sependapat: selain kerja keras penyelenggaranya, kelancaran tahapan pemilu juga berasal dari doa-doa yang dilangitkan. Itulah sebabnya, doa bersama ini begitu penting artinya. Apalagi, dengan hadirnya anak-anak yatim. Mereka turut mengamini doa-doa terbaik, untuk sukses dan lancarnya tahapan pemilu. Semua ini menjadi spirit spiritual tersendiri bagi kami.
Doa bersama ini sebenarnya rutin dilakukan. Biasanya, menjelang pelaksanaan tahapan-tahapan krusial. Harapannya sama: perjalanan tahapan bisa berjalan lancar, aman dan tidak terdapat rintangan yang berarti. Serta tidak kalah penting, mendapat berkah dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
Itulah kegiatan KPU Pacitan pada hari Minggu. Tanggal merah di penghujung bulan Muharram. Masih banyak kegiatan lainnya. Khususnya sepekan terakhir kemarin. Konsentrasinya masih dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin). Masih terpusat di RPP KPU Pacitan. Masih pula di bawah pantauan langsung Bawaslu Pacitan.
Dari jumlah keanggotaan partai politik yang dilakukan vermin KPU Pacitan sebanyak 20.124 orang, tersebar pada 21 partai, berhasil dituntaskan 100 persen proses verminnya pada Selasa (23/8) dini hari. Lebih cepat beberapa hari dari deadline yang ditetapkan: 26 Agustus 2022.
Akan tetapi, bukan berarti kegiatan untuk tahapan vermin berakhir. KPU Pacitan terus melanjutkan proses tahapan dengan menerima hasil tindak lanjut dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat dari partai politik. Semuanya dilakukan melalui sistem yang ada dalam sistem informasi partai politik (Sipol). Sudah tidak lagi ada bentuk komunikasi tindak lanjut secara tatap muka. Antara KPU dengan parpol. Kalau pun ada komunikasi, itu hanya sebatas konsultasi. Resmi di help desk yang sudah disediakan.
Di samping vermin, pada sepekan terakhir, hampir seluruh anggota KPU Pacitan melaksanakan perjalanan dinas. Memenuhi undangan resmi dari KPU RI maupun KPU Provinsi Jawa Timur. Hanya divisi teknis penyelenggaraan yang “jaga gawang”.
Pada awal pekan, tepatnya Selasa (23/8) hingga Kamis (25/8), ada undangan rakor dukungan pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan bidang perencanaan, sarana dan prasarana serta pengelolaan keuangan. Acaranya di Bali. Pulau dewata. Ketua dan divisi Rendatin, hadir dalam acara tersebut bersama kasubbag KUL dan kasubbag Rendatin.
Karena jarak tempuh yang jauh, mereka berangkat hari Senin (22/8), usai menjalankan rapat pleno rutin. Naik mobil. Dari Pacitan ke Banyuwangi, lanjut menyeberang selat Bali naik kapal. Setelah itu baru lanjut perjalanan darat di Bali. Pulangnya juga begitu. Kabarnya, perjalanan ini mencapai 18 jam. Acara ini, pesertanya dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia. Lebih dari 2.300 orang. Banyak. Pakai banget!
Sedangkan saya, pada hari Kamis (25/8) mendapatkan undangan ke Kota Malang. Acaranya, rakor persiapan tahapan sengketa proses pada verifikasi partai politik. Hadir pada kesempatan ini, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin. Ini merupakan kali pertama divisi hukum dan pengawasan KPU RI bersilaturahmi dengan divisi hukum dan pengawasan se-Jawa Timur.
Hari berikutnya, Jumat (26/8), giliran divisi sosdiklih parmas SDM mendapat tugas untuk ke Surabaya. Menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara KPU RI dengan UIN Sunan Ampel Surabaya. Acara ini, dihadiri langsung ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Kehadiran divisi sosdiklih parmas SDM ini sekaligus ngangsu kawruh mengenai tahapan-tahapan prosesi pembuatan kesepakatan antara KPU RI dengan lembaga pendidikan. Sebab, KPU Pacitan juga tengah mengajukan permohonan kerjasama serupa dengan lembaga pendidikan yang ada di Pacitan.
Pada hari yang sama, Bawaslu Pacitan kembali mengirim himbauan. Isinya, meminta KPU Pacitan membangun komunikasi efektif dengan parpol calon peserta Pemilu 2024. Utamanya terkait hasil vermin. Sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditentukan. Termasuk mengoptimalisasikan waktu vermin terhadap dugaan keanggotaan ganda maupun yang berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol.
Minggu (28/8) pagi, dua keputusan KPU RI terbit. Pertama adalah Keputusan Nomor 308 Tahun 2022 tentang perubahan Keputusan Nomor 259 Tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi parpol calon peserta pemilu dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu. Berikutnya adalah Keputusan Nomor 309 Tahun 2022 tentang perubahan Keputusan Nomor 260 Tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu.
Dua ketetapan yang datang hampir bersamaan tersebut, membuat KPU Pacitan bergerak cepat. Menyesuaikan kebijakan. Langkah pertama yang dilakukan adalah koordinasi dengan Bawaslu Pacitan. Menyamakan persepsi. Hal ini dilakukan karena dalam keputusan tersebut terdapat sejumlah perubahan jadwal pelaksanaan tahapan vermin. Salah satunya adalah jadwal vermin dokumen persyaratan keanggotaan parpol yang awalnya berakhir pada 26 Agustus, diperpanjang pelaksanaannya hingga 6 September 2022.
Setelah koordinasi, di kantor KPU Pacitan sudah dipersiapkan kegiatan doa bersama. Mudah-mudahan menjadi akhir bulan Muharram dan akhir pekan bulan Agustus yang barokah. Sebab, ditutup dengan kegiatan spiritual. Mengetuk pintu langit. Semoga membawa berkah. Bagi kami di KPU Pacitan, serta bagi kita sekalian. Semangat akhir bulan! (*)
Tulisan ke-5/Edisi 22-28 Agustus 2022