LINTAS7.NET,PACITAN– Kualitas pelayanan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pacitan kepada masyarakat laik dipertanyakan. Ini seiring munculnya keluhan pemohon pemecahan sertifikat tanah bernama Manto, warga Desa Arjowinangun, Pacitan.
Dia mengaku sudah lama mendaftarkan pemecahan sertifikat tanah miliknya. Namun, setelah menunggu lebih dari setahun tak kunjung selesai.
Bahkan, dia juga telah mengeluarkan uang senilai jutaan rupiah kepada salah seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pacitan untuk mengurus pemecahan sertifikat tersebut.
“Jadi sekitar awal februari (tahun) lalu kita mengurus pemecahan sertifikat tanah melalui seorang pejabat BPN yang waktu itu sengaja menawarkan jasa. Sesuai kesepakatan pecah sertifikat jadi 3 bagian biayanya 7,5 juta rupiah,” katanya, pada awak media Rabu (10/3) siang.
Uang 7,5 juta rupiah itu kata Manto sudah diserahkan kepada pejabat BPN disaksikan sejumlah orang sebagai saksi. Memasuki bulan Juni sebagian uang pembayaran dikembalikan karena sertifikatnya hanya bisa dipecah jadi 2 bagian.
“Sekitar habis lebaran itu uangnya dikembalikan 2 juta rupiah alasannya dulu setelah proses pengkuran hanya bisa dijadikan 2 bagian saja. Dan sampai saat ini belum terbit juga,” imbuhnya.
Proses berlarut itu membuat pemohon berinisiatif mencari informasi ke BPN. Dia terkejut setelah mendapati permohonannya baru selesai pada tahap waris.
“Kemarin sengaja chek di pelayanan Kantor BPN ternyata baru proses waris yang selesai akhir desember. Sedangkan pemecahan sertifikat memasuki bulan maret belum didaftarkan. Biar cepat di proses saya bayar lagi untuk biaya pendaftaran pemecahan sertifikat hampir 400 ribu rupiah,” jelasnya.
Biaya tambahan untuk pendaftaran pemecahan sertifikat tanah itu rupanya belum bisa menyelesaikan persoalan. Sebab, permohonannya tidak bisa diproses karena sebagian dokumen persyaratan disimpan oknum pejabat BPN.
“Ya terpaksa mengeluarkan biaya tambahan lagi supaya cepat selesai. Tapi ternyata tidak bisa diproses juga karena dokumen pengukuran tanahnya itu di bawa pejabat yang menyediakan jasa tadi mas,” terangnya.
Saat ini oknum pejabat BPN tersebut masih berdinas aktif di kantor BPN Pacitan. Upaya pemohon untuk meminta bantuan penyelesaian kepada pejabat lain di Kantor BPN tak juga mebuahkan hasil.
Masalah ini menunjukkan pelayanan BPN Pacitan jauh dari Pedoman Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. (IS).