LINTAS7.NET,PACITAN-Para pengurus badan otonom Nahdlatul Ulama di Pacitan mengajukan pengunduran diri sementara untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020. Tercatat terdapat 7 orang pengurus yang resmi cuti.
Mereka adalah Kasatkorcab Banser Pacitan Imam Syarifudin, Kanit 99 AH Banser Pacitan Joko Sungkono, Ketua PAC GP Ansor Arjosari Agus Salim, Kasarkoryon Banser Arjosari Arif Sulistyo, Kasatkoryon Banser Pacitan Kota M. Sukron Hidayat, Kasatkoryon Tulakan dan Punung Imam Sayuti dan Ahmad Alfiyanto.
Pengunduran diri sementara para pengurus itu sebagai bentuk komitmen dan kepatuhan terhadap instruksi Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur yang diterbitkan pada tanggal 7 September lalu.
“Bersama (surat) ini kami sampaikan terhitung sejak hari ini Ahad, 08 November 2020 sampai dengan 08 Desember 2020 mengajukan untuk mengundurkan diri sementara/cuti dari posisi kepengurusan di PC GP Ansor untuk melaksanakan kegiatan Pemilukada serta proses yang terkait di dalamnya,” bunyi surat cuti Joko yang juga Kanit Densus 99 Asmaul Husna Banser Pacitan.
“Bismillah, saya niatkan untuk memperjuangkan kemenangan Mas Aji di Pilbup 9 Desember. Dan hari ini saya sampaikan surat permohonan pengunduran diri sementara kepada Ketua PAC GP Ansor Pacitan,” ujar Sukron dalam keterangan tertulis pada awak media Minggu (8/11) sore.
Para pengurus Banser dan GP Ansor ingin menunjukkan bahwa organisasi dibawah naungan NU tidak berkepentingan dalam politik praktis. Pun dengan Pilkada Pacitan bahwa dukungan warga NU atas nama pribadi bukanlah organisasi.
“Ya mas kami sudah sepakat untuk menghormati keputusan organisasi (instruksi PWNU) bahwa harus mundur sementara karena kami akan ikut mendukung dan memenangkan Mas Aji dan Pak Gagarin,” jelas Imam.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur telah menerbitkan perintah resmi surat instruksi dengan nomor 752/PW/A-II/L/IX/2020 tertanggal 19 Muharram 1442/7 September 2020.
Surat tersebut ditujukan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur beserta perangkat organisasi dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) beserta perangkat organisasi se-Jawa Timur. Termasuk Pacitan sebagai salah satu daerah penyelenggara Pilkada serentak 2020.
Intruksi tersebut melarang penggunaan atribut dan fasilitas NU dan perangkat organisasinya serta mengundurkan diri sementara jika ingin mengikuti serangkaian kegiatan politik praktis di Pilkada serentak 2020. (IS)