Pelaku Kasus Kopi Sianida Didakwa 6 Pasal Kombinasi

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN-Terdakwa kasus kopi sianida yang menewaskan Muhamad Rizqhi Saputra remaja 15 tahun di Kecamatan Sudimoro Januari 2024 lalu akhirnya menjalani sidang perdana. Terdakwa Ayuk Findi Antika menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan Selasa, (02/07/24) siang.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Erwin Adrian. JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan mendakwa Ayuk dengan dakwaan kombinasi yakni alternatif dan subsidiaritas.

Dimana motif pembunuhan terhadap korban, karena terdakwa ingin mengalihkan perhatian dari kasus pencurian dan pembobolan ATM milik Sukatmini yang merupakan ibu korban.

Ayuk pun sebagai pelaku pencurian yang ketakutan karena dilaporkan polisi kemudian berusaha membinasakan keluarga tetangganya itu. Dia diam-diam menuangkan racun sianida pada kopi yang akhirnya diminum oleh korban.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Warga Jalan Sehat Bareng Gagarin Sang Kader Rakyat

“Untuk dakwaan primer Ayuk didakwa pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih- lebih subsider 353 KUHP atau lebih-lebih- lebih 351 KUHP tentang pembunuhan berencana, dia terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, “ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan Yusnita Marwani.

Sementara dakwaan alternatif kedua, lanjut Yusnita, bersifat lex specialist pasal  80 ayat 3 tahun 2014 UU tentang perlindungan anak.

“Nanti untuk pembuktiannya satu pasal yang paling terbukti,” tambahnya.

Baca Juga :  Situs Purbakala Ditemukan di Desa Metesih

Penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo menyebut, pihaknya sepakat dengan dakwaan yang diberikan oleh JPU. Sehingga, tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini. Namun, pihaknya tetap ingin melihat fakta persidangan. Sebab, banyak kejanggalan dalam kasus ini.

“Tidak ada keberatan yang sifatnya esepsional, selanjutnya ke pembuktian saja,” katanya.

Sebelumnya,  telah menjalani masa dalam perkara pencurian buku rekening dan tabungan ibu korban. Dia telah divonis melanggar pasal 362 KUHP dengan hukuman 10 bulan kurungan penjara dalam perkara ini.

Sementara sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi untuk pembuktian kasus kopi sianida rencananya akan digelar pada pekan depan

Berita Terkait

Dokter Warkim Sutarto Bakal Luncurkan Buku Autobiografi, Program “Pacitanku Sehat”, Website Resmi, dan E-Majalah
Atlet Angkat Besi Pacitan Luluk Diana Terima Bonus, Fokus Bidik Asian Games 2026
BKAD Pacitan Perkuat Kapasitas Hukum Kades dan BPD, Tekankan Tata Kelola Desa Berbasis Risiko
LSM-CSN Pacitan Siapkan Agen Perubahan, Pembekalan Anggota Fokus Lingkungan dan Pemberdayaan
Keep and Rockin di Pesisir Selatan! Aksi Kaka Slank Tanam Mangrove di Pacitan
Jawa Timur Miliki Mangrove Terluas di Pulau Jawa, Pacitan Jadi Salah Satu Penopang Utama
Berlangsung Meriah, Berikut Daftar Pemenang FFH Pacitan 2025
Pemutaran 60 Karya Peserta Festival Film Horor Pacitan 2025

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:08 WIB

Dokter Warkim Sutarto Bakal Luncurkan Buku Autobiografi, Program “Pacitanku Sehat”, Website Resmi, dan E-Majalah

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:16 WIB

Atlet Angkat Besi Pacitan Luluk Diana Terima Bonus, Fokus Bidik Asian Games 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 17:44 WIB

BKAD Pacitan Perkuat Kapasitas Hukum Kades dan BPD, Tekankan Tata Kelola Desa Berbasis Risiko

Senin, 22 Desember 2025 - 22:02 WIB

LSM-CSN Pacitan Siapkan Agen Perubahan, Pembekalan Anggota Fokus Lingkungan dan Pemberdayaan

Senin, 22 Desember 2025 - 19:11 WIB

Keep and Rockin di Pesisir Selatan! Aksi Kaka Slank Tanam Mangrove di Pacitan

Berita Terbaru