Pelaku Pencurian Motor di Pacitan, Ditangkap Setelah Kabur ke Nganjuk

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Irfan Ramadhany (24), warga Jogorogo, Kabupaten Ngawi, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian dua sepeda motor di lokasi berbeda. Pria asal Bekasi, Jawa Barat tersebut diamankan di Mapolres Pacitan pada Jumat (31/1) setelah mencuri motor Honda Vario dan Yamaha Aerox.

Menurut keterangan Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, pelaku pertama kali mencuri sepeda motor Honda Vario milik Arif Santoso, warga Pringkuku, di sekitar Pasar Punung pada 15 Januari 2025. Tak lama setelahnya, Irfan kembali beraksi dengan mencuri sepeda motor Yamaha Aerox milik Abdul Rohman, warga Jatimalang, Arjosari, pada 21 Januari 2025 di depan kios di Kelurahan Ploso.

Baca Juga :  Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi, Polres Madiun Gelar MoU Bersama

Pelaku mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan karena terdesak oleh masalah ekonomi. Irfan yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan mengaku nekat mencuri motor setelah melihat kunci tertinggal di motor yang terparkir. Setelah mencuri motor Vario, pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut ke kosannya di Nganjuk. Beberapa hari kemudian, ia kembali ke Pacitan untuk mengambil motor Aerox yang juga ditinggalkan pemiliknya.

“Motor yang saya ambil kuncinya tertinggal, jadi saya bawa pulang ke kos di Nganjuk. Setelah itu, saya kembali ke Pacitan untuk mengambil motor Aerox,” kata Irfan saat diwawancarai di Mapolres Pacitan.

Baca Juga :  Modal Suara Anggota DPRD, Sediono Yakin Menang di Arjosari

Berdasarkan laporan dari korban, polisi kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Dua sepeda motor hasil curian pun berhasil disita sebagai barang bukti. Irfan ditangkap di tempat kosannya di Nganjuk dan kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga kendaraan mereka agar tidak menjadi sasaran aksi pencurian. “Kami akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum untuk menanggulangi kejahatan di wilayah Pacitan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan aman dan terkunci sebelum meninggalkannya.

Berita Terkait

Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman
Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi
FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai
Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional
KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar, Tarman Keluar dari Tahanan Polres Pacitan Usai 60 Hari Ditahan
Pasar Beling Minggu Wage Pacitan, Menjaga Denyut Tradisi di Tengah Gempuran Modernisasi
LSM Cakra Sandi, Nusantara – Berkibar

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:31 WIB

Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:20 WIB

Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi

Senin, 9 Februari 2026 - 11:27 WIB

FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:17 WIB

Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:04 WIB

KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Berita Terbaru