Pelaku Pencurian Motor di Pacitan, Ditangkap Setelah Kabur ke Nganjuk

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Irfan Ramadhany (24), warga Jogorogo, Kabupaten Ngawi, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian dua sepeda motor di lokasi berbeda. Pria asal Bekasi, Jawa Barat tersebut diamankan di Mapolres Pacitan pada Jumat (31/1) setelah mencuri motor Honda Vario dan Yamaha Aerox.

Menurut keterangan Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, pelaku pertama kali mencuri sepeda motor Honda Vario milik Arif Santoso, warga Pringkuku, di sekitar Pasar Punung pada 15 Januari 2025. Tak lama setelahnya, Irfan kembali beraksi dengan mencuri sepeda motor Yamaha Aerox milik Abdul Rohman, warga Jatimalang, Arjosari, pada 21 Januari 2025 di depan kios di Kelurahan Ploso.

Baca Juga :  Kades sampai Guru Terdaftar Penerima Bantuan Sosial Tunai, Kok Bisa?

Pelaku mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan karena terdesak oleh masalah ekonomi. Irfan yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan mengaku nekat mencuri motor setelah melihat kunci tertinggal di motor yang terparkir. Setelah mencuri motor Vario, pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut ke kosannya di Nganjuk. Beberapa hari kemudian, ia kembali ke Pacitan untuk mengambil motor Aerox yang juga ditinggalkan pemiliknya.

“Motor yang saya ambil kuncinya tertinggal, jadi saya bawa pulang ke kos di Nganjuk. Setelah itu, saya kembali ke Pacitan untuk mengambil motor Aerox,” kata Irfan saat diwawancarai di Mapolres Pacitan.

Baca Juga :  Masjid Tua Tanpa Nama Ada di Arjosari Pacitan

Berdasarkan laporan dari korban, polisi kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Dua sepeda motor hasil curian pun berhasil disita sebagai barang bukti. Irfan ditangkap di tempat kosannya di Nganjuk dan kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga kendaraan mereka agar tidak menjadi sasaran aksi pencurian. “Kami akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum untuk menanggulangi kejahatan di wilayah Pacitan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan aman dan terkunci sebelum meninggalkannya.

Berita Terkait

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus
Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026
DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja
DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:33 WIB

Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:35 WIB

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:51 WIB

Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Berita Terbaru